GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jadi Pengedar Pil Koplo Alias Pil Okerbaya, Wanita Muda Ini Diringkus Polisi

Unit Reskrim Polsek Paiton Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo berhasil membekuk dua pengedar obat keras berbahaya (okerbaya). Salah satu pelaku merupakan seorang wanita yang selama ini terkenal 'licin' dan telah menjadi incaran Polisi.
Senin, 27 Juni 2022 - 18:57 WIB
Pengedar obat keras berbahaya ditangkap Polsek Paiton Probolinggo.
Sumber :
  • tim tvOne/Syahwan Kamahina

Probolinggo, Jawa Timur - Unit Reskrim Polsek Paiton Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo berhasil membekuk dua pengedar obat keras berbahaya (okerbaya). Salah satu pelaku merupakan seorang wanita yang selama ini terkenal 'licin' dan telah menjadi incaran Polisi.

Kedua tersangka itu yakni Lailatul Ovi Hasanah (26), warga Desa Sumberanyar Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo dan Eli Sutrisno (34), warga Desa Sukorejo Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolsek Paiton Iptu Maskur Ansori mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran pil koplo alias obat keras berbahaya (okerbaya) yang marak di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton. Senin (27/6/2022)

"Petugas langsung menindak lanjutinya dan mengamankan Lailatul di rumahnya setelah didapati pil okerbaya warna kuning jenis Dextrometrophan," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Lailatul, petugas menerima informasi apabila pil okerbaya tersebut didapat dari Eli Sutrisno. 

Dalam waktu singkat Eli Sutrisno berhasil diamankan di salah satu Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Sumberanyar Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo setempat.

"Saat kami lakukan interogasi, saudara Eli mengaku pil okerbaya itu disembunyikan di rumahnya dan benar saja setelah kita datangi dan melakukan penggeledahan, kita temukan pil okerbaya tersebut," ucap Kapolsek Paiton. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari tangan kedua tersangka, pihaknya mengamankan 196 butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan dan uang tunai hasil penjualan okerbaya sebanyak 115 ribu rupiah.

"Kedua tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196  UU RI No. 36 Tahun 2009 (Tentang Kesehatan) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (msn/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kapan Niat Puasa Ramadhan Dibaca? Banyak yang Masih Salah Paham, Begini Penjelasannya

Kapan Niat Puasa Ramadhan Dibaca? Banyak yang Masih Salah Paham, Begini Penjelasannya

Kapan niat puasa Ramadhan dibaca? Banyak yang masih salah paham, begini penjelasannya.
BUMD Jakarta Gandeng Daerah Antisipasi Kelangkaan Pangan Jelang Ramadan

BUMD Jakarta Gandeng Daerah Antisipasi Kelangkaan Pangan Jelang Ramadan

PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) memastikan kebutuhan pangan di Jakarta tercukupi selama ramadan dan Idulfitri 2026.
Istri Tolak Ajakan Suami karena Malas Keramas, Begini Hukumnya dalam Islam

Istri Tolak Ajakan Suami karena Malas Keramas, Begini Hukumnya dalam Islam

Ternyata ini hukum istri menolak ajakan suami. Sebaiknya pahami ini, simak penjelasannya di bawah ini.
Setelah Berhubungan Suami Istri di Malam Ramadhan Lalu Ketiduran hingga Lewat Waktu Imsak, Apakah Boleh Puasa?

Setelah Berhubungan Suami Istri di Malam Ramadhan Lalu Ketiduran hingga Lewat Waktu Imsak, Apakah Boleh Puasa?

Setelah berhubungan suami istri di malam Ramadhan, lalu ketiduran hingga lewat waktu imsak, apakah boleh langsung puasa? Ini penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Ramadhan sebagai Momentum Membangun Madrasah Iman dan Takwa

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Ramadhan sebagai Momentum Membangun Madrasah Iman dan Takwa

Berikut rekomendasi teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk pelaksanaan shalat Jumat, berjudul "Ramadhan sebagai Momentum Membangun Madrasah Iman dan Takwa".
Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Saint Kitts and Nevis dikabarkan menjadi lawan Timnas Indonesia pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar di Jakarta pada 23–31 Maret 2026. Indonesia menjadi ...

Trending

Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontenstasi Pileg 2029

Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontenstasi Pileg 2029

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengungkapkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia akan mencalonkan diri di Pileg 2029.
Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Saint Kitts and Nevis dikabarkan menjadi lawan Timnas Indonesia pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar di Jakarta pada 23–31 Maret 2026. Indonesia menjadi ...
Sejak Awal, Iis Dahlia dan Caren Delano Dukung Denada untuk Klarifikasi Soal Hubungan dengan Ressa Rizky: Kita Sudah Tegur

Sejak Awal, Iis Dahlia dan Caren Delano Dukung Denada untuk Klarifikasi Soal Hubungan dengan Ressa Rizky: Kita Sudah Tegur

Walaupun telah menyampaikan klarifikasi polemik antara Denada dan Ressa Rizky Rossano masih belum menemukan titik terang. Iis Dahlia dan Caren Delano buka suara
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 Jakarta, Debut John Herdman di GBK

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 Jakarta, Debut John Herdman di GBK

Timnas Indonesia dipastikan ambil bagian dalam ajang FIFA Series 2026 yang akan digelar di Jakarta pada Maret mendatang. Turnamen ini sekaligus menjadi momen ..
Pilot Pesawat Smart Air Tewas Ditembak di Papua, Sahabat Korban Minta Pemerintah Jaga Keamanan Bandara Perintis

Pilot Pesawat Smart Air Tewas Ditembak di Papua, Sahabat Korban Minta Pemerintah Jaga Keamanan Bandara Perintis

Peristiwa penembakan Pesawat Smart Air di Bandara Korowai Batu, Boven Digoel, Papua Selatan menewaskan dua orang sekaligus yakni Pilot dan Co-Pilot.
Shalat Kok Tutup Mata, Apakah Sah Ibadahnya?

Shalat Kok Tutup Mata, Apakah Sah Ibadahnya?

Jarang diketahui soal hukum tutup mata saat shalat. Begini penjelasan pendakwah Indonesia yang namanya populer.
H-6 Ramadhan 2026: Niat Puasa Harus Dilafalkan atau Cukup di Dalam Hati?

H-6 Ramadhan 2026: Niat Puasa Harus Dilafalkan atau Cukup di Dalam Hati?

H-6 Ramadhan 2026: apakah niat puasa harus dilafalkan atau cukup di dalam hati saja? Simak penjelasan Imam Besar Masjidil Haram, Syekh Abdurrahman as-Sudais.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT