Gresik, Jawa Timur - Kasus pernikahan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu Binti Bejo, di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, yang saat ini sedang viral dan membuat masyarakat marah, disikapi serius oleh direktur Posbakum LBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto.
Menurutnya, prahara cinta pernikahan manusia dengan kambing betina membawa dampak buruk terhadap Gresik yang terkenal dengan kota Santri.
Apalagi tindakan yang dianggap bejat itu telah melanggar syariat islam. Apapun alasannya, meskipun hanya digunakan untuk konten di medsos, tapi video tersebut sudah diupload dan menyebar ke seluruh masyarakat.
Menurut Fajar, dilihat dari kacamata hukum, dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tertuang dalam Pasal 45 A ayat (2) berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana mestinya dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 .(satu miliar rupiah),” tegasnya.
Ditambahkan Fajar, peristiwa yang diunggah di media sosial dan telah diakses secara luas, maka perbuatan itu bukan hanya sebagai perbuatan melawan hukum biasa. Akan tetapi tindakan itu merupakan kejahatan kejahatan dengan unsur pemberatan.
Load more