News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cari Keadilan, Korban Renovasi Rumah Mangkrak Rp700 Juta Minta Penyidikan Dugaan Penipuan Tetap Berjalan

Keputusan menghentikan sementara penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek renovasi rumah senilai sekitar Rp700 juta menuai sorotan.
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 4 Juni 2026 - 14:09 WIB
Pelapor, Hartono Lidianto
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Surabaya, tvOnenews.com - Keputusan menghentikan sementara penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek renovasi rumah senilai sekitar Rp700 juta menuai sorotan. Pelapor, Hartono Lidianto, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik Polrestabes Surabaya karena laporan pidana telah lebih dahulu diproses sebelum muncul gugatan perdata dari pihak terlapor.

Perkara ini bermula dari proyek renovasi rumah di kawasan Pondok Mutiara, Sidoarjo, yang dikerjakan kontraktor berinisial KYP pada Juni 2022. Berdasarkan Rencana Anggaran Belanja (RAB), nilai pekerjaan tahap pertama dan kedua mencapai sekitar Rp700 juta dengan target penyelesaian selama 210 hari atau sekitar Januari 2023 tuntas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, hingga batas waktu berakhir, proyek tersebut disebut tidak kunjung selesai. Hartono mengaku telah beberapa kali memberikan peringatan dan somasi kepada kontraktor, tetapi pembangunan tetap mangkrak.

Merasa dirugikan, Hartono melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polrestabes Surabaya pada Juni 2024 dengan nomor LP/B/575/VI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA. Proses hukum kemudian meningkat ke tahap penyidikan yang ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Maret 2025.

Namun, di tengah proses tersebut, penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) menyampaikan bahwa penanganan perkara pidana ditangguhkan hingga perkara perdata yang diajukan pihak kontraktor pada Juli 2025 memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Keputusan tersebut dinilai tidak tepat. Mulyanto Wijaya, penasihat pelapor, mengatakan alasan penundaan penyidikan dengan merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 menimbulkan pertanyaan karena laporan pidana telah lebih dahulu masuk dan bahkan sudah memasuki tahap penyidikan.

“Yang menjadi pertanyaan kami, laporan pidana diajukan pada Juni 2024 dan penyidikan sudah berjalan hingga terbit SPDP pada Maret 2025. Namun prosesnya tiba-tiba ditangguhkan karena adanya gugatan perdata yang justru baru diajukan pada Juli 2025,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menilai penerapan Perma Nomor 1 Tahun 1956 dalam perkara tersebut patut dikaji kembali. Sebab, menurutnya, substansi perkara yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam pelaksanaan proyek renovasi rumah, bukan sengketa kepemilikan tanah yang lazim menjadi dasar penerapan aturan tersebut.

Mulyanto juga menyoroti bahwa hukum pidana dan hukum perdata merupakan dua rezim yang berbeda sehingga keberadaan gugatan perdata tidak serta-merta menghapus ataupun menghentikan proses pidana apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Jenderal Lapangan Tengah Paling Mematikan yang Siap Mengguncang Grup D Piala Dunia 2026

5 Jenderal Lapangan Tengah Paling Mematikan yang Siap Mengguncang Grup D Piala Dunia 2026

Persaingan di Grup D Piala Dunia 2026 dipastikan bakal membara. Grup yang dihuni oleh Amerika Serikat (AS), Paraguay, Australia, dan Turki ini tidak hanya menyajikan duel antarnegara, tetapi juga adu taktik para jenderal lapangan tengah.
Disindir Pendiri Cherrybelle, Sarwendah Blak-blakan Alasan Ia Ditendang dari Grup: Nanya Kejelasan, Tiba-tiba Disuruh Keluar

Disindir Pendiri Cherrybelle, Sarwendah Blak-blakan Alasan Ia Ditendang dari Grup: Nanya Kejelasan, Tiba-tiba Disuruh Keluar

Sebelum disindir pendiri Cherrybelle, Sarwendah sudah pernah menjabarkan alasan mengapa dulu dirinya justru ditendang dari grup yang membesarkan namanya itu.
Sedan Terbakar Usai Isi BBM di SPBU Probolinggo, Polisi Temukan Delapan Drum Bahan Bakar

Sedan Terbakar Usai Isi BBM di SPBU Probolinggo, Polisi Temukan Delapan Drum Bahan Bakar

Sebuah mobil sedan terbakar usai melakukan pengisian bahan bakar di SPBU Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (4/6/2026).
Revisi UU P2SK Buka Jalan Penghapusan Utang UMKM agar Kembali Produktif

Revisi UU P2SK Buka Jalan Penghapusan Utang UMKM agar Kembali Produktif

Revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diharapkan menjadi solusi bagi ribuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini terhadap ambat akibat beban utang yang sulit diselesaikan. 
Reaksi Komisi XI DPR Usai Muncul Rumor Purbaya Bakal Resign dari Menkeu

Reaksi Komisi XI DPR Usai Muncul Rumor Purbaya Bakal Resign dari Menkeu

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun buka suara terkait adanya isu Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan mengundurkan diri. Bagaimana komentarnya?
An Se-young Ungkap Jalin Persahabatan dengan Megawati Hangestri, Akui Rajin Video Call Megatron

An Se-young Ungkap Jalin Persahabatan dengan Megawati Hangestri, Akui Rajin Video Call Megatron

Tunggal putri nomor satu dunia asal Korea Selatan, An Se-young mengaku bahwa dirinya menjalin persahabatan dengan Megawati Hangestri.

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Cerita Prabowo Saat Dapat Laporan Korupsi di BGN, Langsung Panggil BPKP hingga PPATK

Cerita Prabowo Saat Dapat Laporan Korupsi di BGN, Langsung Panggil BPKP hingga PPATK

Presiden RI Prabowo Subianto bercerita saat dirinya mendapat laporan adanya dugaan penyelewengan di lembaga Badan Gizi Nasional (BGN)
Soal Kasus Korupsi di BGN, Wakil Ketua DPR Singgung Komitmen Pejabat dan Sikap Integritas

Soal Kasus Korupsi di BGN, Wakil Ketua DPR Singgung Komitmen Pejabat dan Sikap Integritas

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa mengingatkan kepada pejabat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar tetap menjaga integritas.
Viral di Medsos, Pendiri Cherrybelle Diduga Sindir Sarwendah: Udah Terlihat Kan?

Viral di Medsos, Pendiri Cherrybelle Diduga Sindir Sarwendah: Udah Terlihat Kan?

Pendiri Cherrybelle Dino Raturandang diduga sindir Sarwendah lewat unggahan viral di Threads yang kini tembus 1,2 juta views. ”Udah terlihat kan?” tulisnya.
Hasil Survei Poltracking Terbaru Tunjukan 72,2 Persen Masyarakat Indonesia Puas Kinerja Prabowo-Gibran

Hasil Survei Poltracking Terbaru Tunjukan 72,2 Persen Masyarakat Indonesia Puas Kinerja Prabowo-Gibran

Lembaga survei Poltracking Indonesia merilis hasil survei terbaru terkait pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Kamis (4/6/2026). 
Elkan Baggott Dihantam Kabar Tak Sedap dari Inggris Jelang Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Elkan Baggott Dihantam Kabar Tak Sedap dari Inggris Jelang Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Jelang memperkuat Timnas Indonesia pada agenda FIFA Matchday 2026, Elkan Baggott justru mendapat kabar kurang mengenakkan dari Inggris soal nasibnya di klub.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT