Hilangkan Barang Bukti Korupsi, Kajari Jember Tetapkan 3 Tersangka
Kejari Jember menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Bank Pelat Merah cabang Kalisat.
Kamis, 23 Juli 2026 - 15:09 WIB
Sumber :
- tim tvone - tim tvone
Pihak Kejari Jember juga telah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan perhitungan resmi kerugian keuangan negara.
"Estimasi nilai kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 3 miliar. Saat ini tim asset tracing kami telah mengamankan barang bukti berupa dokumen, sejumlah uang tunai, hingga sertifikat aset tanah yang disita untuk pemulihan kerugian negara," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo Pasal 20 UU 1/2023 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal subsidair lainnya. (hen)
Â
Load more