GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPO Kasus Penggelapan Aset Bank BCA Senilai Rp13, 2 Miliar Ditangkap Tim Kejati Jatim

Amir Djoewito yang masuk dalam DPO tiba di kantor kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan langsung dibawa ke ruangan Kasi E Intelijen untuk di lakukan pemeriksaan.
Kamis, 26 Mei 2022 - 10:44 WIB
Amir Djoewito saat ditangkap petugas
Sumber :
  • tvone - habib

Gresik, Jawa Timur- Terpidana Amir Djoewito, Warga Kertajaya Surabaya yang menjadi daftar pencarian orang (DPO), dalam kasus penggelapan aset PT. Bank BCA Tbk sebesar Rp13.286.620.172, berhasil ditangkap tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Intelijen Kejaksaan Negeri Gresik dengan bantuan dari Tim Kejaksaan Agung.

Penangkapan DPO Amir Djoewito oleh tim Kejari Jatim itu berlangsung pada Rabu, (25/5/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, di Restoran New Panorama Jalan Embong Malang Nomer 78 L, Kecamatan Genteng Kota Surabaya itu dilakukan berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan mahkamah agung RI Nomor : Print – 03 / M.5.27 / Eoh.3 / 05 / 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terpidana yang merupakan pengusaha pabrik kayu olahan di jalan raya Iker- Iker Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik itu kemudian dijebloskan rumah tahanan (Rutan) kelas II Banjarsari Cerme Gresik, untuk menjalani putusan peninjaun kembali (PK).

Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Niswansyah, menyatakan jika terpidana Amir Djoewito telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengelapan yang menyebabkan kerugian pada PT. Bank BCA Tbk sebesar Rp13.286.620.172. 

Dikatakan Deni, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1059 K/PID.SUS/2012 Terpidana AMIR DJOEWITO menyatakan Amir Djoewito bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang melanggar pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 25.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa di kenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 bulan, " lanjut Deni.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Masih menurut Deni, pada saat penangkapan tim melakukan pemeriksaan identitas terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Amir Djoewito. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan menunjukkan surat perintah pelaksanaan putusan (p-48), terpidana pukul 20.15 wib langsung dibawa menuju ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pukul 20.45 Wib terpidana atas nama Amir Djoewito tiba di kantor kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan langsung dibawa ke ruangan Kasi E Intelijen untuk di lakukan pemeriksaan. Dan juga dilakukan tes kesehatan serta Swab Antigen di Klinik Kejati Jatim, " pungkasnya.(mhb/rey)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BPJS Ketenagakerjaan-Untirta Teken Kerja Sama, Lindungi Civitas Akademika dan Mahasiswa Magang Lewat Jamsostek

BPJS Ketenagakerjaan-Untirta Teken Kerja Sama, Lindungi Civitas Akademika dan Mahasiswa Magang Lewat Jamsostek

Kerja sama ini bertujuan memperkuat kolaborasi yang komprehensif dalam mendukung Tri Dharma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Komisi XI DPR RI Sebut Persatuan dan Kesatuan Bangsa Modal Utama Hadapi Gunacangan Ekonomi Global

Komisi XI DPR RI Sebut Persatuan dan Kesatuan Bangsa Modal Utama Hadapi Gunacangan Ekonomi Global

Kondisi ekonomi Indonesia belakangan ini tengah menghadapi tekanan usai nilai tukar rupiah ke dolar Amerika Serikat hingga penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Polda Metro Bongkar Peredaran Vape Etomidate di Jakut, Empat WN China dan Satu WNI Diciduk

Polda Metro Bongkar Peredaran Vape Etomidate di Jakut, Empat WN China dan Satu WNI Diciduk

Polda Metro Jaya menangkap empat WN China dan satu WNI dalam kasus peredaran narkoba etomidate berbentuk cartridge vape di Jakarta Utara.
Dalam Waktu Dekat, Polisi Bakal Tentukan Nasib Roy Suryo dan Dokter Tifa Soal Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Dalam Waktu Dekat, Polisi Bakal Tentukan Nasib Roy Suryo dan Dokter Tifa Soal Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya bakal menentukan nasib tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Seberapa Besar Pengaruh Megawati Hangestri, Kim Da-in, dan Jordan Wilson untuk Hyundai Hillstate Bisa Merajai Liga Voli Korea 2026/27?

Seberapa Besar Pengaruh Megawati Hangestri, Kim Da-in, dan Jordan Wilson untuk Hyundai Hillstate Bisa Merajai Liga Voli Korea 2026/27?

Jika melihat komposisi pemain, trio Megawati Hangestri Pertiwi, Kim Da-in, dan Jordan Wilson diprediksi akan menjadi fondasi utama Hyundai Hillstate musim depan. Pelatih Kang Sung-hyung
I.League Beri Peringatan Keras Jelang Musim Depan, Klub Super League yang Tak Main di Kota Sendiri Bisa Kena Pengurangan Poin

I.League Beri Peringatan Keras Jelang Musim Depan, Klub Super League yang Tak Main di Kota Sendiri Bisa Kena Pengurangan Poin

I.League memberi sinyal keras bagi klub Super League yang tak memenuhi aturan kandang, termasuk potensi memulai musim dengan poin minus dari operator kompetisi.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT