News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PT Freeport Indonesia Resmikan Fasilitas Pengolahan Limbah Smelter di Gresik

PT Freeport Indonesia dan Yayasan Takmir Masjid Jami Manyar (YATAMAM) membuka fasilitas pengolahan limbah smelter PT Freeport Indonesia
Senin, 21 November 2022 - 11:05 WIB
Peresmian fasilitas pengolahan limbah smelter, yang didirikan PT Freeport Indonesia
Sumber :
  • Tim tvOne/Muhammad Habib

Gresik, Jawa Timur- PT Freeport Indonesia dan Yayasan Takmir Masjid Jami Manyar (YATAMAM) membuka Pusat Transformasi Bersama (PTB) yang merupakan fasilitas pengolahan limbah smelter PT Freeport Indonesia.

Fasilitas pengolahan limbah smelter didirikan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang bekerjasama denganYayasan Takmir Masjid Jami Manyar dan PT Raya Manyar Persaya (RMP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Executive Vice President Corporate Planning & Business Strategy PTFI Horst Garz menitikberatkan dukungan perusahaan terhadap prioritas komunitas Gresik dalam pengelolaan limbah.

“PTFI bangga dapat menjadi bagian dari upaya keberlanjutan ini. Keberadaan fasilitas PTB akan mendukung visi dan misi masyarakat Gresik dalam pengelolaan sampah yang bertanggung jawab melalui 3R (reuse, reduce, dan recycle), sekaligus mengambil peran dalam ekonomi sirkular,” ujar Horst Garz.

Pembukaan fasilitas pengolahan limbah smelter dengan melibatkan masyarakat untuk mengukuhkan kembali strategi perusahaan dalam keberlanjutan dan perwujudan ekonomi sirkular.

Untuk diketahui, fungsi utama fasilitas PTB adalah sebagai fasilitas pengalihan sampah daur ulang sementara (Temporary Recyclable Waste Transfer Facility) untuk proyek smelter Manyar Gresik.

PTB akan mengupayakan pemulihan material melalui konsep daur ulang sehingga dapat mengurangi sampah anorganik yang dibuang langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). 

Strategi pengurangan limbah smelter Manyar mencakup proses pemilahan limbah konstruksi secara langsung di lokasi smelter, pengolahan limbah di fasilitas PTB, serta penjualan hasil produk pengolahan limbah bernilai tambah oleh pihak ketiga atau penerima manfaat.

Contohnya pengelolaan besi sisa tiang pancang yang dipilah, dibersihkan, dan dipotong sebelum dijual kepada pembeli lokal. Untuk tahap pertama, fungsi PTB diutamakan untuk mengelola besi sisa tiang pancang, kayu sisa pendukung konstruksi, dan material sisa pengemasan dengan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta bank sampah setempat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, dalam sambutannya mengapresiasi sinergitas yang sangat luar biasa dari PTFI dan YATAMAM dan juga pemerintah Kabupaten Gresik yang ikut terus mendukung proses hingga terwujudnya PTB ini.

“Mudah-mudahan PTB bisa bermanfaat untuk masyarakat, terutama masyarakat Manyar dan Gresik. Dengan PTB ini, kita berubah untuk menjadi pemenang dalam arti bisa memberikan manfaat, baik kepada kepala desa yang hadir dan juga masyarakat”, ujar Fandi

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT