Kolaborasi KDMP dan PKH bersama Menteri Sosial dan Menteri Koperasi RI, Wagub Emil Dorong Penerima Manfaat PKH Jadi Anggota KDMP
- tim tvone - tim tvone
Menurutnya, penguatan ekonomi masyarakat tidak dapat dilepaskan dari upaya perlindungan sosial bagi kelompok masyarakat yang paling rentan. Untuk itu, tambahnya, pengembangan KDKMP perlu berjalan beriringan dengan berbagai program pengentasan kemiskinan yang telah dijalankan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Salah satunya melalui Program Keluarga Harapan Plus (PKH Plus) yang ditujukan bagi kelompok lanjut usia berusia 70 tahun ke atas dalam keluarga penerima manfaat PKH. Pada tahun 2026, PKH Plus menargetkan 54 ribu KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp108 miliar, dimana setiap penerima mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun,” terangnya.
“Untuk itu, Pemerintah Jawa Timur terus mendorong program pemberdayaan ekonomi keluarga miskin agar dapat bertransformasi menjadi keluarga yang mandiri dan produktif,” tutupnya.
Sementara itu, Menteri Koperasi RI Menteri Sosial RI M. Saifullah Yusuf menyampaikan kolaborasi ini merupakan bagian dari program pemberdayaan masyarakat dalam rangka memperkuat ekonomi keluarga. Yakni dengan memberikan bantuan pemberdayaan 100 paket ayam petelur di Kecamatan Gejugjati, Lekok Kabupaten Pasuruan.
“Ini adalah langkah strategis memperkuat perekonomian keluarga. Ini juga bagian dari pemberdayaan. Kita ingin PM tidak hanya berharap bantuan diterima tiap 3 bulan sekali, tapi supaya keluarga makin berdaya dan mandiri, maka kita sosialisasi dan mencoba beberapa keluarga mendapatkan program pemberdayaan,” kata Saifullah.
“Ada bantuan ayam petelur untuk 1 keluarga. Kita coba bantuan pemberdayaan 100 paket ayam petelur. Nanti telur yang dihasilkan bisa dikelola dengan baik dan kemudian dijual di Koperasi Merah Putih,” tambahnya.
Menteri yang akrab disapa Gus Ipul itu kemudian mendorong supaya keluarga Penerima Manfaat PKH menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih supaya ekonomi keluarga meningkat.
“Karena menjadi anggota Koperasi Merah Putih, Bapak Ibu nanti tidak hanya menjadi pembeli, tapi diakhir bisa mendapatkan SHU. Kalau Bapak Ibu membeli barang di Koperasi, maka artinya sebagai pembeli sekaligus pemilik,” pungkasnya.(hen)
Load more