Kotawaringin Timur, Kalteng - Dua orang pria asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diringkus aparat Polsek Ketapang Sampit, karena hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kedua pria yang masing-masing bernama M. Wafiruddin (53), warga Jalan Dusun Lon Cantok, Kelurahan Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, dan seorangnya lagi bernama Sahri (31), warga Jalan Dusun Anyar, Kelurahan Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
"Keduanya kami tangkap di dalam kamar sebuah tempat kos harian yang terletak di jalan Manggis 2, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Kamar itu disewa oleh pelaku Sahri," ungkap Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, Minggu (23/01).
Ditambahkan Sarpani, saat petugas menggerebek di kamar kos tersebut, kedua pelaku sebenarnya tengah menunggu seseorang untuk bertransaksi, tapi akhirnya gagal karena mereka keburu diringkus petugas.
"Petugas kami terpaksa bertindak cepat karena khawatir kedua pelaku kabur atau menghilangkan barang bukti," kata Sarpani.
Di TKP petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 200 gram yang dikemas plastik klip ukuran sedang. Barang haram ini tergeletak diatas tempat tidur, tanpa sempat disembunyikan pelaku karena petugas secara cepat masuk dengan cara mendobrak pintu kamar.
"Jika diuangkan nilai sabu tersebut ditaksir sekitar Rp250 juta. Bayangkan saja berapa banyak warga Sampit yang terselamatkan akibat kedua pelaku ini berhasil tertangkap," tegas Sarpani.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu 2 (dua) unit sepeda motor dan 2 (dua) ponsel milik pelaku yang digunakan untuk menjalan bisnis haram mereka.
Saat diinterograsi petugas, pelaku Wafiruddin secara terus terang mengaku masih menyimpan sabu dirumah kontrakannya yang terletak Jalan Walter Condrat, Gg Firdaus, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Petugaspun kemudian langsung membawa kedua pelaku dialamat yang disebutkan, di tempat tersebut kembali ditemukan sabu seberat 3,09 gram yang dikemas menjadi 7 (tujuh) paket kecil siap edar, 1 (satu) timbangan digital dan plastik klip kecil untuk membungkus sabu, yang dibungkus dalam plastik kresek warna hitam.
"Sabu tersebut disembunyikan pelaku direrumputan dekat kandang ayam yang ada pekarangan rumah kontrakan mereka. Penggeledahan turut disaksikan oleh pak RW dan pak RT setempat," terangnya.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan, langsung dibawa petugas ke Mapolsek Ketapang, untuk mendalami lebih lanjut kasus penyalahgunaan narkoba ini.
Keterangan dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa kedua pelaku dicurigai merupakan sebuah jaringan sindikat, mengingat Keduanya baru sekitar 20 hari berada di Sampit dan tugasnya memang untuk mengedarkan sabu. Namun mereka bukanlah bandar besarnya, sebab tugas mereka hanyalah membagikan sabu tersebut. Sahri mendapat bayaran Rp10 juta per ons, sedangkan Wafiruddin mendapatkan upah Rp5 juta per ons.
"Menurut pelaku, barang tersebut didatangkan dari Madura dengan menggunakan kapal laut, melalui seorang kurir. Setelah barang tersebut diserahkan kepada pelaku, kurir tersebut langsung balik ke Madura. Selama 20 hari ini mereka sudah menjual sabu sebanyak 1,5 ons," kata Sarpani.
Atas perbuatan yang telah mereka lakukan, petugas tanpa ragu menjerat kedua pelaku dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(Didi Syachwani / ASM)
Load more