Atas peristiwa tersebut selanjutnya korban berinisial SR (16) warga Kecamatan Purwokerto Timur itu menceritakan kepada ibunya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, selanjutnya ibu korban melaporkan kepada pihak kepolisian.
Setelah menerima penyerahan dari Polsek Purwokerto Timur Polresta Banyumas terkait dengan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, selanjutnya dilakukan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terlapor.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku KM mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap korban," jelas Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(muu)
Load more