Polres Jombang Ungkap Kasus Mayat di Sungai Megaluh, Motif Cemburu Berujung Pembunuhan
- tvOne - rohmadi
Jombang, tvOnenews.com – Kepolisian Resor Jombang akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah laki-laki di aliran sungai wilayah Kecamatan Megaluh yang sempat menggegerkan warga. Polisi memastikan korban tewas akibat pembunuhan dengan motif kecemburuan asmara.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Satreskrim Polres Jombang, Selasa (21/4). Kasatreskrim Polres Jombang, Dimas Robin Alexander, menyatakan bahwa korban telah teridentifikasi.
Korban diketahui bernama Anang Sularso (33), warga Dusun Bogem Utara, Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Sebelumnya, jasad korban ditemukan di Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, dalam kondisi mengenaskan.
“Dari hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka akibat benda tajam, di antaranya pada leher dan wajah. Penyebab kematian adalah luka pada leher yang memutus pembuluh darah utama,” ujarnya.
Polisi menetapkan satu pelaku utama berinisial Slamet Mahmudi (43), yang juga berasal dari wilayah yang sama dengan korban. Selain itu, satu orang lainnya, Mohammad Abdul Mutolib (36), turut diamankan karena membantu menghilangkan barang bukti.
Dimas menjelaskan, pembunuhan dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban yang diduga mendekati perempuan yang merupakan pasangan pelaku.
“Pelaku tidak terima korban mendekati pasangannya, sehingga terjadi cekcok yang berujung pada pembunuhan,” katanya.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Saat itu, korban dan pelaku diketahui sempat bersama dan mengonsumsi minuman keras sebelum terjadi pertengkaran.
Pelaku bahkan menjemput korban di rumahnya, lalu keduanya pergi bersama menggunakan sepeda motor milik korban. Dalam perjalanan, pertikaian terjadi hingga pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku kemudian membuang jasad korban ke sungai di sekitar lokasi kejadian untuk menghilangkan jejak. Arus sungai membawa jasad korban hingga akhirnya ditemukan di wilayah Megaluh, Jombang.
Tak hanya itu, pelaku bersama rekannya juga membuang sejumlah barang bukti ke Sungai Brantas di wilayah Kecamatan Kras, Kediri. Barang bukti tersebut meliputi sepeda motor, telepon genggam korban, serta senjata tajam yang digunakan dalam aksi pembunuhan.
“Saat ini kami masih melakukan pencarian barang bukti yang dibuang ke sungai, namun terkendala derasnya arus,” ungkap Dimas.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam milik tersangka serta dua sepeda motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pembunuhan tersebut tidak direncanakan secara matang. Namun, pelaku diketahui telah membeli dan membawa senjata tajam sejak sepekan sebelum kejadian.
“Senjata tajam itu sudah dibeli sebelumnya dan selalu dibawa oleh tersangka,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku utama dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, warga Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, digemparkan dengan penemuan jasad pria tanpa identitas pada Minggu (12/4/2026) siang.
Jasad pertama kali ditemukan oleh seorang petani di aliran Sungai Sekunder Turi Baru dalam kondisi tersangkut di cor pembatas sungai yang terhubung dengan Saluran Induk Mrican Kanan.
Kepala Dusun Paras, Johan Dwi Santoso, menyebut kondisi jasad saat ditemukan masih relatif baru dan hanya mengenakan celana dalam.
“Ditemukan tersangkut di pembatas sungai, posisinya tengkurap. Kondisinya masih cukup segar,” ujarnya. (roi/gol)
Load more