Modus Proyek Pabrik Fiktif, Pria Asal Jombang Diduga Tipu Rekannya Rp280 Juta
- tvOne - Rohmadi
Jombang, tvOnenews.com – Kepolisian mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus proyek pembangunan pabrik yang menyeret seorang pria asal Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Tersangka berinisial AA (Akhmad Afandi) diduga berhasil memperdaya korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp280 juta.
Kasus tersebut kini ditangani jajaran Polsek Jombang. Tersangka diamankan setelah korban melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan dengan dalih membutuhkan modal untuk mengerjakan proyek pembangunan pabrik di wilayah Kecamatan Mojowarno.
Kapolsek Jombang, AKP Edy Widoyono, menjelaskan bahwa perkara bermula dari hubungan pertemanan antara tersangka dan korban bernama Hariadi. Saat itu, tersangka mengajukan pinjaman dana dengan alasan membutuhkan modal kerja untuk menjalankan proyek bernilai miliaran rupiah.
“Awalnya terjadi transaksi peminjaman uang antara tersangka dan korban. Dana tersebut kemudian ditransfer secara bertahap hingga jumlahnya mencapai Rp280 juta,” ujar AKP Edy Widoyono saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).
Untuk meyakinkan korban, tersangka disebut menunjukkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai Surat Perintah Kerja (SPK) pembangunan pabrik di Kecamatan Mojowarno.
Polisi menyebut tersangka membawa empat bendel dokumen SPK yang digunakan sebagai alat untuk meyakinkan korban bahwa proyek tersebut benar-benar ada dan sedang dalam proses pengerjaan.
Menurut keterangan yang diterima penyidik, tersangka mengaku dana pinjaman tersebut akan digunakan untuk membiayai pekerjaan awal proyek hingga pencairan uang muka dari pihak pemberi kerja.
“Pelaku menunjukkan dokumen SPK dan menjelaskan bahwa dana itu diperlukan untuk mendukung pekerjaan proyek sebelum pembayaran termin atau uang muka cair,” jelas Kapolsek.
Karena percaya dengan penjelasan dan dokumen yang diperlihatkan tersangka, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap ke rekening pelaku.
Total dana yang dikirim mencapai Rp280 juta. Seluruh transaksi tersebut, kata polisi, didukung bukti transfer yang kini menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.
Namun, setelah dana diterima, tersangka diduga mulai menghindar dan tidak kunjung mengembalikan pinjaman sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya.
Korban, Hariadi, mengungkapkan bahwa saat meminjam uang, tersangka menjelaskan terdapat dua paket pekerjaan dalam proyek tersebut, yakni pekerjaan fisik bangunan dan pengurugan lahan. Nilai proyek yang disampaikan kepada korban bahkan disebut mencapai miliaran rupiah.
“Tersangka mengatakan ada dua item pekerjaan, yaitu pekerjaan fisik dan pengurugan. Nilainya disebut lebih dari Rp10 miliar untuk satu pekerjaan dan sekitar Rp6 sampai Rp7 miliar untuk pekerjaan lainnya,” kata Hariadi.
Masalah mulai muncul setelah seluruh dana diberikan. Menurut korban, setiap kali ditagih, tersangka selalu memberikan alasan yang sama, yakni pembayaran dari pihak proyek belum cair.
“Saya sudah berkali-kali menghubungi yang bersangkutan. Jawabannya selalu belum dibayar oleh pihak pabrik,” ungkapnya.
Selain mengalami kerugian uang ratusan juta rupiah, korban mengaku juga sempat meminjamkan kendaraan roda empat miliknya kepada tersangka untuk menunjang aktivitas pekerjaan yang diklaim sedang dijalankan.
Hal itu membuat korban semakin kecewa karena niat baiknya justru diduga dimanfaatkan oleh pelaku.
“Saya sangat menyayangkan karena niat membantu malah berujung seperti ini. Bahkan kendaraan saya juga sempat dipinjam untuk mendukung mobilitasnya,” tutur Hariadi.
Atas perbuatannya, tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana penipuan.
“Tersangka kami tahan dan dikenakan Pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun serta denda kategori V hingga Rp500 juta,” tegas AKP Edy Widoyono.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan penipuan bermodus proyek pembangunan pabrik tersebut. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (roi/gol)
Load more