News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Bos Restoran Korea Diduga Rudakpaksa Karyawan, Ini Kronologi dan Modus yang Diungkap Korban

Viral, bos restoran Korea di Surabaya, SSY (64), dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap karyawan. Simak kronologi, laporan polisi, dan dugaan
Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:32 WIB
Viral Bos Restoran Korea Diduga Rudakpaksa Karyawan, Ini Kronologi dan Modus yang Diungkap Korban
Sumber :
  • tim tvOnenews / Wildan Mustofa

tvOnenews.com - Kabar dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang bos restoran Korea di Surabaya menjadi perhatian setelah cerita para korban beredar dan ramai dibicarakan di media sosial. SSY (64), pemilik restoran Korea di kawasan Jalan Mayjen HR Muhammad, Surabaya, dilaporkan oleh dua orang yang mengaku mengalami kekerasan seksual.

Kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu laporan. Kuasa hukum korban, Vena Naftalia, menyebut sedikitnya lima orang telah menghubunginya dan menceritakan dugaan tindakan serupa. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dua di antaranya, MAD (28), seorang karyawan restoran, dan SUF (24), asisten rumah tangga yang bekerja di rumah terduga pelaku, telah membuat laporan polisi.

Cerita para korban kemudian mengarah pada dugaan pola yang serupa, mulai dari ajakan minum alkohol hingga tekanan yang dikaitkan dengan pekerjaan. 

Polisi telah membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual tersebut. Namun, sampai saat ini seluruh tuduhan terhadap SSY masih merupakan dugaan dan proses hukum masih berjalan.

Melansir dari berbagai sumber, berikut kronologi dugaan kekerasan seksual terhadap karyawan restoran Korea di Surabaya:

MAD mengaku dugaan kekerasan seksual pertama kali terjadi pada 12 Maret 2026. Menurut keterangannya, ia terlebih dahulu diajak minum alkohol hingga kehilangan kesadaran.

"Itu minum mulai pukul 20.00 WIB malam, sampai dini hari 13 Maret 2026. Saya di resto dicekoki minuman. Setelah selesai minum, saya kehilangan kesadaran," ujar MAD.

Ia mengira dirinya akan diantar pulang ke kos. Namun, menurut pengakuannya, ia justru dibawa ke sebuah hotel menggunakan mobil teman SSY.

MAD juga mengaku mendapatkan ancaman yang berkaitan dengan pekerjaan, gaji, hingga keselamatan keluarganya.

"Dia marah mengancam pecat saya, gaji tidak dikeluarkan, keluarga diancam mau dikirimi tukang pukul. Karena kondisi saya dibawah pengaruh alkohol, dia memperkosa saya saat itu," bebernya.

MAD mengatakan kejadian serupa diduga kembali terjadi. Pada 21 Mei 2026, ia mengaku diminta tinggal di rumah SSY di kawasan Wiyung. Ia kembali mengaku diberi minuman alkohol dan berada dalam tekanan.

"Modusnya sama, memberi saya banyak minuman beralkohol. Saya ketakutan. Takut keluarga saya dibunuh atau saya yang dibunuh," terangnya.

Ketika SSY berada di Korea Selatan pada 21 Mei hingga 2 Juni, MAD mengaku masih menerima pesan yang berisi tekanan. Setelah SSY kembali ke Indonesia, dugaan tindakan tersebut disebut berlanjut hingga Juli.

Pada 27 Juli, MAD mengaku mulai berani menolak. Sehari kemudian terjadi pertengkaran setelah ia kembali dicekoki minuman keras.

Korban Minta Pertolongan hingga Polisi Menerima Laporan

Setelah pertengkaran tersebut, MAD mengaku meminta bantuan pengelola restoran karena merasa tidak mampu menghadapi situasi itu seorang diri.

"Waktu di kamar, kemudian saya telpon manager resto. Saya minta tolong karena saya sudah gak kuat diginikan," bebernya.

Tiga orang kemudian datang ke lokasi. MAD dan SUF disebut berhasil keluar dari rumah tersebut setelah pintu dan gerbang dibuka.

Sementara itu, dua laporan resmi telah masuk ke Polrestabes Surabaya. MAD melapor pada 29 Juli 2026 dengan nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Sedangkan SUF melapor pada 6 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari membenarkan laporan tersebut.

"Proses njeh (ya)," ujar Melatisari, Jumat (21/8/2026).

Selain MAD dan SUF, Vena menyebut beberapa orang lain juga menghubunginya melalui media sosial. Mereka berasal dari latar belakang berbeda, termasuk mantan karyawan, asisten pribadi, hingga penerjemah.

"Jadi kalau dibilang sebenarnya (korbannya) banyak. Ada beberapa yang DM (menghubungi) itu menyatakan modusnya sama. Diajak minum (alkohol), terus ditekan-tekan, terus kalau enggak mau atau berontak langsung dipecat," ungkap Vena.

Namun, tidak semua korban berencana membuat laporan. Sebagian disebut sudah tinggal di luar pulau, sementara lainnya ingin melanjutkan kehidupan dan meninggalkan pengalaman tersebut.

"Untuk melakukan LP itu perlu effort, bolak-balik itu biaya juga, gitu loh. Sementara mereka juga harus bertahan untuk hidup di ekonomi yang sekarang," tambah Ven, melasir dari instagram Suarasurabayamedia.

Terduga Pelaku Disebut Berada di Korea Selatan

Perkara ini semakin menjadi perhatian setelah kuasa hukum korban menyebut SSY telah berada di Korea Selatan. Vena mengatakan SSY meninggalkan kediamannya di Surabaya pada 29 Juli 2026 dan kemudian disebut terbang ke Korea Selatan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 5 Agustus.

Menurut Vena, surat pencegahan ke luar negeri terhadap SSY disebut telah terbit pada 29 Juli.

"Padahal tanggal 29 Juli 2026 surat pencegahan ke luar negeri sudah turun dan harusnya sudah terintegrasi di dalam sistem," ujar Vena, Sabtu (22/8/2026).

Ia meminta aparat menindaklanjuti keberadaan SSY, termasuk berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Korea Selatan dan Interpol.

"Demi memudahkan penyidikan, seorang warga negara yang diduga melakukan suatu tindak pidana kejahatan, seharusnya tidak boleh meninggalkan negara ini sebelum putusannya jelas," ungkapnya.

Vena juga mempertanyakan bagaimana SSY dapat meninggalkan Indonesia apabila pencegahan ke luar negeri memang telah berlaku. Sementara itu, pihak Polrestabes Surabaya masih memproses laporan dugaan kekerasan seksual tersebut.

Pasal yang Relevan

Secara hukum, dugaan perkara seperti ini dapat berkaitan dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 6 huruf c, yang mengatur perbuatan memaksa persetubuhan atau perbuatan cabul dengan memanfaatkan penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Selain itu, karena UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026, ketentuan mengenai tindak pidana perkosaan dalam KUHP baru juga dapat menjadi bagian dari kajian hukum sesuai konstruksi perkara dan waktu kejadian.

Namun, pasal yang akhirnya diterapkan tetap bergantung pada hasil penyelidikan, alat bukti, konstruksi peristiwa, dan keputusan penyidik maupun penuntut umum. SSY juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (udn)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bangun Komunikasi Terbuka, Kasad Undang Pemred Media Nasional ke Mabesad

Bangun Komunikasi Terbuka, Kasad Undang Pemred Media Nasional ke Mabesad

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., mengundang para pemimpin redaksi (Pemred) media nasional untuk berdiskusi dan mengevaluasi komunikasi publik TNI AD.
Persib Super Comeback dan Menang, Igor Tolic Ungkap Rahasia Maung Bandung Taklukkan Port FC di ASEAN Club Championship

Persib Super Comeback dan Menang, Igor Tolic Ungkap Rahasia Maung Bandung Taklukkan Port FC di ASEAN Club Championship

Persib menunjukkan mentalitas kuat saat membungkam Port FC 3-1 di ASEAN Club Championship 2026/2027. Pelatih Igor Tolic sebut kecerdasan pemain menjadi kunci.
Hasil Latihan Moto3 Indonesia 2026: Veda Ega Pratama Merosot, Akhiri Sesi Kedua di Sirkuit Mandalika di Posisi ke-12

Hasil Latihan Moto3 Indonesia 2026: Veda Ega Pratama Merosot, Akhiri Sesi Kedua di Sirkuit Mandalika di Posisi ke-12

