News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Gagalkan Bentrokan Perguruan Silat di Jombang, Empat Pemuda Ditangkap dengan Bom Bondet

Kasatreskrim Polres Jombang mengatakan para pelaku diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain yang juga terafiliasi perguruan silat, yakni komunitas SOS.
Senin, 2 Februari 2026 - 15:55 WIB
Polres Jombang gagalkan aksi bentrok antar kelompok silat
Sumber :
  • tvOne - rochmad adi

Jombang, tvOnenews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang menggagalkan rencana bentrokan antarkelompok yang diduga berafiliasi dengan perguruan silat. Polisi mengamankan empat pemuda beserta sejumlah senjata berbahaya, termasuk bom rakitan jenis bondet dan celurit panjang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah melihat konvoi sekelompok pemuda membawa senjata tajam di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada Sabtu (31/1) sekitar pukul 01.30 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang langsung bergerak ke lokasi. Polisi kemudian mendapati sekelompok pemuda yang berboncengan sepeda motor sambil membawa celurit berukuran besar serta bahan peledak rakitan.

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial IF (21), AHN (18), MRH (16), dan KNL (17). Sebagian besar dari mereka masih berstatus pelajar dan mahasiswa. Dua orang diketahui tidak terafiliasi dengan perguruan silat, sementara dua lainnya tergabung dalam komunitas KDN Horor.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander  mengatakan para pelaku diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain yang juga terafiliasi perguruan silat, yakni komunitas SOS.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, senjata tajam dan bom rakitan tersebut memang dipersiapkan untuk menyerang kelompok lain. Modusnya dengan berkonvoi sambil mencari sasaran,” ujar AKP Dimas, Senin (2/2).

Usai penangkapan di lokasi kejadian, polisi melakukan pengembangan kasus. Pada pukul 10.20 WIB, tersangka AH berhasil diamankan di wilayah Cukir, Kecamatan Diwek. Sementara IF kemudian menyerahkan diri ke Mapolres Jombang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Jombang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 306 serta Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak tanpa izin.

Beberapa barang bukti yang dikumpulkan adalah sembilan unit bom bondet siap pakai, tiga bilah celurit sepanjang sekitar 1,5 meter, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi L-4025-QK, serta batu kerikil dan sisa bahan petasan. (roi/ias)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT