Bareskrim Sita Aset Perusahaan di Sidoarjo Terkait Ungkap Perkara Tambang Emas Ilegal
- Syamsul Huda
Lebih lanjut, Ade menyebut emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI tersebut kemudian diproses melalui fasilitas pemurnian milik PT Simba Jaya Utama sebelum diolah menjadi emas batangan dengan berbagai kadar dan ukuran.
"Atas emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut kemudian dilakukan proses pemurnian di pabrik PT Simba Jaya Utama. Selanjutnya sebagian emas diolah menjadi emas batangan dengan kadar tertentu dan berbagai ukuran berat," ungkap Ade.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta sejumlah pasal dalam KUHP baru. Ketiganya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, penyidik juga terus mengembangkan perkara dan menemukan indikasi keterlibatan pihak lain. Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak-pihak yang masih dalam proses pendalaman.
"Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik menemukan adanya alat bukti yang mengarah kepada pihak lain yang diduga turut terlibat. Oleh karena itu, kami terus melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Ditjen Imigrasi, untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan," tegas Ade.
Selain itu, Bareskrim juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan sejumlah kementerian serta lembaga terkait untuk melakukan penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pertambangan ilegal dan pencucian uang.
"Kami terus berkoordinasi dengan PPATK dan kementerian maupun lembaga terkait dalam rangka asset tracing guna mengungkap secara menyeluruh aktivitas pertambangan tanpa izin dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini," pungkasnya. (sha/far)
Load more