Hasil latihan Moto3 Indonesia 2026 yang berlangsung di Sirkuit Mandalika pada hari Jumat (9/10/2026) sore WIB dimana ada rider tuan rumah, Veda Ega, beraksi
4 HP Rp2 Jutaan Keluaran 2026, Sudah Dilengkapi Fitur NFC

4 HP Rp2 Jutaan Keluaran 2026, Sudah Dilengkapi Fitur NFC

Cari HP Rp2 jutaan keluaran 2026? Simak 4 pilihan smartphone dengan baterai besar, layar 120Hz, kamera mumpuni, dan hal penting soal fitur NFC.
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di Gunung Ungaran Dimulai, CESS-UI: Ekosistem Hutan dan Candi Gedong Songo Wajib Dijaga

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di Gunung Ungaran Dimulai, CESS-UI: Ekosistem Hutan dan Candi Gedong Songo Wajib Dijaga

Indonesia mengejar target Net Zero Emission (NZE) dan ketahanan energi nasional melalui pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran.
Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, Ciptakan Peluang Kerja Musiman Bagi Warga Lombok

Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, Ciptakan Peluang Kerja Musiman Bagi Warga Lombok

Selama Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 berlangsung, sejumlah warga mendapat kesempatan bekerja di berbagai posisi, mulai dari petugas kebersihan hingga pengelolaan sampah.

Trending

Bek Asing Persib Diduga Kena Serangan Rasial, Igor Tolic dan Luka Menalo Pasang Badan untuk Gabriel Mutombo

Bek Asing Persib Diduga Kena Serangan Rasial, Igor Tolic dan Luka Menalo Pasang Badan untuk Gabriel Mutombo

Persib Bandung berhasil mencatatkan remontada dengan kemenangan 3-1 atas Port FC di Stadion Thammasat, Kamis (8/10/2026).
Cetak Gol dan Assist Kemenangan dari Port FC, Luka Menalo Puji Kekompakan Skuad Persib

Cetak Gol dan Assist Kemenangan dari Port FC, Luka Menalo Puji Kekompakan Skuad Persib

Persib tampil gemilang dalam laga pekan perdana di ASEAN Club Championship 2026/2027.
Siap Duet dengan Megawati Hangestri, Setter Timnas Voli Putri Korea Selatan Ungkap Keunggulan Megatron

Siap Duet dengan Megawati Hangestri, Setter Timnas Voli Putri Korea Selatan Ungkap Keunggulan Megatron

Kim Da-in siap membangun duet bersama Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate. Setter timnas Korea Selatan itu pun mengungkap keunggulan Megatron dalam tim.
Media Thailand Beritakan Jirayut setelah Viral Ikut Dukung Timnas Indonesia, Ini Reaksi sang Pedangdut

Media Thailand Beritakan Jirayut setelah Viral Ikut Dukung Timnas Indonesia, Ini Reaksi sang Pedangdut

Pedangdut asal Thailand, Afisan Jehdueramae atau Jirayut bangga bisa masuk media pemberitaan asal Thailand karena dukung Timnas Indonesia dan The War Elephants.
Profil Nazmi Nasaruddin, Wasit Asal Malaysia yang Batalkan Penalti Mariano Peralta di Laga Persib Bandung vs Port FC

Profil Nazmi Nasaruddin, Wasit Asal Malaysia yang Batalkan Penalti Mariano Peralta di Laga Persib Bandung vs Port FC

Profil Nazmi Nasaruddin, pengadil lapangan laga Persib Bandung vs Port FC di ASEAN Club Championship 2026 di Thammasat Stadium, Pathum Thani, Kamis (8/10/2026).
John Herdman Bicara soal Grup Neraka Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, Singgung Jepang dan Qatar

John Herdman Bicara soal Grup Neraka Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, Singgung Jepang dan Qatar

John Herdman menyadari Timnas Indonesia mendapat tantangan berat di Piala Asia 2027. Tergabung bersama Jepang, Qatar, dan Thailand, Herdman justru antusias.
500 Kuota Pertama Undangan Upacara Hari Jadi ke-81 Jatim Ludes, Gubernur Khofifah Apresiasi Antusiasme Masyarakat

500 Kuota Pertama Undangan Upacara Hari Jadi ke-81 Jatim Ludes, Gubernur Khofifah Apresiasi Antusiasme Masyarakat

Gubernur Khofifah apresiasi tingginya antusiasme masyarakat ikuti Upacara Peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT