Ternyata ini 3 Pondok Pesantren di Malang yang Disegel karena Kasus Dugaan Pelecehan pada Santriwati
- dok.kolase tvOnenews.com / Instagram Yakuza Magenes
Jakarta, tvonenews.com- Kasus dugaan pelecehan seksual di pondok pesantren (Ponpes) kembali menjadi perhatian, kali ini terjadi di Malang. Sekitar 3 Ponpes disegel karena kasus tersebut.
Kasus ini terkuak, setelah adanya laporan salah satu korban yang merupakan santriwati dari Pondok Pesantren Nurul Izzah di Bululawang, Malang, Jawa Timur.
Korban diketahui melapor kepada salah satu organisasi agama dan sosial, bernama Yakuza Maneges yang belum lama ini diresmikan di Jawa Timur.
Dalam keterangan Yakuza Maneges di media sosial, pihaknya sudah menerima laporan sebanyak 4 santriwati menjadi korban diduga mengalami pelecehan.
"Yakuza Maneges ungkap pelecehan 4 santriwati oleh mantan Kiai, bapak Musta'in Romli Pondok Pesantren Nurul Izzah Bululawang, Malang," dalam Instagram Yakuza_Maneges, Rabu (17/6).
Kasus ini akan didalami oleh Kepolisian Malang dan terduga pelaku dikabarkan sudah ditangkap.
Dugaan peristiwa terjadi dalam rentang waktu yang panjang, sekitar 20 tahun lalu. Yakuza sebagai organisasi agama dan sosial tersebut melakukan penyegelan 3 Ponpes.
*Kasus ini tengah dikonfirmasi oleh tvonenews.com, bertanya dengan pihak terkait untuk mengetahui lebih jauh*
Ketiga Ponpes tersebut masih dalam satu kawasan, di wilayah Bululawang, Malang yang disebutkan saling berdekatan. Dengan nama Ponpes Nurul Izzah yang dimiliki oleh terduga pelaku.
"ini pesan untuk semuanya kami tim hukum dari yakuza maneges, berpesan jangan sampai siapapun lakukan pelecehan dan tindakan menyimpang atas nama atau dasar agama. Itu tidak kita terima, kita juga meminimalisir korban terbaru, apabila ada yang mau menitipkan anaknya ke sini kan bahaya, ini patut diduga karena terjadi sudah kurang lebih 20 tahun," katanya.
"Ada 3 pondok disegel yang ternyata dimiliki satu orang, yang merupakan terduga pelaku di satu desa ini (berdekatan). Kami tetap akan mengawal laporan kami, dan sudah direspon baik oleh Polres Malang," dalam youtube beritajatimtv, Rabu (17/6).
Merangkum dari media sosial @infomalangan, Polres Malang sudah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
Sebagaimana proses penetapan tersangka oleh Kepolisian dilakukan setelah melewati serangkain pemeriksaan sejak 13 Juni 2026. Pelaku disebutkan dijerat dengan UU tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan UU Perlindungan anak.
Load more