News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dirjen Pemasyarakatan: Griya Abhipraya Sebagai Rumah Kolaborasi Pemasyarakatan

Pembentukan Griya Abhipraya atau Rumah Singgah yang dikenal juga sebagai Rumah Kolaborasi Pemasyarakatan merupakan wadah kolaborasi bagi pemberdayaan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan
Jumat, 16 Desember 2022 - 13:06 WIB
Dirjen Pemasyarakatan saat meresmikan Griya Abhiraya di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Kamis (15/12).
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Malang, Jawa Timur - Pembentukan Griya Abhipraya atau Rumah Singgah yang dikenal juga sebagai Rumah Kolaborasi Pemasyarakatan merupakan wadah kolaborasi bagi pemberdayaan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas). Hal ini di kemukakan Dirjen Pemasyarakatan saat meresmikan Griya Abhiraya di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Kamis (15/12).

Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menjelaskan, di Griya Abhipraya ini akan dilaksanakan berupa pembinaan kepribadian, kemandirian, dan kemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pembentukan Rumah Singgah "Griya Abhipraya" dalam pelaksanaannya memerlukan dukungan dan sinergitas yang baik antara Balai Pemasyarakatan dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) serta stakeholder terkait dan masyarakat.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan meyakini Program Rumah Singgah atau Griya Abhipraya dapat mendukung penerapan Keadilan Restoratif/Restorative Justice di Indonesia. Keadilan Restoratif merupakan pendekatan keadilan yang berfokus pada kebutuhan para korban dan pelaku dengan melibatkan masyarakat.

"Griya Abhipraya atau Rumah Singgah diharapkan menjadi rumah bagi para pelanggar hukum sekaligus tempat untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas agar mampu menjadi warga yang baik dan diterima kembali oleh masyarakat," ungkap Dirjen Pemasyarakatan.

Lanjut Reynhard Silitonga, Griya Abhipraya diharapkan melaksanakan kegiatan produksi sekaligus menjadi akses untuk penyaluran tenaga kerja terampil, baik narapidana, klien pemasyarakatan, hingga mantan narapidana.

“Namun, untuk membentuk Griya Abhipraya diperlukan pemetaan sumber daya, kewenangan, tugas dan fungsi, serta fasilitasi akses yang dimiliki Pokmas Lipas, pemerintah daerah, dan instansi pemerintah terkait," jelas Dirjen Pemasyarakatan.

Ia menjelaskan, penambahan tersebut bukan sekadar mengoptimalkan output capaian program prioritas nasional pembentukan rumah singgah. Namun, untuk melihat tuntutan dan kebutuhan peningkatan peran atau pelibatan masyarakat dalam proses peradilan pidana, khususnya pemasyarakatan.

"Termasuk penerapan keadilan restoratif melalui upaya peningkatan pemberdayaan Pokmas Lipas," ujar Dirjen Pemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pembentukan rumah singgah merupakan program yang diusung untuk memberikan wadah bagi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat yang terpadu dan berkolaborasi dengan berbagai pihak.

Melalui kolaborasi dan sinergitas seluruh elemen, baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat dalam memberikan intervensi kepada pelanggar hukum, diharapkan rumah singgah menjadi sentral pemberdayaan bagi tersangka, tahanan dan warga binaan pemasyarakatan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

PT Pertamina (Persero) mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis solar, seperti Pertamina Dex dan Dexlite, dan Pertamax Turbo turun mulai 1 Juli 2026.
Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Menariknya, gaji pemain lokal seringkali jauh di atas pemain asing baik dari kuota Asia mau pun non Asia. KOVO pun resmi mengumumkan daftar gaji yang diterima para pemain lokal pada Selasa (30/6/2026).

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT