News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dispendukcapil Kota Madiun Memberlakukan Aturan Baru, Nama Seseorang Harus Lebih dari Satu Kata

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun, Jawa Timur, memberlakukan aturan baru dalam pengurusan dokumen kependudukan, yakni penggunaan nama seseorang harus lebih dari satu kata.
Selasa, 24 Mei 2022 - 20:53 WIB
Ilustrasi - Sejumlah Kartu Indentitas Anak (KIA) yang sedang diurus warga di Kantor Dispendukcapil Kota Madiun, Jatim.
Sumber :
  • antara

Madiun, Jawa Timur - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun, Jawa Timur, memberlakukan aturan baru dalam pengurusan dokumen kependudukan, yakni penggunaan nama seseorang harus lebih dari satu kata.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dispendukcapil Kota Madiun, Poedjo Soeprantio mengatakan Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan bagi warga Negara Indonesia. Yakni, nama wajib lebih dari satu kata dan maksimal terdiri atas 60 huruf.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi, setelah aturan ini turun, pencatatan nama wajib lebih dari satu kata. Kalau masih satu kata, tidak bisa kami layani," ujar Poedjo Soeprantio di Madiun, Selasa.

Menurut dia, aturan itu tercantum dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan yang terdiri dari 9 pasal itu ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022.

Adapun dokumen kependudukan yang dimaksud dalam aturan itu adalah kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), e-KTP, hingga akta pencatatan sipil lainnya. Nama yang diberikan juga harus mudah dibaca, tidak memiliki makna negatif, dan tidak multitafsir.

Lebih lanjut, Poedjo mencontohkan pemberian nama bagi bayi baru lahir. Orang tua atau wali yang mengajukan dokumen kependudukan wajib mematuhi aturan ini. Yakni, memberikan nama anak lebih dari satu kata.

Sejauh ini, sejak aturan tersebut berlaku, belum ditemukan warga yang mengajukan nama kurang dari satu kata.

"Kalau dulu sebelum aturan itu turun, yang satu kata saja ada. Tapi kalau lebih dari 60 huruf belum ada di Kota Madiun," kata dia.

Kepada masyarakat, Poedjo mengimbau dapat mematuhi aturan tersebut sehingga memudahkan dalam pencatatan dokumen kependudukan serta memperoleh hak konstitusional sebagai warga negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami akan segera melakukan sosialisasi atas aturan baru ini dalam berbagai kegiatan Pemkot Madiun. Hal itu agar bisa segera dipahami masyarakat," katanya.

Selain harus lebih dari satu kata, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga dilarang menggunakan angka dan tanda baca. Juga tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tindakan Nyata Dedi Mulyadi Berantas Premanisme di Jawa Barat, Tegaskan Pelaku Harus Dihukum Setimpal

Tindakan Nyata Dedi Mulyadi Berantas Premanisme di Jawa Barat, Tegaskan Pelaku Harus Dihukum Setimpal

​​​​​​​Dedi Mulyadi bertindak tegas berantas premanisme di Jawa Barat usai kasus tewasnya warga Purwakarta, kini menegaskan pelaku harus dihukum setimpal.
Bareskrim Polri Seret The Doctor ke Indonesia: Pemasok Utama Narkoba Jaringan White Rabbit dan NTB

Bareskrim Polri Seret The Doctor ke Indonesia: Pemasok Utama Narkoba Jaringan White Rabbit dan NTB

Pelarian Andre Fernando alias Charlie, buron pemasok sabu yang dikenal dengan julukan "The Doctor", resmi berakhir. 
Respons Positif Pengamanan Mudik Lebaran 2026, Kakorlantas Polri Diganjar Penghargaan

Respons Positif Pengamanan Mudik Lebaran 2026, Kakorlantas Polri Diganjar Penghargaan

Pelaksanaan arus mudik dan balik pada Hari Raya Idulfitir 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 dinilai berjalan baik dan aman.
Isi Perkuliahan di UGM, Harwan Muldidarmawan Paparkan Soal Etika Bisnis

Isi Perkuliahan di UGM, Harwan Muldidarmawan Paparkan Soal Etika Bisnis

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan memaparkan sejumlah etika bisnis saat menjadi pembicara dalam kegiatan kuliah tamu Program Studi Master of Business Administration Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (MBA FEB UGM).
Upaya Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemkab Bogor dan Eiger Adventure Land Angkut Sampah di Kawasan Puncak

Upaya Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemkab Bogor dan Eiger Adventure Land Angkut Sampah di Kawasan Puncak

Berbagai pihak turut berperan aktif dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan hulu Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bawa Airsoft Gun, Dua Maling Motor di Koja Jakut Tak Berdaya Diamuk Massa

Bawa Airsoft Gun, Dua Maling Motor di Koja Jakut Tak Berdaya Diamuk Massa

Dua pemuda berinisial AS (26) dan RV (29) harus merasakan amukan massa setelah tertangkap basah mencoba mencuri sepeda motor milik seorang wanita inisial FA. 

Trending

Harta Kekayaan Rudy Gunawan Capai Rp20 Miliar, Mantan Bupati Garut itu Miliki 19 Aset Tanah di Tahun 2023

Harta Kekayaan Rudy Gunawan Capai Rp20 Miliar, Mantan Bupati Garut itu Miliki 19 Aset Tanah di Tahun 2023

Harta kekayaan Rudy Gunawan mencapai hampir Rp20 miliar berdasarkan LHKPN KPK. Mantan Bupati Garut ini tercatat memiliki 19 aset tanah dan dua mobil mewah.
Ramalan Karier Zodiak 8 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Karier Zodiak 8 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan karier zodiak 8 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peluang kerja, rezeki, dan perkembangan karier hari esok.
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama: Karorena, Dirreskrimsus, dan Dirressiber Resmi Berganti

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama: Karorena, Dirreskrimsus, dan Dirressiber Resmi Berganti

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa rotasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia merupakan bagian dari dinamika organisasi yang sehat. 
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 8 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 8 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 8 April 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak peluang rezeki dan strategi tepat.
Langsung Meroket di Klasemen, Bali United Mengamuk Menang 6-1 Lawan PSBS Biak

Langsung Meroket di Klasemen, Bali United Mengamuk Menang 6-1 Lawan PSBS Biak

Bali United sukses menutup pekan ke-26 Super League 2025/2026 dengan hasil gemilang. Serdadu Tridatu pesta gol usai melibas PSBS dengan skor telak 6-1 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Senin (6/4/2026) malam WIB.
Ramalan Keuangan Zodiak 8 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 8 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 8 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peluang rezeki dan strategi finansial besok.
Periksa Pihak Swasta, KPK Telusuri Soal Pemberian Uang ke Bupati Bekasi

Periksa Pihak Swasta, KPK Telusuri Soal Pemberian Uang ke Bupati Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal aliran uang kepada Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dari pihak swasta di kasus suap proyek ijon di Kabupaten Bekasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT