Etomidate Masuk Cartridge Vape, Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Baru
- handy firmansyah
Mojokerto, tvOnenews.com - Peredaran narkotika jenis baru berupa cairan isi cartidge vape yang mengandung zat etomidate dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota. Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu, pil exstasi, dan cartridge vape senilai lebih dari Rp4,7 miliar.
Terbongkarnya peredaran narkotika jenis baru ini bermula saat petugas menangkap seorang pengedar berinisial FI warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo sesaat menerima sabu-sabu dari kurir berinisial SA di depan sebuah mini market yang berada di Desa/Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Dari penggeledahan mobil yang digunakan FI, petugas menemukan sabu-sabu seberat lebih dari 4,5 gram yang disimpan dibawah jok depan. Pengembangan kasus berlanjut dengan penggeledahan di rumah kos SA, yang berada di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Di tempat kos SA inilah petugas menyita 1.919 butir pil ekstasi senilai Rp1.919.000.000, 960 pil happy five senilai Rp 576.000.000, sabu-sabu seberat 195,98 gram dengan nilai Rp253.000. Selain itu, ditemukan pula bukti surat pengiriman dari jasa ekspedisi yang berasal dari Riau.
Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi kemudian menemukan barang bukti utama berupa narkotika jenis baru sebanyak 330 unit cartridge cairan vape yang mengandung etomidate dengan nilai Rp1.980.000.000.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan, total barang bukti yang diamankan senilai Rp4.728.617.000.
"Modus operandi, tersangka bertransaksi dengan sistem ranjau maupun tatap muka. Untuk pembayaran transaksi dikirim melalui aplikasi keuangan online," jelas Kapolres.
Temuan adanya narkotika jenis baru ini mendapat perhatian serius dari Polda Jatim. Sebab, narkotika berupa cairan isi katrid vape yang mengandung zat etomidate baru pertamakali ditemukan di wilayah hukum Polda Jatim.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, menyatakan bahwa temuan ini merupakan yang pertama kali terungkap di wilayah Jawa Timur.
“Zat etomidate memiliki efek stimulan yang berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecanduan berat bagi penggunanya,” ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami jaringan peredaran, asal muasal barang, serta wilayah penyebaran narkotika tersebut di Jawa Timur. Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto Kota. Untuk SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasl 119 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati. (hfh/far)
Load more