Madiun, Jawa Timur - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Pemuda kelas IIA Madiun, dibantu Polres Madiun berhasil menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba senilai 1 miliar rupiah ke seorang napi di dalam lapas.
Saat dilakukan penggledahan di dalam mobil yang dibawa para pelaku (kurir), petugas mendapati sabu seberat 666,08 gram, ganja seberat 60 gram, ineks 100 butir, dan double L sebanyak 20 butir.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono mengatakan, mendapat informasi dari masyarakat, pengiriman paket narkoba tersebut berhasil digagalkan petugas sebelum masuk ke dalam lapas.
“Berkat informasi dari masyarakat, akhirnya kita berhasil mengamankan dua orang yang membawa sabu-sabu dari Surabaya dan Gresik ke lapas Madiun. Kita bekerja sama dengan lapas untuk mengamankan pelaku saat akan masuk ke lapas,” ujar Suryono usai menggelar press release ungkap kasus di Mapolres Madiun kota, Senin (27/6).
Masih dari keterangan Suryono, barang (narkoba) tersebut masih belum masuk lapas, karena kita amankan para pelaku tersebut saat tiba di halaman lapas. Kendaraan yang dicurigai langsung digeledah dan ditemukan di paket nasi yang akan dikirim ke dalam lapas.
“Barang belum sempat masuk, baru pergerakan dari arah Surabaya ke lapas lalu kita amankan di dalam mobil. Rencananya barang tersebut akan masuk ke lapas melalui makanan,” tambahnya.
Dua kurir atau pelaku tersebut diketahui bernama Aditya Putra, warga Kecamatan Bungah Gresik dan Farid Setiawan, warga Kecamatan Manyar Gresik. Pelaku tak bisa berkutik saat petugas menggeledah mobilnya dan mendapati barang bukti paket narkoba.
Dari penangkapan tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dari handphone kedua pelaku. Seluruh paket tersebut ternyata akan dikirimkan ke delapan orang napi yang ada di dalam lapas kelas IIA Madiun tersebut.
“Dari handphone para pelaku ini, kita kembangkan dan hasilnya ada delapan orang napi yang sekarang ada di dalam lapas kelas II Madiun tersebut, terlibat di dalam peredaran narkoba ini,” terangnya.
Guna mengungkap jaringan pengedar narkoba di dalam lapas Madiun, Polres Madiun Kota akan bekerja sama dengan lapas setempat, untuk melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait handphone milik kedua pelaku, termasuk sejumlah handphone yang sudah disita di lapas.
“Karena komunikasi mereka menggunakan handphone. Maka kita masih akan lakukan pengembangan lebih lanjut dengan handphone milik para pelaku dan juga handphone yang sudah kita sita di dalam lapas, guna mengungkap jaringan pengedar narkoba yang ada di lapas kelas II Madiun,” pungkas Suryono.
Hingga kini dua kurir dan delapan napi tersebut telah ditetapkan tersangka dan dijerat UU RI no 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara itu, di waktu yang sama, Kalapas kelas II A Madiun, Ardian Nova mengatakan pihak lapas masih terus akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polres Madiun Kota untuk mencegah peredaran narkoba dari dalam lapas.
“Dengan koordinasi ini kita akan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan lapas tentunya. Upaya menggagalkan penyelundupan narkoba ini tentunya tak lepas dari bantuan dan sinergitas yang kita lakukan bersama Polres,” kata Ardian.
Terkait handphone, pihak lapas mengaku sudah berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan razia rutin. Namun karena jumlah pengamanan lapas tak sebanding dengan 1500 napi, sehingga tak dipungkiri jika masih ada pemeriksaan yang lolos. (men/hen)
Load more