GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bos Restoran Korea Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Pergi ke Korea

Kuasa hukum Son Sung-kyung (SSY), bos Son Ga Korean Family Restaurant Surabaya, membantah kabar kliennya kabur ke Korea Selatan untuk menghindari proses hukum terkait laporan dugaan kekerasan seksual di Polrestabes Surabaya.
  • Reporter :
  • Editor :
Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:13 WIB
Kuasa hukum Son Sung-kyung (SSY), bos Son Ga Korean Family Restaurant Surabaya
Sumber :
  • tvOne - zainal askhari

Surabaya, tvOnenews.com - Kuasa hukum Son Sung-kyung (SSY), bos Son Ga Korean Family Restaurant Surabaya, membantah kabar kliennya kabur ke Korea Selatan untuk menghindari proses hukum terkait laporan dugaan kekerasan seksual di Polrestabes Surabaya.

Penasihat hukum SSY, Ben Hadjon, menyebut kliennya pergi ke Korea Selatan karena urusan keluarga sekaligus menjalani pengobatan. SSY juga disebut siap kembali ke Surabaya dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setelah selesai berobat, klien kami akan kembali ke Surabaya karena diketahui klien kami membuka usaha rumah makan di Surabaya," tegas Ben Hadjon.

SSY dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh dua pegawainya terkait dugaan kekerasan seksual. Polisi membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Kasat Perlindungan Perempuan, Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari membenarkan adanya laporan dengan SSY sebagai terlapor.

“Iya sudah kami tangani. Masih penyelidikan ya, Mas,” kata Melatisari.

Berdasarkan surat kuasa tertanggal 23 Agustus 2026, Ben Hadjon ditunjuk untuk mendampingi SSY terkait dua laporan polisi, yakni LP/B/1567/VII/2026 tertanggal 29 Juli 2026 dan LP/B/1613/VIII/2026 tertanggal 6 Agustus 2026.

Ben menjelaskan, SSY meninggalkan kediamannya setelah terjadi keributan pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. SSY kemudian disebut menginap di sebuah hotel di Surabaya sebelum berangkat ke Bali.

Setelah beberapa hari di Bali, SSY sempat kembali ke Surabaya dan kemudian pergi lagi ke Bali. Saat berada di Bali, ia mendapat kabar ibu mertuanya sakit parah sehingga memutuskan berangkat ke Korea Selatan. Ibu mertuanya kini telah meninggal dunia.

Selain urusan keluarga, SSY disebut tengah menjalani pengobatan terkait gangguan kesehatan setelah operasi paru-paru.

Pihak kuasa hukum menegaskan keberangkatan SSY bukan bentuk upaya melarikan diri dari proses hukum. SSY disebut siap memberikan keterangan kepada penyidik dan menyerahkan bukti berupa rekaman percakapan serta CCTV yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Bukti tersebut akan diserahkan ketika SSY kembali ke Surabaya dan menjalani pemeriksaan. SSY juga membantah telah melakukan tindak pidana yang dilaporkan kepadanya.

“Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan kepada kami, klien membantah telah melakukan dugaan tindak pidana tersebut. Nanti keterangan detail akan disampaikan klien kami ke penyidik,” kata Ben Hadjon.

Sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Vena Naftalia, menyebut SSY telah meninggalkan Indonesia menuju Korea Selatan setelah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Menurut informasi yang diterima Vena, SSY terbang melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 22.44 WITA dengan tujuan Incheon, Korea Selatan.

"Saya dapat informasi, kalau pelaku saat ini berada di Korea. Dia terbang melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan Incheon, Korea Selatan," kata Vena, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Dua pegawai SSY yang melapor yakni MAS (28), sekretaris, dan SU (24), asisten rumah tangga. Keduanya mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual di lingkungan tempat tinggal SSY di kawasan Wiyung, Surabaya.

Berdasarkan keterangan pelapor, SSY diduga menggunakan relasi kuasa terhadap korban. MAS mengaku kerap diminta mendampingi SSY ketika bertemu klien dan diduga dipaksa serta dicekoki minuman beralkohol hingga tidak berdaya sebelum mengalami dugaan pelecehan seksual.

MAS menyebut dugaan tindakan tersebut terjadi berulang kali hingga menyebabkan trauma. Sementara SU juga mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual di lingkungan rumah SSY.

Pihak SSY membantah seluruh dugaan tersebut dan menyatakan akan mengikuti proses hukum.

Ben Hadjon juga meminta masyarakat dan media menghormati asas praduga tak bersalah.

"Secara hukum hanya pengadilanlah yang dapat menyatakan bahwa seseorang telah bersalah atau melakukan suatu kejahatan. Jangan sekali-kali mengartikan bahwa dengan adanya laporan polisi, terlapor sudah pasti bersalah," ujar Ben Hadjon.

Pihaknya menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 448 ayat (1) KUHP serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

"Klien kami menegaskan tidak akan mundur sedikitpun dalam menghadapi masalah ini," tandas Ben Hadjon.

Sementara itu, pihak Imigrasi telah mengeluarkan Surat Objek Perhatian Imigrasi (SOI) atas nama SSY. Kuasa hukum menyebut SSY masih berada di Korea Selatan untuk urusan keluarga dan pengobatan dan akan kembali ke Surabaya setelah keperluannya selesai. (zaz/gol)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dibantai 0-4 oleh Persija Jakarta, Kapten Brisbane Roar Bicara Jujur soal Kualitas Tim Asuhan Macan Kemayoran

Dibantai 0-4 oleh Persija Jakarta, Kapten Brisbane Roar Bicara Jujur soal Kualitas Tim Asuhan Macan Kemayoran

Kapten Brisbane Roar, Thomas Aldred, berbicara tentang kualitas Persija Jakarta. Ketajaman Macan Kemayoran telah menjadi sorotan sang kapten.
Warek Unipdu Harap AHWA Pilih Calon Ketum PBNU Tanpa Intervensi

Warek Unipdu Harap AHWA Pilih Calon Ketum PBNU Tanpa Intervensi

Harapan tersebut disampaikan setelah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui pemungutan suara.
Detik-Detik WNA Nigeria di Bali Kabur saat Diperiksa, Ternyata Overstay 379 Hari

Detik-Detik WNA Nigeria di Bali Kabur saat Diperiksa, Ternyata Overstay 379 Hari

Dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria terindikasi melanggar ketentuan keimigrasian di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Persija Jakarta Segera Rekrut Satu Pemain Asing Lagi, Shin Tae-yong: Sebenarnya Tak Ada Masalah Besar di Setiap Lini

Persija Jakarta Segera Rekrut Satu Pemain Asing Lagi, Shin Tae-yong: Sebenarnya Tak Ada Masalah Besar di Setiap Lini

Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong, mengatakan bahwa tidak ada masalah besar di setiap lini skuadnya. Namun, mereka hendak untuk menambah satu pemain asing lagi.
Ini Rangkuman Kesepakatan Penting Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU untuk Dibawa ke Sidang Pleno

Ini Rangkuman Kesepakatan Penting Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU untuk Dibawa ke Sidang Pleno

Sejumlah kesepakatan telah dicapai dalam pembahasan Komisi Organisasi dan selanjutnya dibawa ke sidang pleno untuk disahkan.
KNPI Siap Kawal Program Strategis Pemerintah, Tekankan Peran Pemuda sebagai Pelaku Perubahan

KNPI Siap Kawal Program Strategis Pemerintah, Tekankan Peran Pemuda sebagai Pelaku Perubahan

Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, mengajak seluruh elemen pemuda untuk memposisikan diri sebagai penggerak utama dalam pembangunan nasional di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Trending

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Ini 7 Fakta yang Terungkap!

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Ini 7 Fakta yang Terungkap!

Setelah sebelumnya kalah di tingkat pertama, Nikita Mirzani kini mendapatkan hasil berbeda dalam proses banding perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Kabar Duka, Pembalap Malaysia Farres Putra Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Malaysian Cub Prix 2026

Kabar Duka, Pembalap Malaysia Farres Putra Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Malaysian Cub Prix 2026

Dunia motorsport Malaysia tengah berduka setelah pembalap muda Farres Putra Mohd Fadhill meninggal dunia akibat kecelakaan dalam ajang Malaysian Cub Prix 2026.
Jadwal Final AVC Women's Continental 2026: Ada Timnas Voli Putri China Vs Thailand Berebut Gelar Juara

Jadwal Final AVC Women's Continental 2026: Ada Timnas Voli Putri China Vs Thailand Berebut Gelar Juara

Jadwal final AVC Women's Continental 2026, di mana ada sejumlah laga seru. Salah satunya Timnas Voli Putri China akan berhadapan dengan Thailand di perebutan gelar juara.
Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

Hakim praperadilan mengatakan ada bukti berita acara pemeriksaan atau potongan keterangan dari Tan Kian terkait pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry.  
Ingin Kawinkan Juara Piala AFF 2026 dan FIFA ASEAN Cup, Kim Sang-sik Resmi Lepas Skuad Vietnam di Asian Games

Ingin Kawinkan Juara Piala AFF 2026 dan FIFA ASEAN Cup, Kim Sang-sik Resmi Lepas Skuad Vietnam di Asian Games

Juru taktik asal Korea Selatan itu memilih fokus menangani timnas senior yang akan tampil di FIFA ASEAN Cup 2026. Kim Sang-sik ingin mengawinkan gelar juara Piala AFF 2026 dan FIFA ASEAN Cup 2026. 
3 Tersangka Penggelapan Uang Rp1,2 Miliar Milik Content Creator Vilmei Terancam 5 Tahun Penjara

3 Tersangka Penggelapan Uang Rp1,2 Miliar Milik Content Creator Vilmei Terancam 5 Tahun Penjara

Tiga tersangka penggelapan uang senilai Rp1,2 miliar milik content creator Vilmei terancam 5 tahun penjara. 
Makin Moncer, 6 Zodiak Ini Diprediksi Punya Peruntungan Karier Terbaik Besok 31 Agustus 2026

Makin Moncer, 6 Zodiak Ini Diprediksi Punya Peruntungan Karier Terbaik Besok 31 Agustus 2026

6 zodiak diprediksi ketiban hoki karier besok, 31 Agustus 2026. Siapa saja yang berpeluang mendapat apresiasi, peluang emas, hingga kesuksesan?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT