LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pemkab Lamongan kolaborasi dengan Kejaksaan bangun Restorative Justice
Sumber :
  • tim tvone - mahrus

Pemkab Lamongan Kolaborasi dengan Kejaksaan Bangun Rumah Restorative Justice

Rumah Restorative Justice (RJ), kolaborasi Pemkab Lamongan bersama Kejaksaan Negeri setempat, peningkatan kualitas pelayanan publik, yang good governance

Senin, 17 Oktober 2022 - 17:42 WIB

Lamongan, Jawa Timur - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (17/10) meresmikan dua rumah Restorative Justice (RJ), di Pendopo Lokatantra Kabupaten Lamongan. Kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi Pemkab Lamongan bersama Kejaksaan Negeri setempat, sebagai peningkatan kualitas pelayanan publik, sehingga menuju pemerintahan yang good governance.

"Pemerintah sebagai etalase tata kelola harus inovatif, kreatif, dan adaptif di tengah distruction era. Adanya program nasional rumah RJ ini menghadirkan layanan baru bagi penegak hukum dan tentunya untuk mengurangi tindak pidana di Lamongan secara signifikan," tutur Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi yang hadir untuk meresmikan dua rumah RJ di Lamongan.

Terdapat dua RJ yang ada di Lamongan, yang pertama berlokasikan di Desa Simbatan, Kecamatan Sarirejo itu diberikan nama rumah RJ “MAREM RUKUN” (Masyarakat Rembug Rukun) dan yang kedua terletak di Mall Pelayanan Publik (MPP) Lamongan, disebut oleh Kajati Jatim sebagai Rumah Restoratif Justis di MPP pertama di Indonesia. Adanya dua rumah RJ di Lamongan akan mendorong budaya melayani.

"Capaian kita baik dalam WTP, MCP, Sakip, dengan adanya kolaborasi ini harus semakin mendorong budaya melayani di Lamongan dan menambah integritas Lamongan," kata Pak Yes sapaan akrabnya.

Baca Juga :

Rumah RJ tersebut merupakan terobosan penyelesaian perkara tindak pidana umum di luar pengadilan dengan mempertimbangkan syarat penghentian penuntutan dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan. Yang bertujuan untuk mencari dan menemukan solusi dengan orientasi perdamaian dan apabila ada peristiwa yang mengarah pidana dapat diselesaikan secara lebih dulu dengan mufakat dari keluarga korban dan tersangka. Hal ini sesuai dengan Perja Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu menyelesaikan perkara tindak pidana sebelum masuk pengadilan tidak sampai ke pengadilan akan tetapi harus sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

"Mekanisme didalamnya ada pengajuan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan Syarat dalam Restorative Justice sesuai Perja no 15 tahun 2020 yaitu ancaman pidana di bawah 5 tahun, pidana ringan, kerugian tidak lebih Rp2,5 juta, ada perdamaian atau maaf dari korban, perkara ringan seperti pencurian dengan kerugian 2,5 juta. Adapun Rumah Restorative Justice hanya berlaku pada perkara tindak pidana umum saja tidak berlaku untuk perkara Tindak Pidana Korupsi," terang Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Diyah Ambarwati.

Semenjak diresmikan serentak secara dalam jaringan (daring) pada 31 Maret lalu, rumah RJ di Lamongan sudah menangani 2 perkara, diantaranya perkara pencurian dan perkelahian pada 8 September dan 6 Oktober 2022.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Reza Indragiri Geram Tak Ada Pasal Pemerkosaan dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon: Inilah Wujud Betapa Polisi Itu…

Reza Indragiri Geram Tak Ada Pasal Pemerkosaan dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon: Inilah Wujud Betapa Polisi Itu…

Pihak Polda Jawa Barat telah mengonfirmasi bahwa dalam jasad Vina ditemukan sperma, namun pelaku tidak dijerat pasal pemerkosaan. Reza Indragiri terlihat geram
Hati-hati, Tawaran Jasa Ibadah Haji Tanpa Antre Masih Berkeliaran, Masyarakat Indonesia Diminta Wajib Waspada!

Hati-hati, Tawaran Jasa Ibadah Haji Tanpa Antre Masih Berkeliaran, Masyarakat Indonesia Diminta Wajib Waspada!

Kementerian Agama (Kemenag) RI sangat menyayangkan masih banyak pelaku tawaran jasa ibadah haji tahun 2024 di berbagai unggahan media sosial yang berkeliaran.
Polisi Gagalkan Penyelundupan Arak Bali Sebanyak 570 Botol di Bima

Polisi Gagalkan Penyelundupan Arak Bali Sebanyak 570 Botol di Bima

Aparat kepolisian menggagalkan penyelundupan minuman keras tradisional jenis arak yang datang dari Bali sebanyak 570 botol di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat
Hotman Paris Sebut Ada Pengaruh Besar Aparat di Kasus Pembunuhan Vina: Kok Bisa Mereka Ubah BAP

Hotman Paris Sebut Ada Pengaruh Besar Aparat di Kasus Pembunuhan Vina: Kok Bisa Mereka Ubah BAP

Pengacara kondang Hotman Paris akhirnya ikut turun tangan di kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon pada 2016 lalu.
Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Kahf Ayat 71-75 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Kahf Ayat 71-75 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an surat Al-Kahf Ayat 71-75 lengkap tulisan Arab, latin, dan artinya.
Tingkatkan Pasokan Listrik Jawa-Bali, PLN Ujicoba Black Start PLTA Panglima Besar Soedirman

Tingkatkan Pasokan Listrik Jawa-Bali, PLN Ujicoba Black Start PLTA Panglima Besar Soedirman

PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan Mrican, Banjarnegara, Jawa Tengah melakukan ujicoba Black Start di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Panglima Besar Jendral Soedirman, Banjarnegara.
Trending
Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji menjelaskan alasan Elkan Baggott tak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia.
Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus viral yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan kanan Shin Tae-yong, Nova Arianto merespons tidak dipanggilnya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mendapat kabar buruk soal ketersediaan Jay Idzes di pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Menteri Agama  Gagas Sekolah  Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama Gagas Sekolah Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajarannya untuk segera membentuk Sekolah Menengah Katolik Negeri sebagai satuan pendidikan keagamaan Katolik yang dimiliki pemerintah.
Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Viralnya Film Vina: Sebelum 7 Hari membuat kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami gadis 16 tahun bernama Vina Cirebon pada 2016 kembali diperbincangkan.
Selain Elkan Baggott, 3 Langganan Timnas Indonesia Ini Tak Dipanggil Shin Tae-yong di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Selain Elkan Baggott, 3 Langganan Timnas Indonesia Ini Tak Dipanggil Shin Tae-yong di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Selain Elkan Baggott, pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong juga tidak panggil 3 pemain yang sempat jadi andala skuad Garuda pada Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Perempuan Bicara
21:00 - 22:00
Kabar Utama
Selengkapnya