LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tiga Orang Tersangka Tindak Pidana TPPO di Singkawang
Sumber :
  • Tut Wuri Handayani

Polres Singkawang Ciduk Tiga Orang Pelaku Tindak Pidana TPPO Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur

Satgas TPPO Polres Singkawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Eksploitasi Seksual terhadap Anak dibawah Umur.

Jumat, 9 Juni 2023 - 21:47 WIB

Singkawang, tvOnenews.com - Personel Polres Singkawang yang tergabung dalam Satgas TPPO Polres Singkawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Eksploitasi Seksual terhadap Anak dibawah Umur, di sebuah rumah Kost yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Gg. Parit Ketapang Kel. Melayu Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang, Kamis (8 Juni 2023). 

Kapolres Singkawang Akbp Arwin Amrih Wientama. melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang Akp Sihar Binardi Siagian. menuturkan, Bahwa memang benar pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023, Satgas TPPO Polres Singkawang telah melakukan Penangkapan terhadap tiga orang tersangka.

Ketiga orang tersangka tindak pidana penjualan orang (TPPO) itu adalah "IH", Inisial "VL" dan Inisial CH yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara menjual atau mengeksploitasi seksual terhadap dua orang anak perempuan yang masih dibawah umur, dengan cara open booking melalui aplikasi Michat di masing-masing handphone milik ketiga tersangka tersebut. 
 
Selain itu Petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone dari masing-masing Tersangka yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan kejahatannya tersebut,.
 
Tersangka mengaku melakukan kejahatannya dari Februari 2023 sampai dengan Juni 2023 di sebuah rumah yang di jadikan tempat Kost (tanpa nama) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Gg. Parit Ketapang Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang. 
 

Untuk ketiga orang tersangka tersebut kami persangkakan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Ekploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, Pungkasnya.(twh) 

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Demi Cegah Penyalahunaan Narkoba, ASN Kemenag Nagan Raya Aceh Wajib Tes Urine

Demi Cegah Penyalahunaan Narkoba, ASN Kemenag Nagan Raya Aceh Wajib Tes Urine

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan tes urine kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi tersebut.
Shin Tae-yong Beberkan Kunci Sukses Timnas Indonesia U-23 Tembus Semifinal Piala Asia U-23 2024

Shin Tae-yong Beberkan Kunci Sukses Timnas Indonesia U-23 Tembus Semifinal Piala Asia U-23 2024

Shin Tae-yong mengungkap kunci sukses timnas Indonesia U-23 tembus semifinal Piala Asia U-23 2024 usai mengalahkan Korea Selatan U-23 lewat sesi adu penalti.
Viral Percakapan Oknum HR Cabul Terhadap Perempuan Pencaker di LinkedIn, Terduga Pelaku: Ukuran Dada Ibu Berapa Ya?

Viral Percakapan Oknum HR Cabul Terhadap Perempuan Pencaker di LinkedIn, Terduga Pelaku: Ukuran Dada Ibu Berapa Ya?

Viral dugaan pelecehan seksual oknum HR atau pewawancara terhadap seorang perempuan pencaker di LinkedIn. Korban berinisial DF menceritakan pengalaman buruknya.
Menyedihkan! Kepala Bayi Terputus di Dalam Rahim, Polisi Selidiki Dugaan Malapraktik Persalinan yang Dilakukan Tenaga Kesehatan di Banjarmasin

Menyedihkan! Kepala Bayi Terputus di Dalam Rahim, Polisi Selidiki Dugaan Malapraktik Persalinan yang Dilakukan Tenaga Kesehatan di Banjarmasin

Polisi akhirnya buka suara terkait laporan pihak keluarga soal kepala bayi terputus saat proses persalinan, terkait dugaan malapraktik yang dilakukan tenaga kesehatan (nakes) di salah satu rumah sakit wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Viral di LinkedIn! Ditawari Kerja Jadi Sekretaris, Perempuan Ini Malah Jadi Korban Pelecehan, Chat Interviewer Tak Senonoh: Kriteria Seksi Agak Sulit Mencarinya Bu

Viral di LinkedIn! Ditawari Kerja Jadi Sekretaris, Perempuan Ini Malah Jadi Korban Pelecehan, Chat Interviewer Tak Senonoh: Kriteria Seksi Agak Sulit Mencarinya Bu

