News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kakek Curi 5 Burung Cendet Dituntut 2 Tahun Penjara, Istri Histeris

Tangis histeris istri terdakwa pencuri cendet di Taman Nasional Baluran Situbondo, yang dituntut 2 tahun penjara, pecah, di Pengadilan Negeri Situbondo
Jumat, 19 Desember 2025 - 13:37 WIB
kakek curi 5 burung cendet dituntut 2 tahun penjara
Sumber :
  • tim tvone - heri sampurno

Situbondo, tvOnenews.com - Tangis histeris istri terdakwa pencuri cendet di Taman Nasional Baluran Situbondo, yang dituntut 2 tahun penjara, pecah, di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (18/12).

Hal ini terjadi setelah upaya permohonan penangguhan penahanan Bupati pada Pengadilan tidak dikabulkan dan proses persidangan terus berlanjut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam replik jaksa penuntut umum pun merubah tuntutanya dari dua tahun menjadi hanya enam bulan penjara.

Tangis histeris istri korban tak terbendung saat melihat kakek Masir yang kondisinya makin lemah hendak masuk ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Situbondo. Ia pun makin histeris lantaran keinginannya membawa pulang suaminya tak bisa dikabulkan, meski surat penangguhan sudah diajukan Bupati. Istri pun terus berteriak meminta ampunan majelis hakim hingga akirnya pingsan.

Kepala Seksi Intelejen (Kasiintel) Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal dalam Repliknya kali ini,merubah tuntutanya minimal dua tahun menjadi enam bulan. Perubahan tuntutan ini menyusul petunjuuk dari Kejaksaan Tinggi Surabaya dan Faktor Kemanusiaan.

“Atas dasar kemanusiaan dan Undang-undang perubahan 2024 dan 2019, kami menuntut terdakwa enam bulan penjara, tidak hanya itu perubahan tuntutan ini sesuai petunjuk pimpinan di Kejaksaan Tinggi Surabaya, yang awalnya terdakwa dituntut minimal dua tahun, saat ini kita rubah tuntutan minimal menjadi enam bulan,” ujar Kasi Intel Huda.

Tidak hanya itu, perubahan itu dikarenakan karena faktor kemanusiaan dan ada pijakan dari Kitab Hukum Pidana baru yang akan digunakan pada bulan Januari 2026 yang memperbolehkan dalam hal tertentu pidana boleh dituntut ringan hanya waktu enam bulan lamanya.

“Tuntutan ini tidak merubah pasal yang dijerat pada terdakwa tentang konservasi yang diantaranya dilarang mengambil flora dan fauna di kawasaan Hindung,” tutup Huda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru bicaara Pengadilan Negeri Situbondo, Alto Antonio mengatakan replik itu hak penuntut umum tapi hakim punya pertimbangan lain dan tidak bisa diintervensi pihak manapun.

Proses persidangan tetap berjalan meski banyak pihak yang meminta penangguhan.
Kasus sidang lanjutan perkara kakek Masir yang didakwa mencuri 5 burung cendet di Taman Nasional Baluran beragendakan replik.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pidato di KTT ASEAN, Prabowo Desak Percepatan Jaringan Energi dan Ketahanan Pangan di Tengah Krisis Global

Pidato di KTT ASEAN, Prabowo Desak Percepatan Jaringan Energi dan Ketahanan Pangan di Tengah Krisis Global

Presiden Prabowo Subianto melontarkan peringatan keras kepada negara-negara ASEAN soal ancaman krisis energi dan pangan yang semakin nyata akibat gejolak geopolitik global.
Minta Maaf ke Bro Ron, Pelaku Pemukulan Berharap Tak Ada Lagi Narasi yang Memicu Konflik

Minta Maaf ke Bro Ron, Pelaku Pemukulan Berharap Tak Ada Lagi Narasi yang Memicu Konflik

Pelaku pemukulan, Randi dan Rizal (Ical) buka suara terkait pemicu peristiwa pemukulan Wakil Ketua Umum PSI, Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron yang terjadi di Menteng, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
7 Tips Liburan Long Weekend Saat Tanggal Merah agar Tetap Hemat dan Nyaman Bersama Keluarga

7 Tips Liburan Long Weekend Saat Tanggal Merah agar Tetap Hemat dan Nyaman Bersama Keluarga

Namun di balik euforia liburan panjang, ada tantangan yang sering muncul setiap tahun: tiket mahal, hotel penuh, jalanan macet, hingga destinasi wisata yang terlalu padat.
Terbukti Langgar Kode Etik Berat, Kompol DK Resmi Dipecat

Terbukti Langgar Kode Etik Berat, Kompol DK Resmi Dipecat

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol DK. Putusan ini diambil setelah
Bawaslu Usul Pelaku Politik Uang Dilarang Ikut Pemilu Berikutnya, DPR: Gagasan Menarik

Bawaslu Usul Pelaku Politik Uang Dilarang Ikut Pemilu Berikutnya, DPR: Gagasan Menarik

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, membuka peluang terkait usulan dari Bawaslu perihal sanksi tegas bagi pelaku politik uang dibahas dalam revisi UU Pemilu. 
Teks Khutbah Jumat 8 Mei 2026: Menyambut Idul Adha, Momentum Mengingat Makna Kurban yang Sering Terlupakan

Teks Khutbah Jumat 8 Mei 2026: Menyambut Idul Adha, Momentum Mengingat Makna Kurban yang Sering Terlupakan

Berikut rekomendasi teks khutbah Jumat singkat untuk shalat Jumat, dengan judul "Menyambut Idul Adha, Momentum Mengngat Makna Kurban yang Sering Terlupakan".

Trending

Gubernur Sherly Tjoanda sampai Tak Kuasa Menahan Tawa saat Dengar Permintaan Pejabat KemenPU di Proyek Sekolah Rakyat

Gubernur Sherly Tjoanda sampai Tak Kuasa Menahan Tawa saat Dengar Permintaan Pejabat KemenPU di Proyek Sekolah Rakyat

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, tidak bisa menahan tawa ketika mendengar permintaan pejabat KemenPU saat meninjau langsung pengerjaan proyek Sekolah Rakyat.
Eks Klub Jay Idzes Resmi Promosi ke Serie A Musim Depan, Rizky Ridho Jadi Pemain Timnas Indonesia yang Direkrut?

Eks Klub Jay Idzes Resmi Promosi ke Serie A Musim Depan, Rizky Ridho Jadi Pemain Timnas Indonesia yang Direkrut?

Pemain Timnas Indonesia, Rizky Ridho berpotensi bergabung dengan eks klub Jay Idzes yang baru promosi ke Serie A, Venezia FC.
Pantas KDM Geram Ditagih Kompensasi oleh Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor, Dedi Singgung Sosok Kades

Pantas KDM Geram Ditagih Kompensasi oleh Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor, Dedi Singgung Sosok Kades

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi jelaskan alasannya tidak menepati janji memberikan kompensasi tiga bulan kepada ribuan pekerja tambang di Kabupaten Bogor.
Setelah Mengaku Tertekan ke Dedi Mulyadi, Kades Hoho Kini Tegas Sebut Tetap Lantik Perangkat Desa

Setelah Mengaku Tertekan ke Dedi Mulyadi, Kades Hoho Kini Tegas Sebut Tetap Lantik Perangkat Desa

Kades Hoho tegas tetap melantik perangkat desa usai mengaku tertekan ke Dedi Mulyadi. Ia siap menghadapi gugatan PTUN dan sorotan inspektorat.
Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut Dipotong Paksa Viral, Gubernur Dedi Mulyadi Heran Alasan Guru BK Tak Masuk Akal

Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut Dipotong Paksa Viral, Gubernur Dedi Mulyadi Heran Alasan Guru BK Tak Masuk Akal

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) mendengar alasan guru BK merazia dan memotong rambut berwarna 18 siswi SMKN 2 Garut sehingga viral di medsos.
KOVO Resmi Rilis Daftar Pemain Asing di Tryout Liga Voli Korea 2026-2027: Mulai Hari Ini, Nasib Vanja Bukilic Cs Ditentukan

KOVO Resmi Rilis Daftar Pemain Asing di Tryout Liga Voli Korea 2026-2027: Mulai Hari Ini, Nasib Vanja Bukilic Cs Ditentukan

Daftar atlet putri yang mengikuti tryout pemain asing Liga Voli Korea 2026-2027, di mana ada mantan rekan setim Megawati Hangestri yakni Vanja Bukilic.
EKSKLUSIF: Welber Jardim Dipanggil Nova Arianto untuk Perkuat Timnas Indonesia U-19 Jelang Piala AFF U-19 2026

EKSKLUSIF: Welber Jardim Dipanggil Nova Arianto untuk Perkuat Timnas Indonesia U-19 Jelang Piala AFF U-19 2026

Welber Jardim mengonfirmasi bahwa dirinya dipanggil oleh pelatih Timnas Indonesia U-19, Nova Arianto, untuk Piala AFF U-19 2026. Sang pemain serbabisa akan mengikuti pemusatan latihan (TC) mulai pekan depan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT