Indah Direktur PT GTI Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Investasi Fiktif Rp220,3 Miliar
- syamsul huda
Surabaya, tvOnenews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Indah Catur Agustin, Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI) dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus investasi fiktif senilai Rp220,3 miliar. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/6/2026).
Ketua Majelis Hakim Muhammad Zulqarnain menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil kejahatan penipuan berkedok investasi. Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp5 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 410 hari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa mengetahui bahwa dana yang diterima berasal dari tindak pidana penipuan. Tidak hanya itu, Indah juga dinilai berperan aktif dalam mengalihkan dan menyamarkan aliran dana ke sejumlah rekening pribadi untuk menyembunyikan asal-usul uang hasil kejahatan tersebut.
Majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. Di antaranya, terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, tidak pernah meminta maaf kepada para korban, serta belum mengembalikan kerugian yang dialami para investor.
Sementara itu, Kuasa hukum korban, Fanny Gresta Nova, menyambut baik putusan majelis hakim meski menilai hukuman tersebut masih lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara.
“Putusan ini tentu menjadi bentuk keadilan bagi para korban. Namun kami tetap berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan masih lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sampai saat ini terdakwa juga tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf maupun mengembalikan kerugian para korban,” ujar Fanny usai persidangan.
Menurut Fanny, para korban selama bertahun-tahun menunggu kepastian hukum atas kasus yang menyebabkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah tersebut. Ia berharap putusan ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku investasi ilegal yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Suwanto, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Ia mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya sebelum memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding.
“Kami masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan klien terkait langkah hukum berikutnya. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan kami untuk menentukan sikap terhadap putusan ini,” kata Suwanto.
Kasus ini bermula dari praktik investasi yang dijalankan Indah Catur Agustin bersama rekannya, Greedy Harnado. Keduanya menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan besar dari proyek pengadaan barang dan kerja sama bisnis yang diklaim memiliki kontrak dengan sejumlah perusahaan.
Untuk meyakinkan calon investor, para pelaku diduga membuat dan menggunakan dokumen purchase order (PO) palsu. Dokumen tersebut ditunjukkan kepada korban sebagai bukti adanya proyek yang sedang berjalan dan membutuhkan tambahan modal dari investor.
Salah satu korban utama dalam perkara ini adalah Lisawaty. Sejak tahun 2020, korban secara bertahap mentransfer dana dalam jumlah besar setelah percaya terhadap dokumen dan penjelasan yang diberikan para pelaku. Total dana yang disetorkan korban mencapai sekitar Rp220,3 miliar.
Namun dalam perjalanannya, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Keuntungan yang dijanjikan juga tidak pernah diterima secara utuh oleh korban. Hasil penyidikan mengungkap bahwa sebagian besar dana investor justru dialihkan ke berbagai rekening pribadi dan digunakan di luar kepentingan investasi sebagaimana yang dijanjikan.
Aliran dana tersebut kemudian menjadi dasar penyidik menjerat Indah Catur Agustin dengan tindak pidana pencucian uang. Jaksa menilai terdakwa tidak hanya terlibat dalam penipuan investasi, tetapi juga berupaya menyamarkan hasil kejahatan melalui berbagai transaksi keuangan agar sulit dilacak aparat penegak hukum. (sha/far)
Load more