Viral di LinkedIn dan media sosial tentang kasus pencabulan terhadap pencaker. Korban ditawari kerja menjadi sekretaris namun malah dilecehkan.
Campur Aduk Perasaan Shin Tae-yong Usai Bawa Timnas Indonesia U-23 ke Semifinal Piala Asia U-23 2024 dengan Singkirkan Korea Selatan

Campur Aduk Perasaan Shin Tae-yong Usai Bawa Timnas Indonesia U-23 ke Semifinal Piala Asia U-23 2024 dengan Singkirkan Korea Selatan

Pelatih timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong, memiliki perasaan yang campur aduk setelah mencapai semifinal Piala Asia U-23 dengan menyingkirkan Korea Selatan.
Trending
Timnas Indonesia U-23 Langsung Dapat Kabar Buruk Usai Lolos ke Babak Semifinal Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia U-23 Langsung Dapat Kabar Buruk Usai Lolos ke Babak Semifinal Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia U-23 mendapatkan kabar buruk usai lolos ke babak semifinal Piala Asia U-23 2024, karena Rafael Struick takkan bisa dimainkan akibat skorsing.
Alasan Nathan Tjoe-A-On Tak Ikut Menendang dalam Sesi Adu Penalti Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan

Alasan Nathan Tjoe-A-On Tak Ikut Menendang dalam Sesi Adu Penalti Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan

Nathan Tjoe-A-On tidak ikut menendang dalam sesi adu penalti ketika timnas Indonesia U-23 mengalahkan Korea Selatan pada perempat final Piala Asia U-23 2024.
7 Fakta Kemenangan Timnas Indonesia U-23 Atas Korea Selatan: Revisi Keputusan Wasit Shaun Evans Hingga Adu Penalti

7 Fakta Kemenangan Timnas Indonesia U-23 Atas Korea Selatan: Revisi Keputusan Wasit Shaun Evans Hingga Adu Penalti

Bermain di babak perempat final, Timnas Indonesia U-23 menang lewat adu penalti dengan skor akhir 2(11)-2(10) di Stadion Abdullah Bin Khalifa, Jumat dini hari.
Komentar Pedas Jose Mourinho Pada Timnas Indonesia Terbukti, Dibawah Asuhan Shin Tae-yong Skuad Garuda Kini Bahkan Bisa Menembus...

Komentar Pedas Jose Mourinho Pada Timnas Indonesia Terbukti, Dibawah Asuhan Shin Tae-yong Skuad Garuda Kini Bahkan Bisa Menembus...

Komentar pedas mantan pelatih Chelsea, Jose Mourinho kini terbukti. Pasalnya dibawah asuhan Shin Tae-yong Timnas Indonesia kini menjelma menjadi tim kuat bahkan
Hasil Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Garuda Muda Tembus Semifinal Piala Asia U-23 2024 Usai Menangkan Drama Alot Adu Penalti

Hasil Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Garuda Muda Tembus Semifinal Piala Asia U-23 2024 Usai Menangkan Drama Alot Adu Penalti

Timnas Indonesia U-23 berhasil mencapai semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah mengalahkan Korea Selatan lewat adu penalti alot di Stadion Abdullah bin Khalifa.
Legenda Korea Selatan Park Ji Sung Ikhlas Akui Skuad Shin Tae-yong, Jujurnya Pengakuan Pengamat Sepak Bola Australia soal Permainan Timnas Indonesia

Legenda Korea Selatan Park Ji Sung Ikhlas Akui Skuad Shin Tae-yong, Jujurnya Pengakuan Pengamat Sepak Bola Australia soal Permainan Timnas Indonesia

Ini berita paling top. Legenda Korea Selatan Park Ji Sung ikhlas akui skuad Shin Tae-yong hingga jujurnya pengakuan pengamat sepak bola Australia soal permainan Timnas Indonesia.
Dikalahkan Timnas Indonesia U-23 Lewat Adu Penalti, Pelatih Korea Selatan: Mereka Beruntung

Dikalahkan Timnas Indonesia U-23 Lewat Adu Penalti, Pelatih Korea Selatan: Mereka Beruntung

Pelatih Korea Selatan mengatakan bahwa timnya kalah beruntung dari timnas Indonesia U-23 setelah tersingkir karena pada perempat final Piala Asia U-23 2024.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat bersama dr. Ekles
10:00 - 10:30
AB Shop
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
Selengkapnya