GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kuasa Hukum Pelapor Pertanyakan Kesimpulan Gelar Perkara Kasus PT Harum Resource

Kuasa hukum pelapor, Rommy Hardyansah, menegaskan perkara tersebut bukan sekadar sengketa perdata, namun telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemalsuan surat
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 12 Mei 2026 - 17:42 WIB
Kuasa hukum pelapor, Dr. Rommy Hardyansah
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Surabaya, tvOnenews.com - Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen di tubuh PT Harum Resource menuai sorotan tajam. Kuasa hukum pelapor menilai penyidik tidak profesional dan mengabaikan sejumlah fakta hukum penting dalam gelar perkara yang justru mengarah pada rekomendasi penghentian penyidikan.

Pihak pelapor menilai proses penanganan perkara terkesan berat sebelah karena kronologi yang dipaparkan dalam gelar perkara disebut hanya berasal dari versi terlapor, yakni Sabar Gunawan Harefa alias Soter, sementara fakta, bukti, serta argumentasi hukum dari pihak korban tidak ditampilkan secara utuh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini bermula ketika Soter diduga tetap mengatasnamakan diri sebagai direktur PT Harum Resource dalam penandatanganan kerja sama pada 18 Oktober 2023. Padahal, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Nomor 1 tanggal 2 Agustus 2017, masa jabatannya sebagai direktur telah berakhir sejak 23 Mei 2018.

Kuasa hukum pelapor, Dr. Rommy Hardyansah, SH, MH, CTL, CRA, menegaskan perkara tersebut bukan sekadar sengketa perdata, melainkan telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

“Yang menjadi persoalan utama adalah seseorang yang sudah tidak memiliki kewenangan hukum, namun tetap bertindak dan menandatangani dokumen atas nama perusahaan. Itu bukan persoalan administratif biasa, tetapi dugaan tindak pidana serius,” tegas Rommy.

Menurut Rommy, penyidik telah keliru memahami substansi penetapan Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 27 Februari 2023 yang dijadikan dasar pembenaran tindakan Soter. Ia menegaskan penetapan tersebut hanya memberikan izin penyelenggaraan RUPS karena perusahaan dianggap vakum, bukan pengangkatan kembali Soter sebagai direktur.

“Penetapan itu bukan pengangkatan direktur. Tapi justru dipakai sebagai dasar pembenaran tindakan terlapor. Ini menunjukkan adanya kekeliruan mendasar dalam membaca fakta hukum,” ujarnya.

Rommy menjelaskan, Soter awalnya memang masuk dalam struktur perusahaan pada tahun 2011 sebagai direktur. Namun, berdasarkan akta RUPS tahun 2017, masa jabatannya dibatasi hanya sampai 23 Mei 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Fakta hukumnya sangat terang. Setelah tanggal itu tidak ada lagi kewenangan bertindak atas nama perusahaan,” katanya.

Meski demikian, pada 18 Oktober 2023, Soter diduga tetap menggunakan status direktur dalam dokumen kerja sama yang berkaitan dengan PT Harum Resource, PT Anugerah Surya Mining, dan perusahaan asing Tianjin Jichengda Industry (TJI).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mengenal Hantavirus, Cara Penyebarannya, Gejala, hingga Kemenkes Pantau 23 Kasus Positif

Mengenal Hantavirus, Cara Penyebarannya, Gejala, hingga Kemenkes Pantau 23 Kasus Positif

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai meningkatkan alarm kewaspadaan terhadap penyebaran Virus Hanta (Hantavirus) di Indonesia. Hingga saat ini, tercatat ada -
Mensos Akan Lapor ke Prabowo 32 Ribu Siswa Siap Masuk Sekolah Rakyat Juli Ini

Mensos Akan Lapor ke Prabowo 32 Ribu Siswa Siap Masuk Sekolah Rakyat Juli Ini

Gus Ipul mengatakan pemerintah tengah memperkuat validitas data sosial agar penyaluran bantuan tidak lagi meleset dan menyasar masyarakat yang membutuhkan.
Polresta Deli Serdang Musnahkan 54,3 Kg Sabu, 8.981 Butir Ekstasi, Ribuan Liquid Catridge dan Happy Water

Polresta Deli Serdang Musnahkan 54,3 Kg Sabu, 8.981 Butir Ekstasi, Ribuan Liquid Catridge dan Happy Water

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, dan dihadiri Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan, Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang Kombes Pol Josua Tampubolon, serta Anggota DPRD Deli Serdang Andi B. Ariyagi yang mewakili Ketua DPRD Deli Serdang.
Mensos Bongkar Ada Ribuan Penerima Bansos Dipakai Buat Judol, 600 Ribu Pernah Dicoret Kini Tinggal 75 Keluarga

Mensos Bongkar Ada Ribuan Penerima Bansos Dipakai Buat Judol, 600 Ribu Pernah Dicoret Kini Tinggal 75 Keluarga

Pemerintah mulai memperketat pengawasan penerima bantuan sosial yang terlibat judi online. Menteri Sosial Gus Ipul mengungkapkan, ratusan ribu penerima bansos
‎Resmi! Federasi Futsal Indonesia Berganti Nama Jadi AFI, Ini Alasannya

‎Resmi! Federasi Futsal Indonesia Berganti Nama Jadi AFI, Ini Alasannya

Ferderasi Futsal Indonesia baru saja menggelar Kongres Biasa 2026 yang diselenggarakan pada Selasa (12/5/2026) di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta.
Timnas Indonesia Punya 2 Wakil, Klub Asnawi Mangkualam Resmi Susul Sandy Walsh Jadi Wakil Thailand di AFC Champions League Elite

Timnas Indonesia Punya 2 Wakil, Klub Asnawi Mangkualam Resmi Susul Sandy Walsh Jadi Wakil Thailand di AFC Champions League Elite

Persib Bandung dan Borneo FC akan dipastikan lolos sebagai wakil Indonesia di ajang Asia, namun belum ada klub Indonesia yang berhasil menembus AFC Champions League Elite. 

Trending

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Khamzat Chimaev gagal mempertahankan gelar sabuk di UFC 328 setelah dikalahkan Sean Strickland, hasil yang sekaligus membuktikan peringatan Khabib Nurmagomedov.
Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin ternyata sempat menghubungi Megawati Hangestri terlebih dahulu sebelum akhirnya Mega berlabuh ke Hyundai Hillstate musim depan.
Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung juga mendapatkan julukan baru dari volimania Indonesia usai resmi mendatangkan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027.
Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea mendapat sorotan besar dari media Korea. Mereka menyebut perekrutan Megatron sebagai sebuah jackpot bagi klub.
Hyundai Hillstate Cetak Rekor Usai Rekrut Megawati Hangestri, Nyaris Lampaui Prestasi Red Sparks di Liga Voli Korea

Hyundai Hillstate Cetak Rekor Usai Rekrut Megawati Hangestri, Nyaris Lampaui Prestasi Red Sparks di Liga Voli Korea

Hyundai Hillstate berhasil mencetak rekor mentereng usai merekrut Megawati Hangestri. Bahkan pencapaian ini membuat mereka nyaris melampui prestasi Red Sparks di Liga Voli Korea.
Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan rencana untuk mengganti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan sistem jalan berbayar pada setiap ruas jalan milik provinsi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT