Polisi pun saat ini terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa barang bukti tambahan dari rekaman CCTV di masjid. Akibat tindakan pelaku, dikenakan sanksi pidana hukuman sesuai dengan ketentuan UU perlindungan anak yang berlaku.
"Pelaku terjerat UU 23 perlindungan anak pasal 82 E, kalau perlindungan anak itu diatas 10 tahun hukuman," tutup Kistaya. (Muhammad Tahir/Ask)
Load more