Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Rp298,5 Juta Disita
- tvOne - khumaidi
Sidoarjo, tvOnenews.com -Â Polresta Sidoarjo berhasil membongkar jaringan pemalsuan dan peredaran uang palsu lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, hingga Karanganyar, Jawa Tengah. Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita uang palsu senilai Rp298,52 juta.
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial MS (38), DBS (33), dan ES (42). Wakil Kapolresta Sidoarjo, Ajun Komisaris Besar M. Zainur Rofik, menyatakan kasus ini terungkap berkat laporan pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan pemilik toko yang curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku pada Minggu, 2 Agustus," ujar Zainur Rofik dalam konferensi pers, Selasa, 8 September.
Tersangka MS diamankan warga saat mencoba membelanjakan uang palsu pecahan Rp50.000 untuk membeli kebutuhan sembako senilai Rp1.554.500. Berdasarkan catatan kepolisian, MS pernah melakukan aksi serupa di toko yang sama pada 22 Juli 2026, yaitu membeli rokok senilai Rp700.000 menggunakan uang palsu.
Hasil pemeriksaan terhadap MS mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut dipesan secara daring melalui media sosial Facebook dari tersangka DBS dan ES yang berdomisili di Karanganyar. Pengiriman uang palsu dilakukan melalui jasa kurir ekspedisi.
"Motif tersangka MS adalah membeli uang palsu untuk dibelanjakan kembali guna memperoleh keuntungan. Sementara itu, DBS dan ES berperan memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan untuk mencari keuntungan finansial," jelas Zainur Rofik.
Menindaklanjuti keterangan MS, Tim Opsnal Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan ke Jawa Tengah dan berhasil menangkap DBS serta ES pada Rabu, 5 Agustus dini hari. Di lokasi penangkapan, petugas menyita total uang palsu senilai Rp298.520.000.
Selain uang palsu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan produksi, antara lain mesin pencetak, alat pres, tinta, kertas bahan uang, dan hologram. Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 374 serta Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu, dengan ancaman pidana penjara. (khu/gol)
Load more