News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mangkir Terus, Kejari Gresik Jemput Paksa Mantan Kades Dooro, Mat Jai di Rumahnya

Terpidana kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), Mat Jai, mantan Kepala Desa (Kades) Dooro, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik akhirnya dijebloskan ke penjara, Senin (25/7/2022).
Senin, 25 Juli 2022 - 21:38 WIB
Terpidana Mat Jai dijemput paksa dari rumahnya di Desa Dooro
Sumber :
  • Tim tvOne/Muhammad Habib

Gresik, Jawa Timur - Terpidana kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), Mat Jai, mantan Kepala Desa (Kades) Dooro, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik akhirnya dijebloskan ke penjara, Senin (25/7/2022).

Mat Jai, Terpidana kasus korupsi alokasi dana desa Dooro tahun 2016 dan 2017 itu dijemput paksa oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, pada Senin (25/7/2022) siang di tempat tinggalnya di Desa Dooro. Jai langsung diringkus petugas menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penjemputan paksa dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Untuk kelancaran eksekusi, pihak Kejaksaan Gresik meminta bantuan pihak kepolisian dan TNI. 

"Alhamdulillah proses eksekusi berjalan kondusif, tidak ada kendala signifikan. Juga tidak ada perlawanan dari terpidana atau pihak manapun," kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda.

Dikatakan Alifin, mantan kades itu terpaksa dijemput lantaran berulang kali mangkir. Padahal, pihak Kejari Gresik telah memberikan tenggat waktu pada 15 Juli lalu, sesuai janji terpidana untuk secara kooperatif menyerahkan diri.

"Namun, terpidana tidak kunjung datang atau memberikan konfirmasi lebih lanjut. Sehingga eksekusi badan terpaksa dilakukan," tegas Alifin.

Usai dieksekusi, Mat Jai langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Gresik. Mat Jai akan menjalani hukuman selama dua tahun penjara dikurangi masa penahanan. Serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Termasuk, mengganti kerugian negara sebesar Rp253 juta.

"Yang bersangkutan sudah mengganti kerugian negara. Sehingga tinggal menjalani sanksi pidana," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti dikabarkan sebelumnya, terpidana Mat Jai diseret ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya karena telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Dooro tahun 2016 dan 2017. Proses hukum pun berlangsung cukup panjang, bahkan sampai pada tahap kasasi.

Pada sidang tingkat pertama, terpidana divonis hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan. Di tingkat banding, Majelis Hakim menambah hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Nah pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak kasasi Mat Jai dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. (mhb/ebs)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

4 Cara Mudah Agar Tetap Sehat untuk Si Paling Sibuk

4 Cara Mudah Agar Tetap Sehat untuk Si Paling Sibuk

Menjaga tubuh tetap sehat meski jadwal padat bukan hal mustahil. Simak cara mudah menjaga kesehatan untuk kamu yang super sibuk dalam artikel di bawah ini!
Adik Denada Ikut Angkat Bicara Soal Polemik Sang Kakak, Singgung Tanggung Jawab Ayah Kandung Ressa

Adik Denada Ikut Angkat Bicara Soal Polemik Sang Kakak, Singgung Tanggung Jawab Ayah Kandung Ressa

Enrico Tambunan, adik Denada, akhirnya buka suara soal polemik kakaknya dan Ressa. Ia menyinggung peran ayah Ressa yang selama ini sosoknya tak diketahui.
Pelindo Petikemas Luruskan Kabar Antrean Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Pelindo Petikemas Luruskan Kabar Antrean Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

PT Pelindo Terminal Petikemas luruskan kabar antrean kapal 6 hari di sejumlah terminal perseroan khususnya di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
2 Artis Papan Atas ini Dianggap "Ikut Campur" pada Kasus Denada dan Ressa, Kuasa Hukum Beri Penjelasan Tegas

2 Artis Papan Atas ini Dianggap "Ikut Campur" pada Kasus Denada dan Ressa, Kuasa Hukum Beri Penjelasan Tegas

Dua artis Indonesia kena sentil kuasa hukum Ressa. Sebab dianggap ikut campur, berikut penjelasannya.
Kapal Tenggelam Dihantam Badai di Muna, Puluhan Penumpang Berenang Selamatkan Diri

Kapal Tenggelam Dihantam Badai di Muna, Puluhan Penumpang Berenang Selamatkan Diri

Sebuah kapal penumpang tenggelam usai diterjang badai dan ombak besar di perairan Tanjung di Desa Pohorua, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara
Livery Klasik Dipertahankan, Honda HRC Castrol Perkenalkan Tim MotoGP 2026

Livery Klasik Dipertahankan, Honda HRC Castrol Perkenalkan Tim MotoGP 2026

Honda HRC Castrol tetap mempertahankan identitas visual khas pada Honda RC213V dengan balutan livery merah, putih, dan biru navy. 

Trending

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 3 Februari 2026 membahas Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, lengkap dengan angka hoki, peluang finansial, dan kondisi keuangan.
Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak bagaimana peruntungan zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, 3 Februari 2026. Prediksi lengkap soal karier, keuangan, asmara.
Ramalan Keuangan Shio 3 Februari 2026: Kuda, Kambing, Ayam, Monyet, Anjing, dan Babi

Ramalan Keuangan Shio 3 Februari 2026: Kuda, Kambing, Ayam, Monyet, Anjing, dan Babi

Ramalan keuangan zodiak 3 Februari 2026 mengulas shio kuda, kambing, ayam, monyet, anjing, dan babi untuk peluang uang, angka hoki, serta tips finansial.
Tak Disangka, Mantan Suami Denada Jerry Aurum Tanggapi Pengakuan Denada soal Ressa

Tak Disangka, Mantan Suami Denada Jerry Aurum Tanggapi Pengakuan Denada soal Ressa

​​​​​​​Tak disangka, mantan suami Denada Jerry Aurum menanggapi pengakuan Denada soal Ressa Rizky Rossano yang kini ramai jadi sorotan publik. Simak reaksinya!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT