GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

106 Orang Ditangkap Selama Operasi Pekat di Lamongan. Kasus Miras Mendominasi

Jajaran Satreskrim polres Lamongan berhasil menangkap 106 orang tersangka, dengan jumlah kasus 96, dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) selama 12 hari.
Sabtu, 11 Juni 2022 - 06:58 WIB
Polres Lamongan amankan 106 tersangka kejahatan
Sumber :
  • tvone - m. mahrus

Lamongan,Jawa Timur- Jajaran Satreskrim polres Lamongan berhasil menangkap 106 orang tersangka, dengan jumlah kasus 96, dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) selama 12 hari mulai 23 Mei - 3 Juni 2022). Ratusan orang itu ditangkap polisi dengan berbagai kasus diantaranya narkoba, miras, perjudian, premanisme, hingga prostitusi.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, bahwa operasi tersebut digelar dalam rangka cipta kondisi yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Lamongan guna cipta kondisi kamtibmas di wilayah Lamongan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kegiatan operasi pekat ini digelar juga dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas jelas Pemilihan Kepala Desa serentak 2022 dan Hari Raya Idul Adha 1443 H," terang Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana.

Lebih lanjut AKBP Miko Indrayana menerangkan, dari hasil dalam operasi pekat ini Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus yang melebihi target yang dibebankan oleh Polda Jawa Timur. Tercatat kasus kejahatan yang paling dominan adalah kasus miras di urutan pertama, lalu narkoba, perjudian dan disusul dengan kasus prostitusi. 

"Operasi pekat selama 12 hari ini kita berhasil mengungkap 96 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 106, di antaranya 80 kasus miras dengan 80 tersangka, 7 kasus narkoba dengan 11 tersangka, 4 kasus judi dengan 7 tersangka, 3 kasus prostitusi dengan 3 tersangka, 1 pornografi dengan 1 tersangka, dan 1 premanisme dengan 1 tersangka,” bebernya.

Selain mengamankan 106 tersangka, sambung AKBP Miko Indrayana, Polres Lamongan juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Diantaranya miras sebanyak 363 botol Aqua besar 1,5 liter berisi miras, arak sebanyak 544, 5 liter, 283,5 liter miras jenis tuak, 32 botol Gunines, 29 botol bir bintang, 5 botol smirnof, 64 botol anggur merah berisi arak merah 39,6 liter, 18 botol kosong bir bintang , 7 botol bis singa, dan 2 botol anggur merah.

Kemudian barang bukti narkoba , sabu dengan berat 0,35 gram, 100 butir pil dobel L, 3 perangkat alat hisap sabu, 1 satu sobekan lakban hitam, satu bekas bungkus rokok, dua sekrop dari sedotan, satu buat pipet kaca, 4 buah korek api, 1 buah timbangan elektrik, 4 buah ponsel, satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp 700 ribu.

Sedangkan barang bukti premanisme, prostitusi, dan pornografi barang bukti yang diamankan. Diantaranya 2 lembar bukti transferan, uang tunai sebesar Rp 240 ribu, 3 buah celana dalam warna biru, 1 buat kasur lantai warna merah, 1 lembar bukti transferan, uang tunai Rp 100 ribu, satu buah lembar screenshootan status story' fecebook dengan akun atas nama Ida Zuba Ida dengan unggahan foto seorang wanita yang tidak memakai baju.

Selanjutnya barang bukti perjudian yang diamankan uang tunai Rp 1.703.000, 2 set kartu domino, sebuah sak sebagai alas, sebuah senter penerangan,dan tiga buah pensel berisi wa nomor togel.

Atas perbuatan para tersangka, mereka terancam hukuman sesuai pasal kajahatan masing-masing. Untuk Premanisme pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Untuk Prostitusi pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1,4 tahun. Untuk Pornografi pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Untuk Perjudian pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk Narkoba dijerat pasal 114, pasal 112 dan 132 KUHP UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara seumur hidup maupun mati. Serta pasal 196, 197, dan pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. Untuk yang miras dijerat pasal 300 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tutupnya. (mrr/rey)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Personel Brimob Polda Sumut Hadir di Tengah Masyarakat, Bantu Pemulihan Pascabencana di Batang Toru

Personel Brimob Polda Sumut Hadir di Tengah Masyarakat, Bantu Pemulihan Pascabencana di Batang Toru

Penanganan dipusatkan di dua desa terdampak, yakni Desa Garoga dan Desa Aek Ngadol. Selain mempercepat pemulihan fisik, kehadiran personel Brimob juga memberikan dukungan moral, sosial, dan spiritual bagi warga yang tengah bangkit dari situasi sulit.
Bhayangkari Bakal Gelar Kemala Run 2026 Usung Tema Charity for Indonesia di Bali, Target 10.000 Peserta

Bhayangkari Bakal Gelar Kemala Run 2026 Usung Tema Charity for Indonesia di Bali, Target 10.000 Peserta

Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) akan menggelar event dua tahunan bertaraf internasional, yakni Kemala Run 2026, di Bali United Training Centre, Gianyar, Bali, pada 19 April 2026.
Media Korea Bongkar Penyebab Sebenarnya Red Sparks Terpuruk: Kehilangan Megawati Hangestri dan

Media Korea Bongkar Penyebab Sebenarnya Red Sparks Terpuruk: Kehilangan Megawati Hangestri dan

Runner-up V-League musim lalu, Red Sparks, kini justru terpuruk di musim 2025–2026. Media Korea menyoroti absennya Megawati Hangestri serta badai cedera datang.
Manchester United Dapat Kabar Buruk, Arsenal Jadi Pesaing Berat untuk Perburuan Bintang Leipzig Castello Lukeba

Manchester United Dapat Kabar Buruk, Arsenal Jadi Pesaing Berat untuk Perburuan Bintang Leipzig Castello Lukeba

Manchester United mendapatkan kabar buruk jelang bursa transfer musim panas. Sebab, Arsenal dilaporkan percaya diri mendahului mereka dalam perburuan pemain bintang Liga Jerman..
Siswa SMP Tewas Usai Dibacok Saat Tawuran di Jaktim, 16 Anak Diringkus

Siswa SMP Tewas Usai Dibacok Saat Tawuran di Jaktim, 16 Anak Diringkus

Seorang siswa SMP tewas usai dibacok, saat tawuran antarkelompok di Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, Selasa (10/2/2026) lalu. 
Daftar Lengkap Pebulutangkis Indonesia di All England 2026: Ganda Putra Kirim Wakil Terbanyak

Daftar Lengkap Pebulutangkis Indonesia di All England 2026: Ganda Putra Kirim Wakil Terbanyak

Indonesia mengirim sebanyak lima pasang ganda putra untuk tampil pada turnamen All England 2026 yang berlangsung mulai 3-8 Maret 2026 di Birmingham, Inggris.

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, secara blak-blakan mengakui bahwa menjadi juru taktik skuad Garuda ibarat pisau bermata dua.
Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, direktur Giorgio Chiellini, dan CEO Damien Comolli meluapkan amarah kepada wasit Federico La Penna yang mengartu merah Pierre Kalulu.
Penunjuk Wasit Liga Italia Diminta Mundur usai Kontroversi di Laga Inter Milan Kontra Juventus, La Penna Dituntut Sanksi Berat

Penunjuk Wasit Liga Italia Diminta Mundur usai Kontroversi di Laga Inter Milan Kontra Juventus, La Penna Dituntut Sanksi Berat

Penunjuk wasit Liga Italia diminta mundur seiring dengan kontroversi di laga Inter Milan melawan Juventus. Hal itu disampaikan Giorgio Chiellini dan jurnalis Alfredo Pedulla.
Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di mancanegara kembali berkiprah pada Sabtu (14/2/2026) malam kemarin WIB hingga dini hari tadi WIB. Maarten Paes akhirnya tersedia untuk Ajax Amsterdam.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT