GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kuasa Hukum Pelapor Pertanyakan Kesimpulan Gelar Perkara Kasus PT Harum Resource

Kuasa hukum pelapor, Rommy Hardyansah, menegaskan perkara tersebut bukan sekadar sengketa perdata, namun telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemalsuan surat
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 12 Mei 2026 - 17:42 WIB
Kuasa hukum pelapor, Dr. Rommy Hardyansah
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Surabaya, tvOnenews.com - Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen di tubuh PT Harum Resource menuai sorotan tajam. Kuasa hukum pelapor menilai penyidik tidak profesional dan mengabaikan sejumlah fakta hukum penting dalam gelar perkara yang justru mengarah pada rekomendasi penghentian penyidikan.

Pihak pelapor menilai proses penanganan perkara terkesan berat sebelah karena kronologi yang dipaparkan dalam gelar perkara disebut hanya berasal dari versi terlapor, yakni Sabar Gunawan Harefa alias Soter, sementara fakta, bukti, serta argumentasi hukum dari pihak korban tidak ditampilkan secara utuh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini bermula ketika Soter diduga tetap mengatasnamakan diri sebagai direktur PT Harum Resource dalam penandatanganan kerja sama pada 18 Oktober 2023. Padahal, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Nomor 1 tanggal 2 Agustus 2017, masa jabatannya sebagai direktur telah berakhir sejak 23 Mei 2018.

Kuasa hukum pelapor, Dr. Rommy Hardyansah, SH, MH, CTL, CRA, menegaskan perkara tersebut bukan sekadar sengketa perdata, melainkan telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

“Yang menjadi persoalan utama adalah seseorang yang sudah tidak memiliki kewenangan hukum, namun tetap bertindak dan menandatangani dokumen atas nama perusahaan. Itu bukan persoalan administratif biasa, tetapi dugaan tindak pidana serius,” tegas Rommy.

Menurut Rommy, penyidik telah keliru memahami substansi penetapan Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 27 Februari 2023 yang dijadikan dasar pembenaran tindakan Soter. Ia menegaskan penetapan tersebut hanya memberikan izin penyelenggaraan RUPS karena perusahaan dianggap vakum, bukan pengangkatan kembali Soter sebagai direktur.

“Penetapan itu bukan pengangkatan direktur. Tapi justru dipakai sebagai dasar pembenaran tindakan terlapor. Ini menunjukkan adanya kekeliruan mendasar dalam membaca fakta hukum,” ujarnya.

Rommy menjelaskan, Soter awalnya memang masuk dalam struktur perusahaan pada tahun 2011 sebagai direktur. Namun, berdasarkan akta RUPS tahun 2017, masa jabatannya dibatasi hanya sampai 23 Mei 2018.

“Fakta hukumnya sangat terang. Setelah tanggal itu tidak ada lagi kewenangan bertindak atas nama perusahaan,” katanya.

Meski demikian, pada 18 Oktober 2023, Soter diduga tetap menggunakan status direktur dalam dokumen kerja sama yang berkaitan dengan PT Harum Resource, PT Anugerah Surya Mining, dan perusahaan asing Tianjin Jichengda Industry (TJI).

“Di situlah letak dugaan pidananya. Tidak pernah ada RUPS yang mengangkat kembali dirinya sebagai direktur, tetapi dia tetap bertindak seolah memiliki legitimasi,” tegas Rommy.

Pihak pelapor juga menyoroti status kepemilikan saham Soter yang disebut hanya sebesar satu persen, sementara mayoritas saham perusahaan merupakan milik almarhum Irawan Tanto yang semestinya menjadi hak ahli waris.

Namun, dalam praktiknya, ahli waris disebut tidak pernah dilibatkan dalam proses pengajuan penetapan pengadilan maupun pelaksanaan RUPS. Kondisi tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya tindakan sepihak yang merugikan pemegang saham sah.

“Kalau memang beritikad baik, seharusnya pengurusan diserahkan kepada ahli waris, bukan justru bertindak sendiri dan mengambil keputusan atas nama perusahaan,” ujarnya.

Rommy juga menegaskan bahwa perkara perdata terkait konflik internal perusahaan sebenarnya telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, seluruh tindakan yang lahir dari RUPS versi Soter dinyatakan menjadi tanggung jawab pribadi para pihak, bukan tanggung jawab perusahaan.

Selain itu, putusan tersebut juga mengembalikan saham kepada ahli waris dan menyatakan sah RUPS versi pihak pelapor.

Meski demikian, hasil gelar perkara justru menyimpulkan kasus lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata. Sejumlah ahli yang dihadirkan penyidik, mulai dari ahli pidana, perdata perseroan, hingga ahli perikatan, menyatakan unsur pidana belum terpenuhi sehingga direkomendasikan penghentian penyidikan.

Pihak pelapor menyayangkan kesimpulan tersebut karena dinilai lahir dari proses gelar perkara yang tidak objektif dan tidak menyajikan seluruh fakta secara berimbang.

“Dalam gelar perkara, yang dipaparkan hanya kronologi versi terlapor. Sementara fakta, dokumen, dan bukti dari pelapor justru tidak ditampilkan secara utuh. Bagaimana mungkin hasilnya bisa objektif kalau dasarnya saja tidak lengkap?” kata Rommy.

Kuasa hukum pelapor kini mendesak kepolisian membuka kembali penyidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh dengan memeriksa seluruh alat bukti tanpa tebang pilih.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum karena fakta-fakta penting justru diabaikan. Kami berharap perkara ini diperiksa secara utuh dan independen, bukan hanya melihat dari satu sisi,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan pemalsuan dokumen dan perebutan kendali perusahaan, tetapi juga menyentuh aspek profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi korban. (zaz/gol)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Beckham Putra Bereaksi usai Rizky Ridho Klarifikasi Insiden Jambak yang Viral di Media Sosial, Sikap Pemain Persib Ini Jadi Sorotan

Beckham Putra Bereaksi usai Rizky Ridho Klarifikasi Insiden Jambak yang Viral di Media Sosial, Sikap Pemain Persib Ini Jadi Sorotan

Beckham Putra bereaksi usai Rizky Ridho klarifikasi insiden viral seusai laga Persib Bandung vs Persija Jakarta. Sikapnya jadi sinyal keduanya tak bermasalah.
23 Kasus Positif Hantavirus di Indonesia, Jakarta dan DIY Jadi Wilayah Terbanyak

23 Kasus Positif Hantavirus di Indonesia, Jakarta dan DIY Jadi Wilayah Terbanyak

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Hantavirus setelah ditemukan 23 kasus positif di Indonesia dalam tiga tahun terakhir.
Keluarga Bupati Sitaro Datangi Komisi III DPR RI, Ajukan Permohonan Audiensi soal Proses Hukum

Keluarga Bupati Sitaro Datangi Komisi III DPR RI, Ajukan Permohonan Audiensi soal Proses Hukum

Keluarga Bupati Sitaro mengajukan audiensi ke Komisi III DPR RI terkait proses hukum dugaan korupsi dana bantuan bencana Gunung Ruang.
Ini Pembagian Tugas Persib Bandung dan Borneo FC di Asia, Persija Tampil di ASEAN Club Championship?

Ini Pembagian Tugas Persib Bandung dan Borneo FC di Asia, Persija Tampil di ASEAN Club Championship?

Apa pun hasil di dua laga tersisa, Persib dan Borneo FC tak akan bisa disalip oleh Persija Jakarta yang sudah dipastikan berada di peringkat ketiga klasemen terakhir Super League 2025-2026. 
Sukses Catat Poin Pertamanya di F1 2026, Alex Albon Minta Williams Segera Tingkatkan Performa Mobil Musim Ini

Sukses Catat Poin Pertamanya di F1 2026, Alex Albon Minta Williams Segera Tingkatkan Performa Mobil Musim Ini

Alex Albon menegaskan Williams Racing tak boleh terus bergantung pada start yang bagus untuk bisa mendapatkan poin di F1 2026.
Rupiah Rp17.500 per Dolar AS, Bank Indonesia: Perang Timur Tengah dan Lonjakan Permintaan Dolar Jadi Biang Kerok

Rupiah Rp17.500 per Dolar AS, Bank Indonesia: Perang Timur Tengah dan Lonjakan Permintaan Dolar Jadi Biang Kerok

Bank Indonesia (BI) mengatakan bahwa tekanan terhadap mata uang rupiah meningkat tajam akibat kombinasi faktor eksternal dan domestik yang datang bersamaan.

Trending

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Khamzat Chimaev gagal mempertahankan gelar sabuk di UFC 328 setelah dikalahkan Sean Strickland, hasil yang sekaligus membuktikan peringatan Khabib Nurmagomedov.
Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung juga mendapatkan julukan baru dari volimania Indonesia usai resmi mendatangkan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027.
Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin ternyata sempat menghubungi Megawati Hangestri terlebih dahulu sebelum akhirnya Mega berlabuh ke Hyundai Hillstate musim depan.
Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea mendapat sorotan besar dari media Korea. Mereka menyebut perekrutan Megatron sebagai sebuah jackpot bagi klub.
Hyundai Hillstate Cetak Rekor Usai Rekrut Megawati Hangestri, Nyaris Lampaui Prestasi Red Sparks di Liga Voli Korea

Hyundai Hillstate Cetak Rekor Usai Rekrut Megawati Hangestri, Nyaris Lampaui Prestasi Red Sparks di Liga Voli Korea

Hyundai Hillstate berhasil mencetak rekor mentereng usai merekrut Megawati Hangestri. Bahkan pencapaian ini membuat mereka nyaris melampui prestasi Red Sparks di Liga Voli Korea.
Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan rencana untuk mengganti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan sistem jalan berbayar pada setiap ruas jalan milik provinsi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT