Kuasa Hukum Pelapor Pertanyakan Kesimpulan Gelar Perkara Kasus PT Harum Resource
- tvOne - zainal azkhari
Surabaya, tvOnenews.com - Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen di tubuh PT Harum Resource menuai sorotan tajam. Kuasa hukum pelapor menilai penyidik tidak profesional dan mengabaikan sejumlah fakta hukum penting dalam gelar perkara yang justru mengarah pada rekomendasi penghentian penyidikan.
Pihak pelapor menilai proses penanganan perkara terkesan berat sebelah karena kronologi yang dipaparkan dalam gelar perkara disebut hanya berasal dari versi terlapor, yakni Sabar Gunawan Harefa alias Soter, sementara fakta, bukti, serta argumentasi hukum dari pihak korban tidak ditampilkan secara utuh.
Kasus ini bermula ketika Soter diduga tetap mengatasnamakan diri sebagai direktur PT Harum Resource dalam penandatanganan kerja sama pada 18 Oktober 2023. Padahal, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Nomor 1 tanggal 2 Agustus 2017, masa jabatannya sebagai direktur telah berakhir sejak 23 Mei 2018.
Kuasa hukum pelapor, Dr. Rommy Hardyansah, SH, MH, CTL, CRA, menegaskan perkara tersebut bukan sekadar sengketa perdata, melainkan telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
“Yang menjadi persoalan utama adalah seseorang yang sudah tidak memiliki kewenangan hukum, namun tetap bertindak dan menandatangani dokumen atas nama perusahaan. Itu bukan persoalan administratif biasa, tetapi dugaan tindak pidana serius,” tegas Rommy.
Menurut Rommy, penyidik telah keliru memahami substansi penetapan Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 27 Februari 2023 yang dijadikan dasar pembenaran tindakan Soter. Ia menegaskan penetapan tersebut hanya memberikan izin penyelenggaraan RUPS karena perusahaan dianggap vakum, bukan pengangkatan kembali Soter sebagai direktur.
“Penetapan itu bukan pengangkatan direktur. Tapi justru dipakai sebagai dasar pembenaran tindakan terlapor. Ini menunjukkan adanya kekeliruan mendasar dalam membaca fakta hukum,” ujarnya.
Rommy menjelaskan, Soter awalnya memang masuk dalam struktur perusahaan pada tahun 2011 sebagai direktur. Namun, berdasarkan akta RUPS tahun 2017, masa jabatannya dibatasi hanya sampai 23 Mei 2018.
“Fakta hukumnya sangat terang. Setelah tanggal itu tidak ada lagi kewenangan bertindak atas nama perusahaan,” katanya.
Meski demikian, pada 18 Oktober 2023, Soter diduga tetap menggunakan status direktur dalam dokumen kerja sama yang berkaitan dengan PT Harum Resource, PT Anugerah Surya Mining, dan perusahaan asing Tianjin Jichengda Industry (TJI).
“Di situlah letak dugaan pidananya. Tidak pernah ada RUPS yang mengangkat kembali dirinya sebagai direktur, tetapi dia tetap bertindak seolah memiliki legitimasi,” tegas Rommy.
Pihak pelapor juga menyoroti status kepemilikan saham Soter yang disebut hanya sebesar satu persen, sementara mayoritas saham perusahaan merupakan milik almarhum Irawan Tanto yang semestinya menjadi hak ahli waris.
Namun, dalam praktiknya, ahli waris disebut tidak pernah dilibatkan dalam proses pengajuan penetapan pengadilan maupun pelaksanaan RUPS. Kondisi tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya tindakan sepihak yang merugikan pemegang saham sah.
“Kalau memang beritikad baik, seharusnya pengurusan diserahkan kepada ahli waris, bukan justru bertindak sendiri dan mengambil keputusan atas nama perusahaan,” ujarnya.
Rommy juga menegaskan bahwa perkara perdata terkait konflik internal perusahaan sebenarnya telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, seluruh tindakan yang lahir dari RUPS versi Soter dinyatakan menjadi tanggung jawab pribadi para pihak, bukan tanggung jawab perusahaan.
Selain itu, putusan tersebut juga mengembalikan saham kepada ahli waris dan menyatakan sah RUPS versi pihak pelapor.
Meski demikian, hasil gelar perkara justru menyimpulkan kasus lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata. Sejumlah ahli yang dihadirkan penyidik, mulai dari ahli pidana, perdata perseroan, hingga ahli perikatan, menyatakan unsur pidana belum terpenuhi sehingga direkomendasikan penghentian penyidikan.
Pihak pelapor menyayangkan kesimpulan tersebut karena dinilai lahir dari proses gelar perkara yang tidak objektif dan tidak menyajikan seluruh fakta secara berimbang.
“Dalam gelar perkara, yang dipaparkan hanya kronologi versi terlapor. Sementara fakta, dokumen, dan bukti dari pelapor justru tidak ditampilkan secara utuh. Bagaimana mungkin hasilnya bisa objektif kalau dasarnya saja tidak lengkap?” kata Rommy.
Kuasa hukum pelapor kini mendesak kepolisian membuka kembali penyidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh dengan memeriksa seluruh alat bukti tanpa tebang pilih.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum karena fakta-fakta penting justru diabaikan. Kami berharap perkara ini diperiksa secara utuh dan independen, bukan hanya melihat dari satu sisi,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan pemalsuan dokumen dan perebutan kendali perusahaan, tetapi juga menyentuh aspek profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi korban. (zaz/gol)
Load more