GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ancaman Hukuman di Atas 5 Tahun, 4 Tersangka Penodaan Agama Bisa Segera Ditahan

Praktisi hukum Unair Surabaya I Wayan Titip Sulaksana mengapresiasi langkah penyidik Polres Gresik setelah menetapkan empat tersangka kasus penistaan agama.
Minggu, 3 Juli 2022 - 09:56 WIB
Polisi saat press rilis penetapan tersangka
Sumber :
  • tvone - habib

Gresik, Jawa Timur - Praktisi hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I Wayan Titip Sulaksana mengapresiasi langkah penyidik Polres Gresik setelah menetapkan empat tersangka kasus penistaan agama, dalam pernikahan manusia dengan seekor kambing betina Sri Rahayu binti Bejo, di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik.

"Alhamdulillah waa syukrulillah. Meski agak terlambat, tapi penetapan tersangka atas kasus penistaan agama yang dilakukan Polres Gresik perlu kita apresiasi," ucap Wayan saat dihubungi awak media melalui ponselnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dikatakan I Wayan, langkah penyidik Polres Gresik yang sudah tepat itu, diharapkan segera ditindaklanjuti oleh penyidik untuk secepatnya melakukan penahanan terhadap para tersangka, yakni Nur Hudi Didin Arianto (politikus Nasdem Gresik), Arif Syaifullah (pembuat konten), Sutrino (penghulu) dan Saiful Arif (mempelai pria).

"Selain kasus ini menjadi perhatian publik. Sanksi pidana yang disangkakan kepada para tersangka di atas lima tahun dan didukung oleh dua alat bukti permulaan yang cukup," jelas ahli hukum pidana ini mengenai alasan adanya permintaan penahanan para tersangka.

Ditambahkan Wayan, kasus pernikahan manusia dengan kambing betina itu sama dengan peristiwa Holywings yang terjadi di Jakarta.

"Sama-sama telah menistakan agama. Pada kasus Holywings semua tersangkanya ditahan, seharusnya kasus penistaan agama di Gresik juga pelakunya harus ditahan," katanya tegas.

Seperti dikabarkan sebelumnya, anggota DPRD Gresik dari Fraksi NasDem, yakni Nur Hudi Didin Arianto (N), bersama tiga pelaku pernikahan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gresik pada Jum'at (1/7/2022).

Tiga pelaku lain yang juga dijadikan tersangka adalah Arif Syaifullah yang mengunggah visual ritual (pembuat konten), Syaiful Arif sebagai pengantin dan Sutrisno alias Krisna yang berperan sebagai penghulu.

"Setelah gelar perkara kita tetapkan 4 tersangka utama. Inisial AS, inisial SA, inisial S dan N. Penetapan tersangka ini tidak ada tekanan dari pihak manapun. Terimakasih atas dukungan masyarakat Gresik selama ini,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, saat press rilis di Mapolres Gresik, Jumat (1/7).

Nur Azis menegaskan, ke empat tersangka adalah pelaku utama yang akan dikenakan pasal 156a KUHP jo pasal 55 KUHP. Sedangkan yang mengunggah visual konten SA dikenakan pasal berlapis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“AS dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal penistaan agama dan UU ITE,” ujar Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro. (mhb/rey)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Belum Puas Ngaku Bersalah, Mohan Hazian Sudah Hubungi Korban Pelecehan: Tapi Tak Lakukan ini

Belum Puas Ngaku Bersalah, Mohan Hazian Sudah Hubungi Korban Pelecehan: Tapi Tak Lakukan ini

Eks owner brand streetwear lokal, Mohan Hazian telah menghubungi korban dugaan pelecehan seksual, Saa atau @aarummanis lewat WA setelah mengaku menjadi pelaku.
Prof. Achsanul Qosasi Tegaskan Madura Layak Jadi KEK Tembakau, Ini Alasannya

Prof. Achsanul Qosasi Tegaskan Madura Layak Jadi KEK Tembakau, Ini Alasannya

Ketua Yayasan Kudsiyah Bahaudin Mudhary, Achsanul Qosasi, menegaskan Pulau Madura sangat layak ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau.
Lawang Sewu Terima Kunjungan Menteri Pariwisata

Lawang Sewu Terima Kunjungan Menteri Pariwisata

PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) melalui pengelolaan destinasi heritage Lawang Sewu Semarang menerima kunjungan kerja Menteri Pariwisata Republik Indonesia Ibu Widiyanti Putri Wardhana.
Pihak Denada Tak Habis Pikir, Ressa Tiba-tiba Ubah Gugatan Setelah Pengakuan Sang Ibu

Pihak Denada Tak Habis Pikir, Ressa Tiba-tiba Ubah Gugatan Setelah Pengakuan Sang Ibu

​​​​​​​Pihak Denada tak habis pikir setelah Ressa tiba-tiba mengubah gugatan usai pengakuan sang ibu. Simak penjelasan langkah mendadak tersebut di sini!
Eks Wakapolri Oegroseno Hingga Din Syamsudin Tiba di Polda Metro, Jadi Saksi Ahli Roy Suryo cs di Kasus Ijazah Jokowi

Eks Wakapolri Oegroseno Hingga Din Syamsudin Tiba di Polda Metro, Jadi Saksi Ahli Roy Suryo cs di Kasus Ijazah Jokowi

Ketiga ahli tersebut adalah mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin , dan budayawan yang juga kolumnis Mohamad Sobary.
Jadwal Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 Resmi Dirilis: Debut John Herdman Digelar di SUGBK, Catat Tanggalnya!

Jadwal Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 Resmi Dirilis: Debut John Herdman Digelar di SUGBK, Catat Tanggalnya!

Jadwal bertanding untuk Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 telah resmi dirilis. John Herdman akan melakoni laga debutnya di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.

Trending

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Berikut teks khutbah Jumat 13 Februari 2026 spesial jelang Ramadhan 2026/1447 H "Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira".
Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Dalam arahan John Herdman, pencarian bek tangguh kembali mengarah ke Eropa. Kali ini radar Timnas Indonesia tertuju ke rekan setim Ragnar Oratmangoen di Belgia.
Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Tiga pemain asing Super League hampir eligible dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia. John Herdman berpeluang mendapat tandem tajam bagi Ole Romeny di depan.
Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Nova Arianto resmi diganti sebagai pelatih Timnas Indonesia U-17 menjelang Piala Asia U-17 2026. Dia hanya ditunjuk untuk sementara dalam dua laga uji coba melawan China.
Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi diperiksa di Polresta Solo pada Rabu (11/2/2026) sore terkait laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama baik atas kasus dugaan ijazah palsu.
Pelaku yang Buang Bayi di Apartemen Bekasi Jalani Persalinan Mandiri Sambil Lihat Tutorial di YouTube, Bayi Dinyatakan Meninggal Dunia

Pelaku yang Buang Bayi di Apartemen Bekasi Jalani Persalinan Mandiri Sambil Lihat Tutorial di YouTube, Bayi Dinyatakan Meninggal Dunia

Pelaku yang membuang bayi di salah satu apartemen di Bekasi ternyata menjalani persalinan mandiri. Dia menjalani persalinan mandiri sambil melihat tutorialnya di YouTube.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT