News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dispendukcapil Kota Madiun Memberlakukan Aturan Baru, Nama Seseorang Harus Lebih dari Satu Kata

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun, Jawa Timur, memberlakukan aturan baru dalam pengurusan dokumen kependudukan, yakni penggunaan nama seseorang harus lebih dari satu kata.
Selasa, 24 Mei 2022 - 20:53 WIB
Ilustrasi - Sejumlah Kartu Indentitas Anak (KIA) yang sedang diurus warga di Kantor Dispendukcapil Kota Madiun, Jatim.
Sumber :
  • antara

Madiun, Jawa Timur - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun, Jawa Timur, memberlakukan aturan baru dalam pengurusan dokumen kependudukan, yakni penggunaan nama seseorang harus lebih dari satu kata.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dispendukcapil Kota Madiun, Poedjo Soeprantio mengatakan Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan bagi warga Negara Indonesia. Yakni, nama wajib lebih dari satu kata dan maksimal terdiri atas 60 huruf.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi, setelah aturan ini turun, pencatatan nama wajib lebih dari satu kata. Kalau masih satu kata, tidak bisa kami layani," ujar Poedjo Soeprantio di Madiun, Selasa.

Menurut dia, aturan itu tercantum dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan yang terdiri dari 9 pasal itu ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022.

Adapun dokumen kependudukan yang dimaksud dalam aturan itu adalah kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), e-KTP, hingga akta pencatatan sipil lainnya. Nama yang diberikan juga harus mudah dibaca, tidak memiliki makna negatif, dan tidak multitafsir.

Lebih lanjut, Poedjo mencontohkan pemberian nama bagi bayi baru lahir. Orang tua atau wali yang mengajukan dokumen kependudukan wajib mematuhi aturan ini. Yakni, memberikan nama anak lebih dari satu kata.

Sejauh ini, sejak aturan tersebut berlaku, belum ditemukan warga yang mengajukan nama kurang dari satu kata.

"Kalau dulu sebelum aturan itu turun, yang satu kata saja ada. Tapi kalau lebih dari 60 huruf belum ada di Kota Madiun," kata dia.

Kepada masyarakat, Poedjo mengimbau dapat mematuhi aturan tersebut sehingga memudahkan dalam pencatatan dokumen kependudukan serta memperoleh hak konstitusional sebagai warga negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami akan segera melakukan sosialisasi atas aturan baru ini dalam berbagai kegiatan Pemkot Madiun. Hal itu agar bisa segera dipahami masyarakat," katanya.

Selain harus lebih dari satu kata, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga dilarang menggunakan angka dan tanda baca. Juga tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR Buka Suara soal Kekosongan Jabatan Kabais TNI, Buntut Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus

DPR Buka Suara soal Kekosongan Jabatan Kabais TNI, Buntut Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus

DPR buka suara terkait kekosongan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI usai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Gubernur Dedi Mulyadi Beri Balasan Menohok ke Mantan Bupati Garut Soal Dana Desa Dipangkas

Gubernur Dedi Mulyadi Beri Balasan Menohok ke Mantan Bupati Garut Soal Dana Desa Dipangkas

Polemik dana desa di Garut memanas. Dedi Mulyadi beri jawaban tegas atas kritik Rudy Gunawan soal penurunan anggaran, sebut fokus kini pada perbaikan jalan.
Ahmad Sahroni Maafkan Indira dan Rena Usai Edit Wajahnya Melalui AI, Tempuh Jalur Damai dan Cabut Laporan di Polda Metro Jaya

Ahmad Sahroni Maafkan Indira dan Rena Usai Edit Wajahnya Melalui AI, Tempuh Jalur Damai dan Cabut Laporan di Polda Metro Jaya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni resmi mencabut laporan terhadap dua wanita yakni influencer bernama Indira Berliana dan pemilik akun media sosial Thread, Rena, yang mengedit wajahnya menggunakan Artificial Intelligence (AI), pada beberapa waktu lalu.
Demo di KPK, Massa Desak KPK dan DPR RI Lakukan Investigasi Impor Mobil Pikap untuk KDMP

Demo di KPK, Massa Desak KPK dan DPR RI Lakukan Investigasi Impor Mobil Pikap untuk KDMP

Massa yang mengatasnamakan Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (Kapak) kembali menggelar aksi unjuk rasa di halaman Gedung KPK pada Senin (6/4/2026).
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Ono Surono di Indramayu

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Ono Surono di Indramayu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono di Indramayu.
Ramalan Kesehatan Weton Tanggal 7 April 2026, Waspadai Sinyal dari Tubuh Anda

Ramalan Kesehatan Weton Tanggal 7 April 2026, Waspadai Sinyal dari Tubuh Anda

Pada 7 April 2026, keselarasan energi alam mengingatkan untuk lebih peka terhadap kondisi tubuh. Bagaimana proyeksi kebugaran Anda esok hari? Simak prediksinya.

Trending

Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Dedi Mulyadi umumkan 3 program besar di Jawa Barat, dari gentengisasi, renovasi puluhan ribu rumah hingga apartemen subsidi yang menguntungkan UMKM dan MBR.
Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?

Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?

Pernyataan Feri Amsari yang menuding Presiden Prabowo Subianto membohongi publik soal swasembada pangan menuai kritik keras. 
Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Berbagai upaya ditempuh para orang tua siswa dan komite sekolah dalam memperjuangkan nasib pendidikan ratusan siswa SMK IDN Bogor. Apa saja ini rangkumannya..
Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN mengungkapkan alasan dibalik kekalahan telak atas Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia di final four Proliga 2026 Seri Surabaya.
Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Solo, Ada Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Solo, Ada Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 pekan ini, di mana ada sejumlah big match termasuk Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska dan LavAni vs Jakarta Bhayangkara Presisi di seri Solo.
Top Skor Final Four Proliga 2026 Putri: Irina Voronkova Terlalu Hebat, Megawati Hangestri Bukan Satu-satunya Pemain Lokal di 10 Besar

Top Skor Final Four Proliga 2026 Putri: Irina Voronkova Terlalu Hebat, Megawati Hangestri Bukan Satu-satunya Pemain Lokal di 10 Besar

Top skor final four Proliga 2026, di mana para pemain Jakarta Pertamina Enduro mendominasi termasuk Irina Voronkova menjadi pemain tersubur dan Megawati Hangestri menyusul.
Bung Ropan Desak PSSI Segera Bertindak, Mau Tak Mau Timnas Indonesia Harus Rekrut Pemain Ini ke Skuad John Herdman

Bung Ropan Desak PSSI Segera Bertindak, Mau Tak Mau Timnas Indonesia Harus Rekrut Pemain Ini ke Skuad John Herdman

Bung Ropan mendesak agar PSSI mencari pemain baru untuk mengisi posisi ini di Timnas Indonesia. Siapa kira-kira yang harus direkrut ke Skuad John Herdman nanti?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT