GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Karyawan PT Smelting 'Geruduk' Pengadilan Gresik, Tuntut Eksekusi Dugaan Pelanggaran PB Sebesar Rp1 Triliun

Puluhan orang eks karyawan PT Smelting, menggelar aksi unjuk rasa dengan mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (6/7).
Kamis, 7 Juli 2022 - 06:18 WIB
Massa bekas karyawan Smelting bentangkan spanduk tuntutan
Sumber :
  • tvone - habib

Gresik, Jawa Timur - Puluhan orang eks karyawan PT Smelting, menggelar aksi unjuk rasa dengan mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (6/7). Massa eks pekerja pabrik diraya Roomo, Manyar Gresik itu menuding pihak perusahaan telah melanggar Perjanjian Bersama (PB) yang dibuat pada Juni 2016 silam. Massa pun mendesak pihak pengadilan segera melakukan eksekusi dengan nilai mencapai hingga triliunan rupiah.

Perwakilan massa bekas karyawan PT Smelting yang tergabung dalam Serikat Pekerja Logam - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL-FSMI), Zaenal Arifin mengatakan, jika perjanjian bersama (PB) dibuat atas kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja. Namun menurut Zaenal, PT Smelting melanggar akta PB tersebut dan tentunya merugikan pihaknya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kegiatan teman-teman pada hari ini terkait masalah meminta Ketua PN Gresik, melaksanakan penetapan eksekusi akta perjanjian bersama yang telah dilanggar PT Smelting. Perjanjian bersama yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Gresik ini terjadi pada Juni 2016, " ujar Zaenal, Rabu (6/7/2022).

Menurut Zaenal Sesuai Pasal 7 Ayat (5) UU No 2 Tahun 2004 jika PB tersebut tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan bisa meminta eksekusi langsung ke pengadilan tempat perjanjian tersebut didaftarkan.

"Salah satu yang dilakukan PT Smelting, adalah PT Smelting melanggar salah satu kesepakatan yang ada di perjanjian bersama poin 7, 8 dan 9. Bahwa PT Smelting telah melakukan tindakan diskriminasi terkait kenaikan upah pekerja," tandasnya.

Diskriminasi itu disebut Zaenal terjadi pada tahun 2016. Atas pelanggaran tersebut, puluhan bekas karyawan PT Smelting meminta pihak perusahaan membayar kompensasi dan denda. Tidak tanggung - tanggung, nilainya mencapai hingga triliunan rupiah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penghitungan kita karena pelanggaran ini sudah dilakukan sejak April 2016, maka kita hitung sampai sekarang (2022, red). Kenapa? Karena di PKB kita sudah ada kesepakatan, bahwa hutang piutang harus dilakukan kedua belah pihak sampai dengan dinyatakan resmi PHKnya. Okelah pengadilan menyatakan kita PHK, tapi kita punya berjanjian sendiri dengan perusahaan," jelasnya.

Ditambahkan Zaenal, untuk nilai diskriminasi upah sebesar Rp29,250 juta per orang per bulan. Jumlah bekas karyawan yang diperjuangkan sebanyak 307 orang.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Menanti PTDH karena Menipu, Polisi Pacitan Brigadir SA Ternyata Demosian Kasus Serupa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Menanti PTDH karena Menipu, Polisi Pacitan Brigadir SA Ternyata Demosian Kasus Serupa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Seorang anggota polisi Polres Pacitan berpangkat brigadir buron setelah diduga terlibat kasus penipuan puluhan juta rupiah dengan modus bisa membebaskan tahanan
KPK Periksa Mantan dan Ajudan Fadia Arafiq, Diduga Bantu Lakukan Penerimaan Gratifikasi

KPK Periksa Mantan dan Ajudan Fadia Arafiq, Diduga Bantu Lakukan Penerimaan Gratifikasi

KPK telah memeriksa dua saksi dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan
Begini Penjelasan Ocha yang Dibantah Juri dalam Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR, Berujung dapat Apresiasi dari DPR

Begini Penjelasan Ocha yang Dibantah Juri dalam Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR, Berujung dapat Apresiasi dari DPR

Nama Ocha alias Josepha Alexandra menjadi viral seusai mengikuti cerdas cermat empat piral MPR. Begini penjelasannya
Nadiem Makarim Prihatin Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun di Kasus Chromebook: Orang Tak Bersalah Bisa Dipenjara

Nadiem Makarim Prihatin Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun di Kasus Chromebook: Orang Tak Bersalah Bisa Dipenjara

Nadiem Makarim mengaku prihatin atas vonis 4 tahun penjara terhadap Ibrahim Arief di kasus pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.
Taklukkan Persija, Persib Bandung Punya Mood Bagus untuk Tatap Laga Tandang Terakhir Musim Ini

Taklukkan Persija, Persib Bandung Punya Mood Bagus untuk Tatap Laga Tandang Terakhir Musim Ini

Sebelumnya kemenangan 2-1 didapat atas Persija yang merupakan seteru abadi dan memastikan puncak klasemen masih ditempati oleh Persib.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Punya Julukan Baru dari Korea Usai Gabung Hyundai Hillstate

Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Punya Julukan Baru dari Korea Usai Gabung Hyundai Hillstate

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea kembali menjadi sorotan besar media Korea Selatan. Kini, ia tak dipanggil Megatron, melainkan Veteran V-League.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT