LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
sidang perdana, MSAT didakwa dengan pasal berlapis
Sumber :
  • tim tvone - syamsul huda

Sidang Perdana Digelar Tertutup, MSAT Didakwa dengan Pasal Berlapis

Diketuai oleh Hakim Sutrisno, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya gelar sidang perdana dengan agenda dakwaan atas terdakwa Mohammad Subchi Azal Tsani MSAT 

Senin, 18 Juli 2022 - 17:36 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Diketuai oleh Hakim Sutrisno, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana dengan agenda dakwaan terhadap terdakwa Mohammad Subchi Azal Tsani (MSAT). 

Sidang digelar secara tertutup di Ruang Cakra, dengan pengamanan aparat kepolisian Polrestabes Surabaya.

Dalam dakwaannya, 10 Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Propinsi Jawa Timur, Mia Amiati, Jaksa menjerat terdakwa MSAT dengan pasal berlapis menggunakan dakwaan alternative.

“Isi dakwaan seperti yang sudah kami rilis sebelumnya, kami menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternative, yakni Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terang Mia, usai persidangan.

Baca Juga :

Pada persidangan yang berlangsung selama satu jam, sejak dimulai pada pukul 10.00 WIB ini, pihak kuasa hukum terdakwa menyampaikan pengajuan untuk sidang bisa digelar secara offline, dengan menghadirkan terdakwa di persidangan.

“Yang minta adalah penasehat hukumnya, dan harus dimohonkan secara tertulis, dan bukan permintaan dari Kejati Jatim selaku Jaksa Penuntut Umum. Penasehat hukum beralasan agar lebih mudah berkoordinasi dengan terdakwa,” tambah perempuan nomor satu di Korps Adhiyaksa Jawa Timur ini.

Disinggung soal kronologis kejadian dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Kajati Jatim enggan menyebutkan dan sudah disampaikan semua dalam dakwaan, serta akan dibuktikan nantinya dalam sidang pembuktian berikutnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tidak Shalat tapi Sering Shalawatan, Bagaimana Statusnya Dalam Islam? Gus Baha Kisahkan Santri Rasulullah SAW yang Suka Mabuk-mabukan tapi Sering Shalawatan

Tidak Shalat tapi Sering Shalawatan, Bagaimana Statusnya Dalam Islam? Gus Baha Kisahkan Santri Rasulullah SAW yang Suka Mabuk-mabukan tapi Sering Shalawatan

Tidak shalat tapi sering shalawatan, bagaimana statusnya dalam Islam? Gus Baha kisahkan santri Rasulullah SAW yang suka mabuk-mabukan tapi sering shalawatan.
Pemerintah Butuh Mitra Investasi Global untuk Garap Proyek Kereta Bawah Tanah di Bali, Investor Eropa hingga China Tertarik

Pemerintah Butuh Mitra Investasi Global untuk Garap Proyek Kereta Bawah Tanah di Bali, Investor Eropa hingga China Tertarik

Pemerintah daerah dan pusat mulai melakukan lelang investasi untuk pembangunan infrastruktur transportasi massal kereta yang akan dibangun di Pulau Dewata, Bali
Jangan Macam-macam, Polisi Arab Saudi akan Periksa Jemaah yang Tak Punya Visa Haji

Jangan Macam-macam, Polisi Arab Saudi akan Periksa Jemaah yang Tak Punya Visa Haji

Kadaker Madinah, Ali Machzumi mengatakan bahwa polisi Arab Saudi akan melakukan pemeriksaan terhadap jemaah haji Indonesia yang tidak memiliki visa haji 2024.
Raden Ridwan Muchtar Jadi Penantang di Pilwako Jambi

Raden Ridwan Muchtar Jadi Penantang di Pilwako Jambi

Raden Ridwan Muchtar dengan tegas menyatakan niatnya untuk maju sebagai Calon Wali Kota Jambi dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Soal Kasus Penguntitan, Kejagung: Jampidsus Banyak Risikonya

Soal Kasus Penguntitan, Kejagung: Jampidsus Banyak Risikonya

Kejagung akui tak tingkatkan pengamanan baik seorang pimpinan maupun keamanan kantor usai kasus penguntitan yang dialami oleh Jampidsus Febrie Adriansyah.
Minimalisir Pelanggaran Pemanfaatan Tanah Kalurahan, Pemda DIY Mulai Sosialisasikan Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024

Minimalisir Pelanggaran Pemanfaatan Tanah Kalurahan, Pemda DIY Mulai Sosialisasikan Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024

Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Paniradya Kaistimewan mulai menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan kepada instansi terkait.
Trending
Jadi Sorotan, Ini Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Kasus Pembunuhan Vina, Alasan Tak Terduga Pengacara Putri Maya Rumanti Bantu Keluarga Vina Cirebon

Jadi Sorotan, Ini Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Kasus Pembunuhan Vina, Alasan Tak Terduga Pengacara Putri Maya Rumanti Bantu Keluarga Vina Cirebon

Unggahan media sosial Facebook pelaku pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan menjadi sorotan warganet hingga alasan Putri Maya Rumanti bantu keluarga Vina.
Prediksi Legenda Timnas Belanda soal Program Naturalisasi Timnas Indonesia, Van Bronckhorst: Sepuluh hingga Dua Puluh Tahun ke Depan…

Prediksi Legenda Timnas Belanda soal Program Naturalisasi Timnas Indonesia, Van Bronckhorst: Sepuluh hingga Dua Puluh Tahun ke Depan…

Legenda Timnas Belanda Giovanni Van Bronckhorst berbicara soal program naturalisasi yang ditempuh PSSI untuk menaikkan prestasi Timnas Indonesia, menurutnya ...
Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran ayah Pegi di kasus Vina Cirebon terungkap dan pengamat desak Panglima TNI menarik anggota Puspom dari Kejagung adalah dua berita paling banyak dibaca.
Angkasa Pura 1 dan 2 Segera Bubar, Pemerintah Akan  Serahkan Pengelolaan Bandara ke...

Angkasa Pura 1 dan 2 Segera Bubar, Pemerintah Akan Serahkan Pengelolaan Bandara ke...

Penggabungan ini akan menjadikan PT Angkasa Pura Indonesia (API) sebagai pengelola bandar udara terbesar ke-5 dunia, dengan 36 bandara di seluruh Indonesia.
Ayah Pemain Keturunan Ini Takjub dengan Suporter Timnas Indonesia: Tidak Ada di Negara Lain

Ayah Pemain Keturunan Ini Takjub dengan Suporter Timnas Indonesia: Tidak Ada di Negara Lain

Pada pertandingan ini, Timnas Putri Indonesia menang dengan skor akhir 5-1 dan Claudia mencetak brace di pertandingan tersebut. 
Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Pesan dari Ustaz Adi Hidayat, usahakan agar satu hal ini dipersiapkan di dalam setiap rumah. Ustaz Adi Hidayat sarankan agar ada di setiap rumah minimal satu.
Terungkap, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Sedari Awal Tak Ditangani Polres Cirebon

Terungkap, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Sedari Awal Tak Ditangani Polres Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam terus menyita perhatian publik usai pengungkapannya bak benang kusut.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Haji
16:00 - 18:00
Kabar Petang
18:00 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Indonesia Business Forum
21:00 - 22:00
Kabar Utama 2
22:00 - 22:30
Panggilan Baitullah
Selengkapnya