Kini kedua pelaku bersama barang bukti tiga kendaraan sepeda motor diamankan di Mapolres Blitar untuk proses lebih lanjut.
"Kita mengamankan dua pelaku dan tiga kendaraan sepeda motor Satria FU dan Sonic sebagai barang bukti," tambah Kapolres.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan. (min/hen)
Load more