Salah satunya dengan menyediakan layanan call center PMK di nomor 0813-5905-1153 yang bisa diakses semua peternak di Kabupaten Lumajang.
Dengan adanya layanan call center masyarakat bisa mendapatkan informasi seputar PMK dan melakukan pengaduan serta permohonan layanan penanganan.
"Kita bentuk call center, semua peternak bisa akses, silahkan untuk menghubungi jika ada keluhan," tambahnya.
Selain layanan call center, pemkab juga menyediakan petugas kesehatan hewan yang siap menerima keluhan warga 24 jam.
Petugas kesehatan itu akan secara rutin memeriksa kondisi kesehatan hewan ternak milik warga dan mengambil tindakan penanganan jika ditemukan ternak yang terpapar PMK.
Indah menegaskan bahwa semua pelayanannya kepada masyarakat diberikan secara gratis.
Namun, ia tidak memungkiri jika ada mantri hewan yang legal dan berbayar.
Load more