News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penyelundupan 1 Kg Sabu di Nunukan Berhasil Digagalkan Tim Gabungan TNI AL

Penggagalan penyelundupan narkoba jenis sabu di wilayah perairan Indonesia tepatnya di perbatasan RI – Malaysia berhasil digagalkan.
Sabtu, 2 November 2024 - 15:23 WIB
Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan, Satgas TNI AL dan Bea Cukai Nunukan
Sumber :
  • Zulkifli Guntur
Nunukan, tvOnenews.com - Penggagalan penyelundupan narkoba jenis sabu di wilayah perairan Indonesia tepatnya di perbatasan RI – Malaysia berhasil digagalkan tim gabungan terdiri dari Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan, Satgas TNI AL dan Bea Cukai Nunukan, Jumat (1/11/2024) pukul 9.00 Wita.

Komandan Lanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Handoyo, melalui Dandenpomal Lanal Nunukan Mayor Laut (PM) Prawanto menyampaikan pengungkapan ini bermula sharing informasi dari Tim B Satgas Beladau-24 M, Polres dan Bea Cukai Nunukan kepada tim gabungan terdiri dari Tim SFQR Lanal Nunukan, terkait akan adanya barang larangan berupa narkotika yang akan ke Tarakan melalui Sebatik dari Tawau Malaysia.

Selanjutnya, Komandan Lanal Nunukan memerintahkan tim gabungan untuk melaksanakan penyekatan di wilayah Posal Sei Pancang Sebatik, terhadap speedboat, kapal yang keluar atau masuk wilayah Kabupaten Nunukan khususnya wilayah Sebatik.

Dan pukul 09.00 Wita, di Posal Sei Pancang, tim gabungan SFQR Lanal Nunukan dan Satgas TNI AL melaksanakan pemeriksaan bersama terhadap speedboat penumpang Bunyu Express tujuan Tarakan.

"Dalam pemeriksaan tersebut, tim gabungan menemukan 1 buah paket yang diduga sabu, yang dikemas dalam plastik hitam. Alhasil, tersangka langsung ditangkap dan diamankan tim gabungan serta dibawa ke Mako Lanal Nunukan untuk diperiksa lebih lanjut," ucap Mayor Laut (PM) Prawanto.

Mayor Laut (PM) Prawanto menjelaskan, pelaku yang diamankan yakni wanita berinisial S (37). Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah paket yang terbungkus dalam kemasan teh China warna hijau berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 1.022 gram, sebuah paspor Indonesia inisial S, sebuah  koper berwarna biru berisi pakaian dua handphone berbagai merek.

Selanjutnya, tim gabungan melaksanakan pengecekan barang bukti yang diduga kuat sabu kristal menggunakan alat narkotes milik Bea Cukai Nunukan dengan hasil confirmed methamphetamine.

"Lanal Nunukan akan menyerahkan terduga tersangka dan barang bukti narkoba tersebut kepada Polres Nunukan sebagai leading sector dalam penanganan kasus narkotika untuk dilaksanakan proses lebih lanjut. Sekali lagi, hasil penindakan ini tidak lepas dari sinergitas yang baik antar stakeholder terkait," tutupnya. (zgr/frd)
 
 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT