News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menparekraft Sambut Baik Aplikasi Smart Tourism and Infrastructure Hospitality, Majukan ICT Parekraft

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Menparekraft, Sandiaga Uno, menyambut baik diluncurkannya aplikasi Smart Tourism and Infrastructure Hospitality.
Kamis, 30 Juni 2022 - 16:37 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno luncurkan Smart Tourism and Infrastructure Hospitality
Sumber :
  • tim tvone - edy cahyono

Malang, Jawa Timur - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/ Kabaparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, menyambut baik diluncurkannya aplikasi Smart Tourism and Infrastructure Hospitality, yang menyediakan informasi lengkap tentang pariwisata dan ekonomi kreatif di Malang, seperti destinasi wisata hingga kuliner. 

Menparekraf Sandiaga saat menghadiri peluncuran Smart Tourism & Infrastructure Hospitality di Universitas Merdeka Malang, Rabu (29/07) mengatakan, kehadiran aplikasi Smart Tourism dan Infrastructure Hospitality juga merupakan langkah tepat dalam memajukan Information Communications Technologies (ICT) pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

ICT merupakan salah satu pilar penilaian dalam Travel and Tourism Development Index (TTDI), dimana dalam penilaian tahun 2021 lalu Indonesia menempati peringkat 32 dunia atau naik 8 peringkat dari posisi sebelumnya (peringkat 40). 

“Smart Tourism dan Infrastructure Hospitality adalah bagian kolaborasi pentahelix untuk menghadirkan perbaikan di salah satu indikator pariwisata, dan ini merupakan langkah yang saya apresiasi. Smart Tourism dan Infrastructure Hospitality ini bisa memajukan Information and Communications Technologies (ICT), sehingga diharapkan bisa menciptakan 1,1 juta lapangan kerja baru di tahun ini,” kata Menparekraf Sandiaga. 

Menparekraf juga menilai adanya Smart Tourism dan Infrastructure Hospitality bisa membantu meningkatkan pendapatan pelaku parekraf. Hal ini karena teknologi mampu membuka begitu banyak lapangan kerja.

“Semoga seluruh pemangku kepentingan pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dapat terus berupaya untuk bergerak cepat mengikuti pesatnya perkembangan teknologi, membantu memulihkan pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia pasca pandemi Covid-19,” ujar Menparekraf Sandiaga. 

Sandiaga menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 berdampak signifikan terhadap industri pariwisata di seluruh dunia, termasuk Indonesia, sehingga berdampak pada arah pengembangan pariwisata yang kini bergeser dari mass tourism ke arah quality tourism. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Quality tourism bukan hanya menjawab bagaimana standar kualitas pariwisata yang baik bisa terwujud dan dikembangkan, akan tetapi bagaimana pariwisata berkualitas mampu mengintegrasikan unsur-unsur kepariwisataan, seperti daya tarik, aksesibilitas, amenitas, tata kelola, aktivitas, layanan, dan jaminan keamanan, serta kesehatan terhadap wisatawan.

Tak hanya itu, perubahan demografi, kemajuan teknologi, dan perubahan perilaku konsumen juga membentuk arah baru industri pariwisata, salah satunya adalah digitalisasi. Tren digital tourism menjadi lompatan besar bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT