News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

106 Orang Ditangkap Selama Operasi Pekat di Lamongan. Kasus Miras Mendominasi

Jajaran Satreskrim polres Lamongan berhasil menangkap 106 orang tersangka, dengan jumlah kasus 96, dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) selama 12 hari.
Sabtu, 11 Juni 2022 - 06:58 WIB
Polres Lamongan amankan 106 tersangka kejahatan
Sumber :
  • tvone - m. mahrus

Lamongan,Jawa Timur- Jajaran Satreskrim polres Lamongan berhasil menangkap 106 orang tersangka, dengan jumlah kasus 96, dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) selama 12 hari mulai 23 Mei - 3 Juni 2022). Ratusan orang itu ditangkap polisi dengan berbagai kasus diantaranya narkoba, miras, perjudian, premanisme, hingga prostitusi.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, bahwa operasi tersebut digelar dalam rangka cipta kondisi yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Lamongan guna cipta kondisi kamtibmas di wilayah Lamongan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kegiatan operasi pekat ini digelar juga dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas jelas Pemilihan Kepala Desa serentak 2022 dan Hari Raya Idul Adha 1443 H," terang Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana.

Lebih lanjut AKBP Miko Indrayana menerangkan, dari hasil dalam operasi pekat ini Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus yang melebihi target yang dibebankan oleh Polda Jawa Timur. Tercatat kasus kejahatan yang paling dominan adalah kasus miras di urutan pertama, lalu narkoba, perjudian dan disusul dengan kasus prostitusi. 

"Operasi pekat selama 12 hari ini kita berhasil mengungkap 96 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 106, di antaranya 80 kasus miras dengan 80 tersangka, 7 kasus narkoba dengan 11 tersangka, 4 kasus judi dengan 7 tersangka, 3 kasus prostitusi dengan 3 tersangka, 1 pornografi dengan 1 tersangka, dan 1 premanisme dengan 1 tersangka,” bebernya.

Selain mengamankan 106 tersangka, sambung AKBP Miko Indrayana, Polres Lamongan juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Diantaranya miras sebanyak 363 botol Aqua besar 1,5 liter berisi miras, arak sebanyak 544, 5 liter, 283,5 liter miras jenis tuak, 32 botol Gunines, 29 botol bir bintang, 5 botol smirnof, 64 botol anggur merah berisi arak merah 39,6 liter, 18 botol kosong bir bintang , 7 botol bis singa, dan 2 botol anggur merah.

Kemudian barang bukti narkoba , sabu dengan berat 0,35 gram, 100 butir pil dobel L, 3 perangkat alat hisap sabu, 1 satu sobekan lakban hitam, satu bekas bungkus rokok, dua sekrop dari sedotan, satu buat pipet kaca, 4 buah korek api, 1 buah timbangan elektrik, 4 buah ponsel, satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp 700 ribu.

Sedangkan barang bukti premanisme, prostitusi, dan pornografi barang bukti yang diamankan. Diantaranya 2 lembar bukti transferan, uang tunai sebesar Rp 240 ribu, 3 buah celana dalam warna biru, 1 buat kasur lantai warna merah, 1 lembar bukti transferan, uang tunai Rp 100 ribu, satu buah lembar screenshootan status story' fecebook dengan akun atas nama Ida Zuba Ida dengan unggahan foto seorang wanita yang tidak memakai baju.

Selanjutnya barang bukti perjudian yang diamankan uang tunai Rp 1.703.000, 2 set kartu domino, sebuah sak sebagai alas, sebuah senter penerangan,dan tiga buah pensel berisi wa nomor togel.

Atas perbuatan para tersangka, mereka terancam hukuman sesuai pasal kajahatan masing-masing. Untuk Premanisme pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Untuk Prostitusi pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1,4 tahun. Untuk Pornografi pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Untuk Perjudian pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk Narkoba dijerat pasal 114, pasal 112 dan 132 KUHP UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara seumur hidup maupun mati. Serta pasal 196, 197, dan pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. Untuk yang miras dijerat pasal 300 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tutupnya. (mrr/rey)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Al Ittihad vs Al Nassr 1-2: Tuan Rumah Patahkan Tren Positif Cristiano Ronaldo dkk di Awal Musim Liga Pro Saudi 2026/2027

Al Ittihad vs Al Nassr 1-2: Tuan Rumah Patahkan Tren Positif Cristiano Ronaldo dkk di Awal Musim Liga Pro Saudi 2026/2027

Al Ittihad sukses mengamankan kemenangan tipis 2-1 atas Al Nassr. Hasil itu memaksa Faris Najd pulang dengan 0 poin setelah gagal meraih poin di markas musuh.
Modus Gunakan Kandang Sapi, Polres OKU Timur Tangkap Pengedar Sabu

Modus Gunakan Kandang Sapi, Polres OKU Timur Tangkap Pengedar Sabu

Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menggerebek sebuah kandang sapi yang disulap menjadi lokasi transaksi narkoba jenis sabu.
Hasil Babak Pertama Al Ittihad vs Al Nassr di Liga Pro Saudi 2026/2027: Faris Najd Tertinggal 1 Gol

Hasil Babak Pertama Al Ittihad vs Al Nassr di Liga Pro Saudi 2026/2027: Faris Najd Tertinggal 1 Gol

Babak pertama berjalan cukup sengit dalam hal penguasaan bola. Namun, Al Ittihad tampil jauh lebih efektif dalam mengonversi peluang matang ke gawang Al Nassr.
AHY: Gunakan Kekuasaan Untuk Melayani

AHY: Gunakan Kekuasaan Untuk Melayani

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta kepada para kadernya agar bekerja untuk rakyat dan tidak hanya mencari suara dari masyarakat.
Sopir Taksi Nekat Bakar Gerobak Pedagang Akringan di Jakarta Timur

Sopir Taksi Nekat Bakar Gerobak Pedagang Akringan di Jakarta Timur

Seorang pengemudi taksi ngamuk hingga membakar isi gerobak milik pedagang angkringan gegara tak terima ditegur saat parkir. Peristiwa ini terjadi ‎di Jalan Raya Cilangkap, Jakarta Timur.
Setelah Dion Markx ke Persita, Ini Alasan Realistis Pelatih Persib Igor Tolic Coret Saddil Ramdani

Setelah Dion Markx ke Persita, Ini Alasan Realistis Pelatih Persib Igor Tolic Coret Saddil Ramdani

Keputusan Persib untuk melepas Saddil Ramdani memang mengejutkan mengingat sang pemain sempat bergabung dalam launching tim pada pekan lalu. Kondisi serupa terjadi pada Dion Markx yang dipinjamkan ke Persita Tangerang.  

Trending

Sopir Taksi Nekat Bakar Gerobak Pedagang Akringan di Jakarta Timur

Sopir Taksi Nekat Bakar Gerobak Pedagang Akringan di Jakarta Timur

Seorang pengemudi taksi ngamuk hingga membakar isi gerobak milik pedagang angkringan gegara tak terima ditegur saat parkir. Peristiwa ini terjadi ‎di Jalan Raya Cilangkap, Jakarta Timur.
Usai Dentuman Keras di Langit, Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Hujani Wilayah Banten

Usai Dentuman Keras di Langit, Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Hujani Wilayah Banten

Dentuman keras menggelegar di langit wilayah Banteng, dan Jawa Barat saat Gunung Anak Krakatau meletus pada Jumat (4/9/2026) malam.
AHY: Gunakan Kekuasaan Untuk Melayani

AHY: Gunakan Kekuasaan Untuk Melayani

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta kepada para kadernya agar bekerja untuk rakyat dan tidak hanya mencari suara dari masyarakat.
Setelah Dion Markx ke Persita, Ini Alasan Realistis Pelatih Persib Igor Tolic Coret Saddil Ramdani

Setelah Dion Markx ke Persita, Ini Alasan Realistis Pelatih Persib Igor Tolic Coret Saddil Ramdani

Keputusan Persib untuk melepas Saddil Ramdani memang mengejutkan mengingat sang pemain sempat bergabung dalam launching tim pada pekan lalu. Kondisi serupa terjadi pada Dion Markx yang dipinjamkan ke Persita Tangerang.  
Modus Gunakan Kandang Sapi, Polres OKU Timur Tangkap Pengedar Sabu

Modus Gunakan Kandang Sapi, Polres OKU Timur Tangkap Pengedar Sabu

Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menggerebek sebuah kandang sapi yang disulap menjadi lokasi transaksi narkoba jenis sabu.
Al Ittihad vs Al Nassr 1-2: Tuan Rumah Patahkan Tren Positif Cristiano Ronaldo dkk di Awal Musim Liga Pro Saudi 2026/2027

Al Ittihad vs Al Nassr 1-2: Tuan Rumah Patahkan Tren Positif Cristiano Ronaldo dkk di Awal Musim Liga Pro Saudi 2026/2027

Al Ittihad sukses mengamankan kemenangan tipis 2-1 atas Al Nassr. Hasil itu memaksa Faris Najd pulang dengan 0 poin setelah gagal meraih poin di markas musuh.
Hasil Babak Pertama Al Ittihad vs Al Nassr di Liga Pro Saudi 2026/2027: Faris Najd Tertinggal 1 Gol

Hasil Babak Pertama Al Ittihad vs Al Nassr di Liga Pro Saudi 2026/2027: Faris Najd Tertinggal 1 Gol

Babak pertama berjalan cukup sengit dalam hal penguasaan bola. Namun, Al Ittihad tampil jauh lebih efektif dalam mengonversi peluang matang ke gawang Al Nassr.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT