News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gasak Uang Tunai Puluhan Juta Dua Residivis Diringkus Polisi di Kotawaringin Barat

Dua Residivis dalam kasus pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan di berbagai wilayah, dibekuk Polisi. Keduanya dibekuk setelah melakukan pencurian dan pemberatan (Curat) yang menggasak uang tunai Rp34 juta dan perhiasan emas seberat 12,5 gram di wilayah Pangkalan Lada.
Sabtu, 5 Maret 2022 - 14:08 WIB
Dua Residivis dalam kasus pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan di berbagai wilayah, dibekuk Polisi
Sumber :
  • Tim Tvone-Jamberi

Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah - Dua Residivis dalam kasus pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan di berbagai wilayah, dibekuk polisi. Keduanya dibekuk setelah melakukan pencurian dan pemberatan (Curat) yang menggasak uang tunai Rp34 juta dan perhiasan emas seberat 12,5 gram di wilayah Pangkalan Lada. Kini telah para pelaku telah ditangkap oleh anggota Buser Polsek Pangkalan Lada dan Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. 
 

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Pangkalan Lada Ipda Melisa Sitanggang, menyebutkan awalnya mereka berdua dipertemukan dalam lembaga pemasyarakatan. Ternyata setelah bebas mereka bertemu dan kembali melakukan kejahatannya, keduanya merupakan residivis kambuhan dengan kasus perampokan dan pembunuhan.
"Mereka residivis kambuhan dalam kasus yang berbeda, kasus pembunuhan dan perampokan," terangnya, Sabtu (5/3/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua pelaku diketahui baru bebas dari penjara, mereka bukannya berubah menjadi lebih baik keduanya justru mengulang perbuatan pidananya. Atas perbuatannya keduanya harus merasakan timah panas di kakinya lantaran melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Berdasarkan catatan kepolisian, selain melakukan aksi kriminalnya di wilayah Pangkalan Lada, keduanya juga beraksi melakukan perampokan di Sungai Rangit dan Kota Pangkalan Bun. Bahkan toko-toko kecil juga mereka bobol, hal ini dibuktikan dengan ditemukannya puluhan box rokok dan uang tunai hasil kejahatan. 

"Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap TKP lainnya yang diduga menjadi sasaran kedua pelaku tersebut," terang Kapolsek.

Guna memberikan efek jera kepada kedua pelaku agar kedepannya tidak mengulang perbuatannya, keduanya akan diberikan tindakan tegas dengan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun Penjara. (Jamberi/Ask)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Finansial Weton Tanggal 28 Juni 2026: Keberuntungan Bisnis Menanti Minggu Legi, Selasa Wage Waspada Pengeluaran Mendadak

Ramalan Finansial Weton Tanggal 28 Juni 2026: Keberuntungan Bisnis Menanti Minggu Legi, Selasa Wage Waspada Pengeluaran Mendadak

Berikut ramalan lima weton yang diprediksi akan mendulang hoki besar, serta lima weton yang harus waspada terhadap potensi kerugian keuangan pada 28 Juni 2026.
3 Tim yang Sukses Bikin Plot Twist Mengejutkan di Piala Dunia 2026 Sejauh Ini, Tanjung Verde Paling Gak Disangka-sangka!

3 Tim yang Sukses Bikin Plot Twist Mengejutkan di Piala Dunia 2026 Sejauh Ini, Tanjung Verde Paling Gak Disangka-sangka!

Ranking FIFA tidak lagi menjadi jaminan, karena tiga tim di Piala Dunia 2026 berikut berhasil mencuri panggung utama dan membuktikan bahwa keajaiban itu nyata.
Resmi Dibuka, Bromo Sky Bridge Tawarkan Sensasi Melayang di Atas Panorama Gunung Bromo

Resmi Dibuka, Bromo Sky Bridge Tawarkan Sensasi Melayang di Atas Panorama Gunung Bromo

Bagi wisatawan yang berlibur ke kawasan Bromo, kini tersedia destinasi baru yang menawarkan pengalaman memacu adrenalin.
10 Weton yang Diprediksi Asmaranya akan Bersemi pada Tanggal 28 Juni 2026: Kamis Wage Besok saatnya Kamu Nembak Si Dia!

10 Weton yang Diprediksi Asmaranya akan Bersemi pada Tanggal 28 Juni 2026: Kamis Wage Besok saatnya Kamu Nembak Si Dia!

Berikut sepuluh weton yang diramal akan bermandikan keberuntungan cinta pada 28 Juni 2026.
Pria Tega Siram Bensin hingga Bakar Tubuh Pacar, Cekcok Berawal Lihat Isi Chat WA Pelaku dengan Wanita Lain

Pria Tega Siram Bensin hingga Bakar Tubuh Pacar, Cekcok Berawal Lihat Isi Chat WA Pelaku dengan Wanita Lain

Seorang pria tega menyiram bensin ke bagian tubuh sang pacar viral di media sosial. Aksi dugaan penganiayaan ini membuat korban terbakar hidup-hidup di Kalteng.
Sempat Tak Terkalahkan di Awal, Wakil Asia Kian Menipis Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Sempat Tak Terkalahkan di Awal, Wakil Asia Kian Menipis Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Dominasi yang sempat dipamerkan di awal kompetisi Piala Dunia 2026 mulai runtuh. Akibatnya, hanya segelintir tim-tim tangguh yang mampu bertahan di fase gugur.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT