“Kami lakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku yang terkenal sangat licin dan lihai dalam bertransaksi pil koplo di desanya," tandasnya.
Jika terbukti bersalah, pelaku dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, sebagaimana diubah dalam Pasal 60 Angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang RI No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda kurang lebih Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah). (msn/gol)
Load more