Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Surabaya, Kuasa Hukum Terlapor Layangkan Somasi
- tvOne - syamsul huda
Surabaya, tvOnenews.com – Kuasa hukum PT Ziarah Hati Indonesia dan terlapor berinisial MA, Hendra Sasmita dan Anthonius Bambang, membantah sejumlah pemberitaan yang mengaitkan kliennya dengan dugaan kekerasan seksual, percobaan aborsi, dan penelantaran anak. Mereka menilai pemberitaan tersebut perlu diklarifikasi karena perkara yang dilaporkan masih dalam tahap penyelidikan.
Sebagai tindak lanjut, kuasa hukum PT Ziarah Hati Indonesia dan MA telah melayangkan somasi kepada kuasa hukum pelapor. Somasi tersebut ditujukan untuk meminta klarifikasi atas pernyataan yang sebelumnya disampaikan kepada media.
Perkara ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial F.E. ke Polda Jawa Timur pada 18 Mei 2026. Laporan bernomor LP/B/710/V/2026/SPKT/Polda Jawa Timur itu berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual dan percobaan aborsi tanpa persetujuan.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Faiz, sebelumnya menyampaikan bahwa laporan tersebut ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Menurut Faiz, hingga pertengahan Oktober 2026, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam keterangannya kepada media, Faiz menyebut kliennya telah menjalani pemanggilan klarifikasi ketiga terkait lokasi yang diduga menjadi tempat percobaan aborsi.
"Hari ini kami mendampingi klien kami untuk pemanggilan klarifikasi ketiga terkait tempat dilakukannya percobaan aborsi tersebut," ujar Faiz, Senin (12/10) malam.
Faiz menjelaskan, korban dan terlapor awalnya bertetangga. Kedekatan keduanya, menurut keterangannya, terjalin setelah suami korban meninggal dunia pada 2023.
Pada suatu kesempatan, korban disebut diajak bertemu di sebuah hotel di Surabaya dengan alasan makan bersama di restoran. Namun, menurut Faiz, korban justru diarahkan ke kamar hotel di lantai dasar.
"Korban sempat menolak dan terjadi penolakan," ungkap Faiz.
Faiz juga menyebut terlapor diduga menjanjikan akan menjadikan korban sebagai istri kedua. Setelah korban hamil, janji tersebut disebut tidak terealisasi dan diduga terjadi upaya pemaksaan aborsi.
Atas laporan tersebut, kuasa hukum terlapor menyampaikan bantahan. Hendra Sasmita menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka maupun proses persidangan dalam perkara tersebut.
"Laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan ataupun status tersangka, dan bahkan belum dilakukan persidangan sama sekali. Sehingga kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Hendra, Selasa (14/10).
Load more