"Pelaku sendiri merupakan ustad titipan dari salah satu pondok pesantren yang berada di luar Kabupaten Trenggalek yang sudah mengajar di pondok tersebut selama satu tahun," imbuhnya.
Pelaku bakal di jerat dengan pasal 36 huru C jo pasal 80 ayat 2 ayat 1 Undang-Undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI no 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun.
Sementara Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek Sujiono mengatakan untuk kondisi korban hari ini dilakukan operasi.
"Korban GD hari ini telah dilakukan operasi lengannya, karena terdapat luka patah tulang tertutup. Sedangakan untuk korban LM mendapat rawat jalan," ucapnya.
Orang tua korban GD, Purwanto mengaku akan menyerahkan semua proses kepihak kepolisian.
"Tadi malam saya sudah melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian, saya berharap kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi,” tegas Purwanto. (asn/gol)
Load more