News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Manusia Menikahi Kambing Dikabarkan Naik ke Penyidikan, Pelapor Belum Terima Salinan SPDP

Salah satu poin dalam diskusi yang menjadi sorotan ialah belum diterimanya salinan hasil surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh pihak pelapor.
Selasa, 21 Juni 2022 - 07:12 WIB
Pakar hukum UniGres saat diskusi dengan mahasiswa
Sumber :
  • tvone - habib

Gresik, Jawa Timur - Kasus dugaan penodaan agama dalam kegiatan pernikahan manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat milik Ki Ageng  alias anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto, di Desa Jogodalu, kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik yang terus bergulir ke meja hukum, dan terus menyita perhatian masyarakat diantaranya para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gresik (UniGres), Senin (20/6).

Sebagai bentuk supporting, para mahasiswa Unigres menggelar ngopi hukum bersama pakar hukum dan tokoh masyarakat yang bertema "Kawin dengan domba antara konten, seni dan penistaan agama", yang digelar di salah satu kedai kopi jalan panglima Sudirman.Selain Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UniGres, dalam diskusi hadir elemen masyarakat yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG), Informasi dari Rakyat (IDR), perwakilan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik, Kepala Desa Sukorejo Fatkhur Rohman, beserta para pelapor. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu poin dalam diskusi yang menjadi sorotan ialah belum diterimanya salinan hasil surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh pihak pelapor. Hal ini diketahui setelah jajaran Satreskrim Polres Gresik dikabarkan telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Wakil Rektor Unigres, Soeyanto mengatakan, meskipun masih belum ada penetapan tersangka pihaknya meyakini kepolisian Resort Gresik sudah melakukan kerja profesional dalam menangani kasus ini. Namun Soeyanto mendorong polisi lebih aktif berkomunikasi dengan media setiap progress dari kasus tersebut.

"Menurut Putusan MK No 130/PUU-XIII/2015 dalam Putusan Uji Materiil atas ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP, Pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan kepada Jaksa Penuntut Umum tetapi juga kepada Terlapor dan Pelapor. Ini yang harus segera dirilis ke media massa,"ujar Soeyanto.

Sebab, lanjut Soeyanto, hingga kini belum ada kejelasan jumlah tersangka beserta namanya sejak tahap penyelidikan sudah naik statusnya menjadi penyidikan. Bahkan para pelapor juga belum dapat salinan SPDP.

"Kepada siapa SPDP diberikan? ke penuntut umum, ke pelapor dan terlapor. Ketika sudah ada SPDP, pasti sudah ada tersangka,"kata mantan Dekan Fakultas Hukum Unigres.

Ditambahkan Soeyanto, jika polisi mengenakan pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun. Sehingga polisi sudah dapat melakukan penahanan terhadap tersangka meski kasus ini sedang diproses, "pasal 21 ayat 4 KUHP syarat objektif untuk melakukan penahanan kepada tersangka yang ancaman hukumannya 5 tahun atau diatasnya,"tambahnya. 

Selanjutnya, dalam forum diskusi itu juga menyoroti pihak-pihak yang turut serta dalam kasus tersebut apakah bisa dijerat pasal 55 KUHP. Hasil forum menyepakati mempercayakan sepenuhnya penetapan tersangka dari kepolisian. 

"Namun melihat kasus serupa yang berada di Indonesia para pelaku yang ikut serta juga bisa dijerat pasal 55 KUHP tentang orang yang memfasilitasi, membantu, dan melakukan sesuatu perbuatan melawan hukum,"jelas Ketua LKBH UniGres, Mashudi. 

Sementara itu perwakilan AMPG Ummi Khusum mengajak kaum muda mahasiswa seperti PMII dan HMI Gresik yang selama ini memberikan sumbangsih pemikiran dan gerakan untuk Gresik agar bergerak  mengawal kasus ini. 

"Ayo kita jaga marwah Gresik sebagai kota Santri, kota Religi. Pelaku penistaan agama harus diberikan hukuman efek jera. Karena sangat meresahkan masyarakat Gresik, karenanya butuh pergerakan secara intelektual dari PMII dan HMI Gresik,” ungkapnya. 

Seperti dikabarkan sebelumnya, Kapolres Gresik AKBP Mochammad Nur Azis mengatakan, permintaan maaf tidak bisa menggugurkan tindak pidana hukum, “Semua yang terlibat nanti akan dikenakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman sekitar 5 tahun penjara,”ungkapnya beberapa waktu yang lalu saat konferensi pers bersama awak media. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, jum'at lalu (17/06) menegaskan, serangkaian proses penyelidikan telah mencukupi. Karena itu pihak kepolisian sudah memutuskan menaikkan statusnya ke tahap penyidikan,"Hari ini sudah naik sidik (menjadi penyidikan),”tegas Iptu Wahyu Rizki Saputro pada awak media. (mhb/rey)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cuaca Ekstrem di Makassar, Ratusan Pohon Tumbang Dalam Sepekan

Cuaca Ekstrem di Makassar, Ratusan Pohon Tumbang Dalam Sepekan

Cuaca ekstrem yang melanda wilayah Sulawesi Selatan sepanjang awal tahun 2026 memicu rentetan insiden pohon tumbang di Kota Makassar. 
Media Vietnam Terkejut! Final Lawan Iran Bikin Kagum AFC, Erick Thohir: Ini yang Terbaik Sepanjang Sejarah

Media Vietnam Terkejut! Final Lawan Iran Bikin Kagum AFC, Erick Thohir: Ini yang Terbaik Sepanjang Sejarah

Salah satu media Vietnam, thethao247 menyoroti pernyaraan Menteri Pemuda dan Olahraga RI sekaligus Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, mengungkapkan pujian dari Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) terhadap Indonesia sebagai tuan rumah Kejuaraan Futsal Asia 2026.
Merasa Lega dan Senang Usai Akui Anak Kandungnya, Denada Ingin Segera Bertemu Ressa Rizky

Merasa Lega dan Senang Usai Akui Anak Kandungnya, Denada Ingin Segera Bertemu Ressa Rizky

Setelah melalui perjuangan yang begitu panjang, akhirnya Ressa Rizky Rossano diakui sebagai anak kandung Denada. Ressa Rizky dan Denada ingin segera bertemu
Duta Besar RI untuk Filipina Agus Widjojo Tutup Usia, Berikut Profil Singkatnya

Duta Besar RI untuk Filipina Agus Widjojo Tutup Usia, Berikut Profil Singkatnya

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Filipina, Letjend (Purn) TNI Agus Widjojo, dikabarkan meninggal dunia, Minggu (8/2) malam.
10 Ucapan Sambut Ramadhan 2026/1447 H Menyentuh Hati, Cocok untuk Caption Media Sosial

10 Ucapan Sambut Ramadhan 2026/1447 H Menyentuh Hati, Cocok untuk Caption Media Sosial

Berikut 10 ucapan sambut Ramadhan 2026/1447 H yang menyentuh hati, cocok untuk dijadikan sebagai caption media sosial maupun dikirim ke orang tersayang.
Dituding Ayah Biologis Ressa Anak Denada, Iwa K Kecam Pihak yang Menyebar Fitnah

Dituding Ayah Biologis Ressa Anak Denada, Iwa K Kecam Pihak yang Menyebar Fitnah

Iwa K akhirnya memberikan tanggapan soal tuduhan yang menyebut dirinya sebagai ayah biologis Ressa Rizky, anak Denada. Seperti apa? Simak selengkapnya di sini!

Trending

Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi Cukup Berat usai Timnas Futsal Indonesia Ciptakan Sejarah di Piala Asia 2026, Ada Masalah Serius Apa?

Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi Cukup Berat usai Timnas Futsal Indonesia Ciptakan Sejarah di Piala Asia 2026, Ada Masalah Serius Apa?

PSSI didenda Rp235 juta oleh AFC usai Piala Asia Futsal 2026 akibat pelanggaran penonton masuk lapangan. Sanksi muncul di tengah pencapaian bersejarah Indonesia
Update Ranking Dunia Timnas Futsal Indonesia Usai Buat Kejutan di Piala Asia 2026: Sejajar dengan Negara Kuat Eropa

Update Ranking Dunia Timnas Futsal Indonesia Usai Buat Kejutan di Piala Asia 2026: Sejajar dengan Negara Kuat Eropa

Setelah mencatatkan sejarah dengan menjadi runner-up Piala Asia 2026, Timnas Futsal Indonesia berpotensi alami kenaikan peringkat di ranking dunia FIFA.
Jadwal Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: China Berpeluang Sapu Bersih Medali Emas, Indonesia Kawinkan Perunggu

Jadwal Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: China Berpeluang Sapu Bersih Medali Emas, Indonesia Kawinkan Perunggu

Jadwal final Kejuaraan Beregu Asia 2026, di mana China berpeluang menyapu bersih medali emas dan Indonesia hanya menjadi penonton usai kawinkan perunggu.
Kabar Baik untuk John Herdman, Striker Keturunan Jogja di Liga Eropa Ini Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kabar Baik untuk John Herdman, Striker Keturunan Jogja di Liga Eropa Ini Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Robin Mirisola, striker muda berdarah Jogja yang bermain di KRC Genk, masuk radar naturalisasi Timnas Indonesia. Simak profilnya.
Bruno Fernandes Bongkar Sentuhan Magis Michael Carrick yang Buat MU Berjaya

Bruno Fernandes Bongkar Sentuhan Magis Michael Carrick yang Buat MU Berjaya

Bruno Fernandes memuji sentuhan Michael Carrick setelah Manchester United (MU) mencatat empat kemenangan beruntun usai kalahkan Tottenham 2-0,.
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 Vs China di Laga Uji Coba Internasional: Live Malam Ini, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 Vs China di Laga Uji Coba Internasional: Live Malam Ini, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal siaran langsung Timnas Indonesia U-17 melawan China di Indomilk Arena, Tangerang, pada Minggu (8/2/2026) pukul 21.00 WIB.
Pantas Saja Gagal ke Piala Dunia, John Herdman Ungkap Masalah Utama Timnas Indonesia di Era Patrick Kluivert

Pantas Saja Gagal ke Piala Dunia, John Herdman Ungkap Masalah Utama Timnas Indonesia di Era Patrick Kluivert

John Herdman membongkar masalah utama Timnas Indonesia di era sebelumnya hingga gagal maksimal di level internasional. Apa yang sebenarnya terjadi di balik layar skuad Garuda?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT