News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tetapkan Sopir Cadangan Bus Maut PO Ardiansyah Sebagai Tersangka

Setelah memeriksa sejumlah penumpang dan saksi ahli, status sopir bus maut PO Ardiansyah, Ade Firmansyah, menjadi tersangka dalam laka maut Tol Sumo, Mojokerto
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 19 Mei 2022 - 17:04 WIB
Wadirlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo (kiri) saat sampaikan perkembangan kecelakaan di Tol Sumo
Sumber :
  • Syamsul Huda

Surabaya, Jawa Timur - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi penumpang dan sopir, termasuk Ade Firmansyah (29) sopir cadangan, serta tiga saksi ahli, hari ini Kamis (19/5/2022), melalui gelar perkara, polisi menetapkan Ade sebagai tersangka, dalam kasus kecelakaan maut bus PO Ardiansyah di KM 712+400 ruas Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), yang menewaskan 15 penumpang.

Ade Firmansyah, sopir bus maut PO Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka setelah jalani pemeriksaan dan gelar perkara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kenapa kemarin tidak ditetapkan tersangka, karena kondisi driver terebut masih belum sehat. Maka hari ini dari hasil gelar sudah dinaikkan statusnya dari saksi sudah menjadi tersangka," terang AKBP Didit Bambang Wibowo, Wadirlantas Polda Jatim, dalam keternagan persnya di Gedung Ditlantas Polda Jatim.

Sementara dari hasil uji laboratorium, melanjutkan dari pengambilan sampel darah tersangka Ade Firmansyah, yang sebelumnya terindikasi narkoba melalui tes urine. Hari ini hasil uji lab tersebut, menyatakan bahwa Ade positif menggunakan narkoba. Namun jenis apa yang dikonsumsi oleh tersangka masih dilakukan pendalaman.

“Upaya kepolisian telah melakukan tes urine dan hasilnya terindikasi narkoba, kemudian dilanjutkan dengan tes pengambilan sampel darah, dan hasilnya hari ini sudah diketahui bahwasannya pengendara tersebut diduga mengonsumsi narkoba,” lanjut mantan Kapolres Sampang, Madura, ini.

Dengan hasil positif menggunakan narkoba ini, menunjukkan adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Ade Firmansyah dan bukan lagi unsur kelalaian dalam kecelakaan bus Ardiansyah yang dikemudikan oleh tersangka hingga berakhir kecelakaan yang merenggut 15 nyawa penumpang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Bedakan unsur kelalaian dengan unsur kesengajaan. Kalau kelalaian, akibat tidak konsentrasi. Tapi kalau kelalaian lebih mutlak adalah kesengajaan. Contoh, dia berkemudi tidak konsentrasi menggunakan handphone, atau mungkin pada saat itu dia mengonsumsi obat-obatan. Sehingga cara membahayakannya lebih ke arah kesengajaan," tambah Didit.

Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4, atau pasal 311 ayat 5, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan acaman hukuman 5 tahun penjara. (sha/act)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Kisah asmara musisi Ari Lasso dan Dearly Joshua kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataan sang penyanyi dalam sebuah obrolan podcast viral di media sosial.
Skin Booster dan Painless Injector Jadi Inovasi Baru di Dunia Aesthetic Medicine

Skin Booster dan Painless Injector Jadi Inovasi Baru di Dunia Aesthetic Medicine

Salah satu inovasi yang mulai banyak diperbincangkan adalah kombinasi skin booster berbahan Hyaluronic Acid dengan teknologi painless injector.
Resmi! Persija Jakarta Rekrut Victor Dethan, Shin Tae-yong Dapat Amunisi Baru untuk Super League 2026/2027

Resmi! Persija Jakarta Rekrut Victor Dethan, Shin Tae-yong Dapat Amunisi Baru untuk Super League 2026/2027

Persija Jakarta kembali memperkuat komposisi skuad nya menjelang bergulirnya Super League 2026/2027. Kali ini Macan Kemayoran resmi datangkan Victor Dethan.
Kunjungi Sentra UMKM Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh dan Sosis Bakar

Kunjungi Sentra UMKM Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh dan Sosis Bakar

Hari kedua kunjungan di Lampung, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi Kawasan Sentra UMKM Maliosewu di Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
RUPS PMSol Sahkan Kinerja 2025, Pendapatan Tumbuh 20,64% Menjadi Rp2,64 Triliun

RUPS PMSol Sahkan Kinerja 2025, Pendapatan Tumbuh 20,64% Menjadi Rp2,64 Triliun

PT Pertamina Marine Solutions (PMSol) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang antara lain menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025.
Piala Dunia 2026 Hari Ini: Kekalahan Perdana Norwegia hingga Tanjung Verde yang Bikin Plot Twist Baru

Piala Dunia 2026 Hari Ini: Kekalahan Perdana Norwegia hingga Tanjung Verde yang Bikin Plot Twist Baru

Panggung Piala Dunia 2026 hari ini diwarnai dengan runtuhnya keperkasaan Norwegia yang harus menelan kekalahan perdana hingga kejutan magis dari Tanjung Verde.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT