Lima Penetapan Perkara Pailit PT Kedap Sayaaq Diminta Ditelusuri, Ini Respons PN Surabaya
- tvOne - syamsul huda
Surabaya, tvOnenews.com – Proses kepailitan PT Kedap Sayaaq kembali menjadi perhatian menyusul permintaan kuasa hukum perusahaan untuk menelusuri sejumlah dokumen penetapan yang berkaitan dengan proses pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq meminta salinan resmi lima penetapan yang disebut berkaitan dengan tahapan proses kepailitan. Dokumen tersebut diperlukan pihak perusahaan untuk mengetahui keberadaan serta dasar administratif dari sejumlah tindakan yang dilakukan dalam proses tersebut.
Lima penetapan yang diminta meliputi penetapan terkait izin melanjutkan usaha atau going concern, penetapan penunjukan PT Long Coal Indonesia sebagai operator tambang, penetapan penjualan tiga unit kapal motor, penetapan penjualan pelabuhan jetty, serta penetapan penjualan jalan hauling.
Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, mengatakan pihaknya telah beberapa kali meminta salinan resmi dari kelima penetapan tersebut.
“Setiap kali kami meminta salinan asli kelima penetapan ini untuk memastikan dan membuktikan secara hukum, kami mendapatkan informasi bahwa dokumen tersebut masih akan ditelusuri dan dikoordinasikan dengan pihak terkait,” ujar Prayogha.
Menurut Prayogha, dokumen tersebut dibutuhkan untuk melihat secara lebih jelas dasar administratif dari berbagai tindakan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemberesan aset perusahaan dalam proses kepailitan.
Perkara kepailitan PT Kedap Sayaaq bermula pada 28 Mei 2020. Pada saat itu, Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan perusahaan dalam status pailit dan menunjuk Agung Dwijo Sujono serta Salahuddin Serbabagus sebagai kurator.
Dalam proses kepailitan tersebut, terdapat penetapan terkait izin melanjutkan kegiatan usaha atau going concern. Salah satu dokumen yang diminta kuasa hukum adalah Penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tertanggal 6 Agustus 2020.
Selain dokumen terkait going concern, kuasa hukum juga meminta penetapan yang berkaitan dengan penunjukan operator tambang dan penjualan sejumlah aset perusahaan. Aset yang dimaksud antara lain pelabuhan jetty, jalan hauling, serta tiga unit kapal motor.
Prayogha menyampaikan permintaan tersebut dilakukan untuk memperoleh dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam menelaah proses kepailitan PT Kedap Sayaaq.
“Kami ingin memastikan seluruh proses dapat dilihat berdasarkan dokumen resmi. Bagi kami, dokumen tersebut penting untuk kepastian hukum dan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” katanya.
Load more