23 Peminta Sumbangan Yayasan Yatim Piatu Gunakan Uangnya untuk Judi di Ponorogo
Dari 23 orang pencari sumbangan, 10 diantaranya melalukan perjudian dengan rincian 2 orang sebagai bandar dan 8 orang lainnya sebagai penombok. Polisi sudah menetapkan 2 orang tersangka yakni RD dan IM.
Jumat, 16 Januari 2026 - 16:23 WIB
Sumber :
- tvone - aris sutikno
Dari 23 orang pencari sumbangan, 10 diantaranya melalukan perjudian dengan rincian 2 orang sebagai bandar dan 8 orang lainnya sebagai penombok. Polisi sudah menetapkan 2 orang tersangka yakni RD dan IM. Keduanya kini ditahan di Mapolres Ponorogo. Sementara itu, untuk 21 orang lainnya akan dilimpahkan Satpol PP Pemkab Ponorogo untuk dilakukan pembinaan.
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku jika pendapatan mereka dalam sehari bisa mencapai Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Uang yang terkumpul akan dipotong biaya operasional termasuk untuk menyewa 8 kamar hotel. (asn/ias)
Load more