GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bejat! Seorang Ayah di Seram Bagian Barat Tengah Cabuli Anaknya Selama 5 kali

Ibu korban mendatangi Polres untuk melaporkan kejadian pencabulan yang dilakukan oleh suaminya terhadap anak mereka yang masih dibawah umur.
Selasa, 16 Juli 2024 - 20:38 WIB
Seorang ayah di Seram Bagian Barat mencabuli anaknya
Sumber :
  • Antara

Maluku, tvOnenews.com - Seorang Ayah di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, yang berinisial LS (46) yang telah melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri yang masih dibawah umur.

"Pelaku yang berinisial LS berhasil diamankan oleh aparat Reskrim Polres Seram Bagian Barat, setelah ibu korban mendatangi Polres untuk melaporkan kejadian pencabulan yang dilakukan oleh suaminya terhadap anak mereka yang masih dibawah umur," kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Seram Bagian Barat, AIPDA Sanny Katipana, pada Jumat, (12/07/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Sanny menjelaskan, LS berhasil diamankan oleh aparat kepolisian di Desa Wahai Kecamatan Seram Utara Kabupaten, Maluku Tengah, Maluku pada Senin (8/7/2024) sekitar pukul 16.30 Wit.

Atas kejadian itu, terjadi pelaku LS yang tengah melakukan aksi bejat terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur itu di Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku," ungkapnya.

"Adapun korban pencabulan dari ayah kandung sendiri yang berinisial yaitu NS (14) masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP)," ujar Sanny Katipana.

AIPDA Sanny Katipana, menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban berani menceritakan kepada ibunya atas perbuatan bejat yang dilakukan oleh ayahnya sendiri.

Kasi Humas, kejadian yang dilakukan oleh Ayahnya itu, sudah berulang-ulang sebanyak lima kali. Aksi bejat pertama kali pada bulan Juni tahun 2019 disaat anak korban duduk dibangku kelas 4 (empat) SD.

Korban mengalami hal yang sama yaitu kedua kali pada saat anaknya masih kelas 6 (enam) SD sekitar bulan November tahun 2021 sekitar pukul 15.00 WIT bertempat di kebun milik pelaku. Ketiga dilakukan saat korban duduk dibangku kelas VIII SMP, pada Maret tahun 2024 yang mana pada saat itu sedang bulan puasa.

Keempat kali dilakukan saat anak korban sudah duduk dibangku kelas IX SMP, pada tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIT bertempat didalam kamar pelaku yang mana dikamar tersebut juga terdapat ibu anak korban, pada saat itu pelaku memanggil anak korban kekamar untuk memijat tubuh pelaku kemudian pelaku mencuri - curi kesempatan dengan cara meremas payudara anak korban dari luar pakaian anak korban tersebut. Ungkap kasi Humas.

Kelima kali dilakukan pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WIT bertempat di ruang tamu rumah anak korban dan pelaku yang mana pada saat itu pelaku hendak pergi melaut kemudian pelaku meminta anak korban untuk mengurut badan pelaku dan ketika ibu anak korban pergi ke dapur pelaku lalu membalikan badannya dan langsung meremas vagina anak korban dari luar celana yang anak korban kenakan dan ketika pelaku hendak meremas payudara anak korban, anak korban lalu menepis tangan pelaku dengan sikut anak korban serta pada saat itu pelaku juga tidak bergeming dikarenakan ada ibu anak korban yang sudah kembali dari dapur.

Korban terpaksa tidak dapar berbuat apa-apa lagi dan mengikuti kemauan ayahnya karena diancam dengan kekerasan.

Setelah mendengar pengakuan pelaku, Ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seram Bagian Barat.

Mendapati laporan itu Satreskrim Polres Seram Bagian Barat langsung bergerak mengamankan pelaku di rumah korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur," katanya.

Atas perbuatannya itu, pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Pasal 76D undang - undang RI nomor 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak menjadi undang - undang, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana terancam mendapatkan hukuman 15 tahun penjara. (unu/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Terusik dengan Tingkah Teddy Pardiyana, Sule Tak Tahan Hingga Bongkar Perselingkuhan Teddy dan Lina Jubaedah

Terusik dengan Tingkah Teddy Pardiyana, Sule Tak Tahan Hingga Bongkar Perselingkuhan Teddy dan Lina Jubaedah

Hidup Sule kini tak bisa tenang lagi setelah Teddy Pardiyana mengusiknya dengan menggugat penetapan hak waris mendiang Lina Jubaedah. Kini ia bongkar semuanya
Disebut Ancam Keluarga Istri Pertama Pesulap Merah, Begini Jawaban Ratu Rizky Nabila

Disebut Ancam Keluarga Istri Pertama Pesulap Merah, Begini Jawaban Ratu Rizky Nabila

Keluarga mendiang Tika Mega Lestari mengaku diancam oleh Ratu Rizky Nabila, istri kedua Pesulap Merah. Ratu akhirnya buka suara dan memberikan tanggapan.
Bisa-bisanya Tak Masuk Daftar Top Skor, Megatron Justru Bawa Pertamina Enduro Lolos Final Four Proliga 2026?

Bisa-bisanya Tak Masuk Daftar Top Skor, Megatron Justru Bawa Pertamina Enduro Lolos Final Four Proliga 2026?

Tak masuknya Megawati dalam daftar top skor hari ini mungkin mengejutkan. Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda: kontribusinya tetap menentukan arah
Beri pesan Haru, Salam Perpisahan Febri Hariyadi Bersama Persib Setelah 10 Tahun

Beri pesan Haru, Salam Perpisahan Febri Hariyadi Bersama Persib Setelah 10 Tahun

Cedera panjang hingga kalah bersaing di internal tim menjadi alasan Febri Hariyadi dipinjamkan Persib ke Persis Solo
Disebut Bunuh UMKM, MBG Justru Banyak Buka Lapangan Kerja

Disebut Bunuh UMKM, MBG Justru Banyak Buka Lapangan Kerja

Tokoh Muslim yang juga seorang pengusaha, Jusuf Hamka atau akrab dipanggil Babah Alun, menepis anggapan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) mematikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Trending

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Klasemen Proliga 2026 Putri: Perebutan Tiket Final Four Makin Ketat, Bandung BJB Tandamata Semakin di Ujung Tanduk

Klasemen Proliga 2026 Putri: Perebutan Tiket Final Four Makin Ketat, Bandung BJB Tandamata Semakin di Ujung Tanduk

Klasemen Proliga 2026 putri, di mana perebutan tiket final four makin ketat termasuk untuk Bandung BJB Tandamata yang nasibnya masih di ujung tanduk.
Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Red Sparks tengah terpuruk di V-League 2025/2026 setelah menelan 10 kekalahan beruntun, memicu sorotan media Korea dan seruan pemecatan terhadap Ko Hee-jin.
Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri dan kawan-kawan sukses membawa Jakarta Pertamina Enduro menjadi tim voli putri pertama yang dinyatakan lolos ke babak final four Proliga 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT