Polres Gresik Amankan Penagih Utang Usai Aniaya Dua Perempuan
- tvOne - m habib
Gresik, tvOnenews.com – Sebuah video amatir yang merekam detik-detik aksi brutal oknum penagih bank plecit di Gresik viral di media sosial. Dalam video berdurasi kurang lebih 22 detik dan 9 detik tersebut, terlihat seorang penagih utang terlibat cekcok dengan seorang perempuan yang tinggal di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Oknum penagih utang yang marah dan emosional tersebut mengancam akan memviralkan video korban yang menolak membayar angsuran utang bank plecit. Korban yang berusaha menghentikan perekaman justru bernasib sial. Jari tangan kirinya mengalami luka memar dan diduga patah akibat diremas dengan kuat oleh pelaku.
Usai menerima laporan dari keluarga korban terkait aksi penagihan utang yang berujung tindak kekerasan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengamankan seorang pria berinisial MMT (27), yang dikenal sebagai penagih utang atau bank plecit, atas dugaan penganiayaan terhadap dua orang perempuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa itu terjadi di wilayah Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas. Penangkapan pelaku pascakejadian brutal yang menyita perhatian publik setelah rekaman video beredar luas di media sosial tersebut merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, didampingi Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, menjelaskan bahwa insiden bermula pada Sabtu (27/12) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku mendatangi rumah korban, Pujianah (40), dengan maksud menagih utang milik suami korban. Namun, saat itu suami korban belum berada di rumah karena masih bekerja dan diperkirakan baru pulang sekitar pukul 19.00 WIB.
“Pelaku tidak menerima penjelasan korban. Ia kemudian tersulut emosi dan merekam korban beserta kondisi rumah, sambil mengancam akan memviralkan video tersebut dengan alasan korban gagal bayar,” kata AKP Arya Widjaya, Senin (29/12).
Menurut Arya, cekcok pun tidak terhindarkan. Saat korban berusaha menghentikan perekaman dengan merebut ponsel pelaku, MMT justru melakukan kekerasan dengan meremas jari tangan kiri korban hingga mengalami memar dan bengkok. Pelaku juga memiting korban ketika korban mencoba menarik tas milik pelaku untuk dibawa ke pengurus RT setempat.
Tidak berhenti di situ, ibu korban berinisial S, seorang pensiunan yang berupaya melerai dengan menggunakan sapu, justru ikut menjadi korban. Pelaku mendorong S hingga terjatuh dan tersungkur ke tanah.
Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Gresik. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan di rumah kontrakannya di Perumahan Bhumi Cermai Apsari, Kecamatan Cerme,” terang Arya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi L 2634 **, satu unit ponsel merek Redmi warna hitam yang digunakan untuk merekam korban, jaket warna hijau, helm warna hitam, serta satu lembar nota pembayaran angsuran.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MMT dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (mhb/gol)
Load more