News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bejat, Oknum Guru Ngaji di Pamekasan Ditangkap Polisi Usai Cabuli Bocah Selama Lima Tahun

Seorang oknum guru ngaji berinisial MD Usia 71 tahun warga Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Rabu (22/04/2026), ditangkap polisi karena tega mencabuli bocah usia lima tahun.
Rabu, 22 April 2026 - 20:27 WIB
Bejat, Oknum Guru Ngaji di Pamekasan Ditangkap Polisi Usai Cabuli Bocah Selama Lima Tahun
Sumber :
  • Veros Afif

Pamekasan, tvOnenews.com - Seorang oknum guru ngaji berinisial MD Usia 71 tahun warga Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Rabu (22/04/2026), ditangkap polisi karena tega mencabuli bocah usia lima tahun.

Mirisnya aksi bejat pelaku melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban beinisial FZ warga setempat dilakukan selama kurun waktu lima tahun, semenjak korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD) hingga masuk Sekolah Menengah Atas (SMP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bejatnya aksi oknum guru ngaji tersebut tidak hanya melakukan perbuatan sekali, melainkan hampir setiap hari sejak tahun 2022 sampai 10 April 2026 lalu.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto mengungkapkan hasil dari pemeriksaan, oknum guru ngaji itu melakukan aksi pemerkosaan dan pencabulan terjadi di rumah pelaku MD dan rumah korban FZ saat kondisi rumah sedang sepi.

"Pelaku tidak hanya melakukan tindakan pencabulan hanya kepada FZ, tetapi pelaku juga melakukan tindakan itu kepada inisial D semenjak duduk di bangku kelas lima hingga kelas enam SD sekira tahun 2020 lalu, sebelum masuk ke pesantren," ucapnya.

AKP Yoyok menjelaskan, aksi tak senonoh pelaku kepada dua anak di bawah umur itu terbongkar setelah korban pertama inisial MZ mengadu kepada keluarganya dan melaporkan tindakan guru ngaji itu ke Polres Pamekasan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaku yang kini sudah ditahan di Polres Pamekasan bersama barang buktinya dijerat Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS Pasal 126 UU RI No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.

Pihaknya saat ini masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap adanya korban lainnya. (vaf/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Percaya Diri dengan Kualitas Hokky Caraka Cs, Persita Optimistis Kalahkan Bali United

Percaya Diri dengan Kualitas Hokky Caraka Cs, Persita Optimistis Kalahkan Bali United

Pertandingan tersebut akan digelar di Banten International Stadium, Kamis (23/4/2026), dan menjadi laga krusial bagi Persita dan Bali United yang tengah bersaing ketat di papan tengah klasemen.
Malaysia Tantang Vietnam di Final Piala AFF U-17 2026

Malaysia Tantang Vietnam di Final Piala AFF U-17 2026

Malaysia dan Vietnam pun akan bertemu di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Jumat (24/2026). Sebelum babak final berlangsung, ada perebutan juara ketiga antara Laos dan Australia. 
Purbaya Sebut RI Masuk Survival Mode, Jelaskan Strategi Presiden Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global

Purbaya Sebut RI Masuk Survival Mode, Jelaskan Strategi Presiden Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global

Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa Presiden Prabowo memandang kondisi global saat ini menuntut Indonesia mengoptimalkan seluruh sumber daya agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Pengemudi Mobil Boks Jadi Korban Curas Saat Ban Alami Kempes di Jakbar, Satu Pelaku Bersajam Ditangkap!

Pengemudi Mobil Boks Jadi Korban Curas Saat Ban Alami Kempes di Jakbar, Satu Pelaku Bersajam Ditangkap!

Pengemudi mobil boks membawa muatan air minum berinisial RS (28) dan A (31) menjadi korban pencurian dengan kekerasan saat melintas di Jalan Ring Road, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (22/4/2026) pagi.
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Kokain di Kemayoran, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 80 Gram

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Kokain di Kemayoran, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 80 Gram

Polda Metro Jaya gagalkan peredaran kokain di Kemayoran, Jakarta Pusat. Dua pelaku diamankan dengan barang bukti sekitar 80 gram.
Geger! WNA Ditemukan Tewas di Toilet Ruang Tahanan Imigrasi Depok, Polisi Ungkap Faktanya

Geger! WNA Ditemukan Tewas di Toilet Ruang Tahanan Imigrasi Depok, Polisi Ungkap Faktanya

Seorang warga negara asing (WNA) berinisial DJR (54) menggegerkan ruang tahanan Kantor Imigrasi Kota Depok, pada Selasa (21/4/2026) usai ditemukan tak bernyawa di kamar mandi.

Trending

Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Gubernur Dedi Mulyadi ikut menyoroti kasus siswa SMAN 1 Purwakarta waktu lalu. Siswanya acung jari tengah ke guru
Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Berikut hasil bursa transfer pemain agen bebas (Free Agent/FA) untuk Liga Voli Korea 2026-2027, di mana Yeum Hye-seon bertahan di Red Sparks sedangkan Jung Ho-young satu-satunya pemain yang pindah klub secara resmi.
Bung Ropan Mulai Curiga usai FIFA Undang PSSI ke Kanada, Timnas Indonesia Siap-siap Dapat Kabar Baik

Bung Ropan Mulai Curiga usai FIFA Undang PSSI ke Kanada, Timnas Indonesia Siap-siap Dapat Kabar Baik

Bung Ropan curiga dengan agenda FIFA yang mengundang PSSI ke Kanada. Apakah pertemuan tersebut akan membawa kabar baik untuk Timnas Indonesia di ASEAN Cup?
Bursa Transfer Juventus: Emil Audero Terima Kabar Baik, Bianconeri Ambil Keputusan Begini soal Kiper Musim Depan

Bursa Transfer Juventus: Emil Audero Terima Kabar Baik, Bianconeri Ambil Keputusan Begini soal Kiper Musim Depan

Juventus dilaporkan sudah mengambil keputusan mengenai susunan penjaga gawangnya di  musim depan. Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, bisa jadi menerima kabar baik jelang bursa transfer musim panas.
Klub-klub V-League Berebut Pemain Asia, Megawati Hangestri Jadi Incaran Utama

Klub-klub V-League Berebut Pemain Asia, Megawati Hangestri Jadi Incaran Utama

Klub-klub V League semakin gencar memburu pemain kuota Asia untuk memperkuat tim sekaligus menekan biaya, dengan Megawati Hangestri Pertiwi jadi incaran utama.
Tak Mainkan Ole Romeny, Oxford United Selangkah Lagi Susul Leicester City Degradasi ke Kasta Ketiga Liga Inggris

Tak Mainkan Ole Romeny, Oxford United Selangkah Lagi Susul Leicester City Degradasi ke Kasta Ketiga Liga Inggris

Oxford United selangkah lagi menyusul Leicester City terdegradasi ke kasta ketiga Liga Inggris, League One. Hal ini terjadi setelah kekalahan dari Wrexham, ketika Ole Romeny tak dimainkan sama sekali.
Alasan Megawati Hangestri Putuskan Kembali ke V-League Korea Selatan Musim 2026-2027, Megatron Pulih Cedera

Alasan Megawati Hangestri Putuskan Kembali ke V-League Korea Selatan Musim 2026-2027, Megatron Pulih Cedera

Kabar gembira datang bagi para pecinta voli Indonesia. Megawati Hangestri Pertiwi, bintang voli kebanggaan tanah air, resmi memutuskan untuk kembali berkarier -
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT