News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Modus Proyek Pabrik Fiktif, Pria Asal Jombang Diduga Tipu Rekannya Rp280 Juta

Kepolisian mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus proyek pembangunan pabrik yang menyeret seorang pria asal Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Selasa, 2 Juni 2026 - 18:52 WIB
Kapolsek Jombang, Edy Widoyono (tengah) diapit korban dan Kanit Reskrim saat konferensi pers di Mapolsek Jombang
Sumber :
  • tvOne - Rohmadi

Jombang, tvOnenews.com – Kepolisian mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus proyek pembangunan pabrik yang menyeret seorang pria asal Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Tersangka berinisial AA (Akhmad Afandi) diduga berhasil memperdaya korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp280 juta.

Kasus tersebut kini ditangani jajaran Polsek Jombang. Tersangka diamankan setelah korban melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan dengan dalih membutuhkan modal untuk mengerjakan proyek pembangunan pabrik di wilayah Kecamatan Mojowarno.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolsek Jombang, AKP Edy Widoyono, menjelaskan bahwa perkara bermula dari hubungan pertemanan antara tersangka dan korban bernama Hariadi. Saat itu, tersangka mengajukan pinjaman dana dengan alasan membutuhkan modal kerja untuk menjalankan proyek bernilai miliaran rupiah.

“Awalnya terjadi transaksi peminjaman uang antara tersangka dan korban. Dana tersebut kemudian ditransfer secara bertahap hingga jumlahnya mencapai Rp280 juta,” ujar AKP Edy Widoyono saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).

Untuk meyakinkan korban, tersangka disebut menunjukkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai Surat Perintah Kerja (SPK) pembangunan pabrik di Kecamatan Mojowarno.

Polisi menyebut tersangka membawa empat bendel dokumen SPK yang digunakan sebagai alat untuk meyakinkan korban bahwa proyek tersebut benar-benar ada dan sedang dalam proses pengerjaan.

Menurut keterangan yang diterima penyidik, tersangka mengaku dana pinjaman tersebut akan digunakan untuk membiayai pekerjaan awal proyek hingga pencairan uang muka dari pihak pemberi kerja.

“Pelaku menunjukkan dokumen SPK dan menjelaskan bahwa dana itu diperlukan untuk mendukung pekerjaan proyek sebelum pembayaran termin atau uang muka cair,” jelas Kapolsek.

Karena percaya dengan penjelasan dan dokumen yang diperlihatkan tersangka, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap ke rekening pelaku.

Total dana yang dikirim mencapai Rp280 juta. Seluruh transaksi tersebut, kata polisi, didukung bukti transfer yang kini menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.

Namun, setelah dana diterima, tersangka diduga mulai menghindar dan tidak kunjung mengembalikan pinjaman sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya.

Korban, Hariadi, mengungkapkan bahwa saat meminjam uang, tersangka menjelaskan terdapat dua paket pekerjaan dalam proyek tersebut, yakni pekerjaan fisik bangunan dan pengurugan lahan. Nilai proyek yang disampaikan kepada korban bahkan disebut mencapai miliaran rupiah.

“Tersangka mengatakan ada dua item pekerjaan, yaitu pekerjaan fisik dan pengurugan. Nilainya disebut lebih dari Rp10 miliar untuk satu pekerjaan dan sekitar Rp6 sampai Rp7 miliar untuk pekerjaan lainnya,” kata Hariadi.

Masalah mulai muncul setelah seluruh dana diberikan. Menurut korban, setiap kali ditagih, tersangka selalu memberikan alasan yang sama, yakni pembayaran dari pihak proyek belum cair.

“Saya sudah berkali-kali menghubungi yang bersangkutan. Jawabannya selalu belum dibayar oleh pihak pabrik,” ungkapnya.

Selain mengalami kerugian uang ratusan juta rupiah, korban mengaku juga sempat meminjamkan kendaraan roda empat miliknya kepada tersangka untuk menunjang aktivitas pekerjaan yang diklaim sedang dijalankan.

Hal itu membuat korban semakin kecewa karena niat baiknya justru diduga dimanfaatkan oleh pelaku.

“Saya sangat menyayangkan karena niat membantu malah berujung seperti ini. Bahkan kendaraan saya juga sempat dipinjam untuk mendukung mobilitasnya,” tutur Hariadi.

Atas perbuatannya, tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana penipuan.

“Tersangka kami tahan dan dikenakan Pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun serta denda kategori V hingga Rp500 juta,” tegas AKP Edy Widoyono.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan penipuan bermodus proyek pembangunan pabrik tersebut. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (roi/gol)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hyundai Hillstate Rayakan Ulang Tahun Megawati Hangestri, Beri Ucapan Manis untuk Megatron Jelang KOVO Cup 2026

Hyundai Hillstate Rayakan Ulang Tahun Megawati Hangestri, Beri Ucapan Manis untuk Megatron Jelang KOVO Cup 2026

Hyundai Hillstate turut merayakan ulang tahun Megawati Hangestri. Pihak klub memberikan ucapan manis untuk pevoli berjuluk Megatron tersebut jelang tampil di KOVO Cup 2026.
7 Fakta Terbaru Jule Terseret Kasus Narkoba, Positif Tapi Tak Jadi Tersangka

7 Fakta Terbaru Jule Terseret Kasus Narkoba, Positif Tapi Tak Jadi Tersangka

Fakta-fakta Jule ditangkap polisi terkait vape etomidate, mulai dari barang bukti, hasil tes urine positif, kronologi kasus hingga keputusan rehabilitasi.
Rapor Lengkap Pemain Abroad Timnas Indonesia: Maarten Paes Cadangan Lagi, Justin Hubner Bersinar di Depan Nathan Tjoe-A-On

Rapor Lengkap Pemain Abroad Timnas Indonesia: Maarten Paes Cadangan Lagi, Justin Hubner Bersinar di Depan Nathan Tjoe-A-On

Para pemain Timnas Indonesia kembali berlaga pada Sabtu (19/9/2026) malam waktu setempat atau Minggu dini hari WIB. Namun, Maarten Paes kembali dicadangkan selagi Justin Hubner bersinar.
Ruang Bupati Bekasi hingga DPMD Tiba-Tiba Disegel, Diduga Dilakukan Pendukung Bakal Calon Kades Tak Lolos Seleksi

Ruang Bupati Bekasi hingga DPMD Tiba-Tiba Disegel, Diduga Dilakukan Pendukung Bakal Calon Kades Tak Lolos Seleksi

Ruang Bupati Bekasi hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tiba-tiba disegel. Ini penjelasan polisi.
Momen Haru Tiffany Young Nyanyikan Into The New World di Konser Edge of Calm Jakarta

Momen Haru Tiffany Young Nyanyikan Into The New World di Konser Edge of Calm Jakarta

Tiffany Young tutup konser Edge of Calm Tour Jakarta dengan Into the New World. Momen haru ini menjadi nostalgia 19 tahun perjalanan Tiffany bersama SNSD.
Detik-Detik Penangkapan Selebgram Jule soal Narkoba Etomidate, Berawal dari Penangkapan Dua Wanita di Apartemen Jakarta Barat

Detik-Detik Penangkapan Selebgram Jule soal Narkoba Etomidate, Berawal dari Penangkapan Dua Wanita di Apartemen Jakarta Barat

Polisi mengungkap detik-detik penangkapan artis atau selebgram Julia Prastini alias Jule di apartemen Jakarta Selatan, pada Senin (14/9/2026) lalu terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Trending

Warga Inggris Berbondong-bondong Hina Elkan Baggott usai Main di Laga Milwall Vs West Ham, sampai Sebut Pemain Terkutuk Gara-gara Ini

Warga Inggris Berbondong-bondong Hina Elkan Baggott usai Main di Laga Milwall Vs West Ham, sampai Sebut Pemain Terkutuk Gara-gara Ini

Elkan Baggott disorot usai Millwall gagal mempertahankan keunggulan 2-0 atas West Ham. Sejumlah warga Inggris bahkan menyebutnya sebagai pemain kutukan.
Tertangkap Basah Gunakan Narkoba, Ini Alasan Selebgram Jule

Tertangkap Basah Gunakan Narkoba, Ini Alasan Selebgram Jule

Selebgram Julia Prastini alias Jupe ditangkap polisi usai terbukti mengkonsumsi narkoba.
Jadwal Asian Games 2026, Minggu 20 September: Indonesia Berpeluang Raih Emas Pertama, Timnas Voli Putri Unjuk Gigi di Perempat Final

Jadwal Asian Games 2026, Minggu 20 September: Indonesia Berpeluang Raih Emas Pertama, Timnas Voli Putri Unjuk Gigi di Perempat Final

Jadwal Asian Games 2026 hari ini, Minggu (20/9/2026). Sejumlah wakil Indonesia dari berbagai cabang olahraga (cabor) akan unjuk gigi, mulai dari bulu tangkis hingga Timnas Voli Putri Indonesia yang akan tampil di babak perempat final.
Rayakan 10 Tahun Karier Solo Lewat Konser Edge of Calm, Tiffany Young: Jakarta Terbaik!

Rayakan 10 Tahun Karier Solo Lewat Konser Edge of Calm, Tiffany Young: Jakarta Terbaik!

Tiffany Young merayakan 10 tahun karier solonya lewat konser Edge of Calm Tour Jakarta. Simak momen haru, aksi panggung, hingga pujian untuk SONE Indonesia.
Jadwal UFC 331 Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Joshua Van Vs Alexandre Pantoja di Kelas Terbang

Jadwal UFC 331 Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Joshua Van Vs Alexandre Pantoja di Kelas Terbang

Jadwal UFC 331 hari ini, di mana ada pertarungan perebutan gelar juara kelas terbang antara Joshua Van melawan Alexandre Pantoja, yang dipastikan berlangsung seru dan menarik.
Detik-Detik Penangkapan Selebgram Jule soal Narkoba Etomidate, Berawal dari Penangkapan Dua Wanita di Apartemen Jakarta Barat

Detik-Detik Penangkapan Selebgram Jule soal Narkoba Etomidate, Berawal dari Penangkapan Dua Wanita di Apartemen Jakarta Barat

Polisi mengungkap detik-detik penangkapan artis atau selebgram Julia Prastini alias Jule di apartemen Jakarta Selatan, pada Senin (14/9/2026) lalu terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Momen Haru Tiffany Young Nyanyikan Into The New World di Konser Edge of Calm Jakarta

Momen Haru Tiffany Young Nyanyikan Into The New World di Konser Edge of Calm Jakarta

Tiffany Young tutup konser Edge of Calm Tour Jakarta dengan Into the New World. Momen haru ini menjadi nostalgia 19 tahun perjalanan Tiffany bersama SNSD.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT