News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Modus Proyek Pabrik Fiktif, Pria Asal Jombang Diduga Tipu Rekannya Rp280 Juta

Kepolisian mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus proyek pembangunan pabrik yang menyeret seorang pria asal Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Selasa, 2 Juni 2026 - 18:52 WIB
Kapolsek Jombang, Edy Widoyono (tengah) diapit korban dan Kanit Reskrim saat konferensi pers di Mapolsek Jombang
Sumber :
  • tvOne - Rohmadi

Jombang, tvOnenews.com – Kepolisian mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus proyek pembangunan pabrik yang menyeret seorang pria asal Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Tersangka berinisial AA (Akhmad Afandi) diduga berhasil memperdaya korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp280 juta.

Kasus tersebut kini ditangani jajaran Polsek Jombang. Tersangka diamankan setelah korban melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan dengan dalih membutuhkan modal untuk mengerjakan proyek pembangunan pabrik di wilayah Kecamatan Mojowarno.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolsek Jombang, AKP Edy Widoyono, menjelaskan bahwa perkara bermula dari hubungan pertemanan antara tersangka dan korban bernama Hariadi. Saat itu, tersangka mengajukan pinjaman dana dengan alasan membutuhkan modal kerja untuk menjalankan proyek bernilai miliaran rupiah.

“Awalnya terjadi transaksi peminjaman uang antara tersangka dan korban. Dana tersebut kemudian ditransfer secara bertahap hingga jumlahnya mencapai Rp280 juta,” ujar AKP Edy Widoyono saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).

Untuk meyakinkan korban, tersangka disebut menunjukkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai Surat Perintah Kerja (SPK) pembangunan pabrik di Kecamatan Mojowarno.

Polisi menyebut tersangka membawa empat bendel dokumen SPK yang digunakan sebagai alat untuk meyakinkan korban bahwa proyek tersebut benar-benar ada dan sedang dalam proses pengerjaan.

Menurut keterangan yang diterima penyidik, tersangka mengaku dana pinjaman tersebut akan digunakan untuk membiayai pekerjaan awal proyek hingga pencairan uang muka dari pihak pemberi kerja.

“Pelaku menunjukkan dokumen SPK dan menjelaskan bahwa dana itu diperlukan untuk mendukung pekerjaan proyek sebelum pembayaran termin atau uang muka cair,” jelas Kapolsek.

Karena percaya dengan penjelasan dan dokumen yang diperlihatkan tersangka, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap ke rekening pelaku.

Total dana yang dikirim mencapai Rp280 juta. Seluruh transaksi tersebut, kata polisi, didukung bukti transfer yang kini menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.

Namun, setelah dana diterima, tersangka diduga mulai menghindar dan tidak kunjung mengembalikan pinjaman sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya.

Korban, Hariadi, mengungkapkan bahwa saat meminjam uang, tersangka menjelaskan terdapat dua paket pekerjaan dalam proyek tersebut, yakni pekerjaan fisik bangunan dan pengurugan lahan. Nilai proyek yang disampaikan kepada korban bahkan disebut mencapai miliaran rupiah.

“Tersangka mengatakan ada dua item pekerjaan, yaitu pekerjaan fisik dan pengurugan. Nilainya disebut lebih dari Rp10 miliar untuk satu pekerjaan dan sekitar Rp6 sampai Rp7 miliar untuk pekerjaan lainnya,” kata Hariadi.

Masalah mulai muncul setelah seluruh dana diberikan. Menurut korban, setiap kali ditagih, tersangka selalu memberikan alasan yang sama, yakni pembayaran dari pihak proyek belum cair.

“Saya sudah berkali-kali menghubungi yang bersangkutan. Jawabannya selalu belum dibayar oleh pihak pabrik,” ungkapnya.

Selain mengalami kerugian uang ratusan juta rupiah, korban mengaku juga sempat meminjamkan kendaraan roda empat miliknya kepada tersangka untuk menunjang aktivitas pekerjaan yang diklaim sedang dijalankan.

Hal itu membuat korban semakin kecewa karena niat baiknya justru diduga dimanfaatkan oleh pelaku.

“Saya sangat menyayangkan karena niat membantu malah berujung seperti ini. Bahkan kendaraan saya juga sempat dipinjam untuk mendukung mobilitasnya,” tutur Hariadi.

Atas perbuatannya, tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana penipuan.

“Tersangka kami tahan dan dikenakan Pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun serta denda kategori V hingga Rp500 juta,” tegas AKP Edy Widoyono.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan penipuan bermodus proyek pembangunan pabrik tersebut. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (roi/gol)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Generasi Z Bakal Jadi Mayoritas Pemilih Pemilu 2029, Caleg Diminta Pahami Platform Elektoral Digital

Generasi Z Bakal Jadi Mayoritas Pemilih Pemilu 2029, Caleg Diminta Pahami Platform Elektoral Digital

Generasi Z diprediksi menjadi mayoritas pemilih pada momen perhelatan Pemilu 2029 nantinya.
‎Resmi! PB ORADO Jadi Penyelenggara Turnamen Domino Piala Panglima TNI 2026 ‎

‎Resmi! PB ORADO Jadi Penyelenggara Turnamen Domino Piala Panglima TNI 2026 ‎

Kepercayaan yang diberikan kepada PB ORADO dinilai sebagai bentuk pengakuan terhadap eksistensi organisasi dalam membangun olahraga domino sebagai cabang olahraga prestasi.
Audit Kerugian Negara Hanya Diusut BPK, Eks Hakim MK Ungkap Potensi Ubah Nasib Terdakwa Korupsi

Audit Kerugian Negara Hanya Diusut BPK, Eks Hakim MK Ungkap Potensi Ubah Nasib Terdakwa Korupsi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terkait penegasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga tunggal yang berwenang menetapkan kerugian negara turut menuai sorotan sekolah pihak.
Polres Tangsel Ungkap Peredaran 46 Juta Obat Keras, Ini Respons DPR RI

Polres Tangsel Ungkap Peredaran 46 Juta Obat Keras, Ini Respons DPR RI

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap peredaran obat keras daftar G sekitar 46 juta butir.
Analisis Pengamat Mengenai Tantangan Reformasi di Kementerian Pekerjaan Umum

Analisis Pengamat Mengenai Tantangan Reformasi di Kementerian Pekerjaan Umum

Sejumlah isu negatif yang menerpa Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, dinilai berkaitan erat dengan langkahnya melakukan perombakan birokrasi internal.
KPK Ungkap Seorang Pejabat di Kemenhut Terima Uang 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing

KPK Ungkap Seorang Pejabat di Kemenhut Terima Uang 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pemberian dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby ke salah satu pejabat yang ada di Kemenhut.

Trending

Timnas Indonesia Mendadak Disinggung Filipina, The Azkals Optimistis Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026

Timnas Indonesia Mendadak Disinggung Filipina, The Azkals Optimistis Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026

Timnas Indonesia mendadak disinggung oleh Filipina, jelang menjalani laga hidup dan mati melawan Malaysia. The Azkals yakin bahwa mereka bisa bersaing di perebutan tiket ke semifinal Piala AFF 2026 melalui peringkat ketiga terbaik.
Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas korban mutilasi di Depok akhirnya terungkap. Ternyata dia sempat dilaporkan hilang oleh istrinya pada 25 Juli 2026.
Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat lima orang meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 rute Surabaya-Makassar di perairan Utara Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Minggu (2/8/2026).
Justin Hubner Adu Mulut dengan Pemain Vietnam di Media Sosial, Imbas Ejek Kekalahan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Justin Hubner Adu Mulut dengan Pemain Vietnam di Media Sosial, Imbas Ejek Kekalahan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Justin Hubner terlibat adu mulut dengan pemain Vietnam di media sosial usai kekalahan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026. Bintang Garuda memberikan komentar pedas.
5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

Siapa saja dokter dan nakes yang menghujat Yurizal Tri Chaerawan? Simak daftar 5 sosok viral usai mengomentari pasien BPJS yang meninggal dunia itu.
John Herdman Resmi Coret Satu Pemain, Bagaimana Line-up Timnas Indonesia Vs Singapura?

John Herdman Resmi Coret Satu Pemain, Bagaimana Line-up Timnas Indonesia Vs Singapura?

Timnas Indonesia dipastikan tanpa Marselino Ferdinan melawan Singapura di Piala AFF 2026. John Herdman wajib mencari solusi demi menjaga peluang lolos semifinal.
Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang ditangkap atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial mengakui perbuatannya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT