News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kronologi Pria di Banyuwangi Lempar Bom Molotov ke Rumah Mantan Pacar, Polisi: Terinspirasi Perang Rusia-Ukraina

Motif pelemparan bom molotov di Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Banyuwangi, terungkap. Pelaku, Supriyadi (27), asal Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Banyuwangi berdalih nekad menebar teror ke rumah kekasihnya, NA (39) lantaran terinspirasi perang Ukraina - Rusia. Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di Polsek Srono. 
Senin, 16 Januari 2023 - 18:14 WIB
Pelaku pelemparan bom molotov digiring ke Polresta Banyuwangi
Sumber :
  • Tim tvOne/Happy Oktavia

Banyuwangi, Jawa Timur - Motif pelemparan bom molotov di Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Banyuwangi, terungkap. Pelaku, Supriyadi (27), asal Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Banyuwangi berdalih nekad menebar teror ke rumah kekasihnya, NA (39) lantaran terinspirasi perang Ukraina - Rusia. Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di Polsek Srono. 

Pelaku ditangkap polisi hanya berselang beberapa jam setelah beraksi. Pemuda bertato ini diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Aksi teror bom molotov ini dilakukan Kamis (12/1/2023) dini hari. Pelaku mengaku bisa membuat bom molotov karena terinspirasi perang Ukraina-Rusia," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja kepada wartawan, Senin (16/1/2023) sore. 

Aksi melempar bom itu dilakukan sebanyak dua kali. Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku melemparkan molotov ke teras rumah korban. Aksi pertama berhasil, pelaku sempat menemui korban. Lalu, ngacir pulang. 

Usai makan, pelaku masih tersulut emosi. Dia kembali mendatangi rumah korban, lalu melemparkan bom molotov lagi. Api langsung membakar sepasang kursi di teras rumah korban. 

Usai aksi yang kedua, pelaku langsung kabur. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Srono. Polisi tak butuh waktu lama menangkap pelaku. 

"Motif pelaku adalah sakit hati karena akan diputus korban. Padahal, baru 7 bulan pacaran," tegas Kompol Agus. 

Korban memutuskan hubungan lantaran tak kuat dengan perilaku pelaku. Pelaku kerap berbuat kasar menganiaya korban. Rupanya, pelaku tak terima ketika korban enggan melanjutkan hubungan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari kejadian ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, motor trail yang dipakai pelaku, botol bekas bom molotov dan kursi yang terbakar. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. 

"Pelaku menjalankan aksinya sendirian. Dia membuat molotov menggunakan botol anggur dan minuman energi," tutupnya. (hoa/ebs)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT