GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

inDrive Berikan Bantuan Hari Raya (BHR) Bagi Pengemudi

Perbincangan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online dan kurir terus menjadi perhatian publik.
Senin, 24 Maret 2025 - 14:23 WIB
Dok. driver ojek online
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Perbincangan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online dan kurir terus menjadi perhatian publik. Dengan jumlah pengemudi ojek online yang diperkirakan mencapai 4 juta pekerja, di mana sekitar 1 - 1,5 juta di antaranya berstatus pekerja paruh waktu, isu ini menjadi semakin krusial karena menyangkut kesejahteraan jutaan orang yang menggantungkan hidup dari profesi ini.

inDrive merupakan platform transportasi online global yang berkomitmen terhadap kesejahteraan rekan pengemudi, menanggapi tuntutan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online, inDrive telah  memiliki programnya sendiri dengan memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) sebagai bentuk apresiasi terhadap para rekan pengemudi. Program ini telah dijalankan di beberapa tahun sebelumnya dan mendapatkan respons positif dari para rekan pengemudi di berbagai kota di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bentuk  BHR yang diberikan inDrive adalah  paket sembako dan voucher belanja yang telah dilakukan di beberapa kota di Indonesia. Program  ini merupakan agenda rutin dan bagian dari inisiatif khusus inDrive untuk memastikan rekan pengemudi mendapatkan dukungan yang berkelanjutan. Namun demikian, dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja [NoM/3/HK.04.00/III/2025] yang diumumkan oleh Presiden pada tanggal 10 Maret 2025, inDrive melakukan penyesuaian dengan program tersebut.

Rona Pasaribu selaku Country Government Relations Manager inDrive menyampaikan, “inDrive akan mendistribusikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi berperforma terbaik di seluruh Indonesia pada hari ini, 24 Maret 2025. Pengemudi yang memenuhi syarat untuk menerima BHR harus telah menyelesaikan minimal 400 perjalanan per bulan serta mempertahankan waktu aktif minimal 90 jam per bulan dalam periode 28 Februari 2024 hingga 28 Februari 2025. Bantuan kami berikan secara rata kepada pengemudi yang memenuhi persyaratan, dengan menghitung rata-rata pendapatan para driver selama periode waktu tersebut. Hal ini kami lakukan dalam mendukung imbauan dari Pemerintah, dan memberikan kesejahteraan kepada pengemudi kami, selain yang paling penting adalah memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi driver kami yaitu dengan sedikitnya nilai potongan yang kami terapkan pada aplikasi kami." 

tvonenews

Berdasarkan hasil riset internal komunitas pengemudi di berbagai kota di Indonesia, mayoritas responden memilih sistem komisi rendah inDrive yang telah terbukti memberikan dampak jangka panjang terhadap pendapatan mereka, dibandingkan dengan bantuan yang bersifat sementara seperti BHR. Dengan komisi yang lebih rendah, pengemudi memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan penghasilan mereka secara berkelanjutan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rumah Trump Digeruduk Pria Bersenjata, Pengaman Presiden AS Beberkan Kondisi Terkini

Rumah Trump Digeruduk Pria Bersenjata, Pengaman Presiden AS Beberkan Kondisi Terkini

Baru-baru ini warga Amerika Serikat dikejutkan dengan kabar, rumah Presiden AS, Donald Trump digeruduk oleh seorang pria bersenjata. Hal ini diungkapkan Layanan
20 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa untuk Grup WhatsApp Keluarga

20 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa untuk Grup WhatsApp Keluarga

Kumpulan 20 ucapan selamat menjalankan ibadah puasa yang penuh makna dan menyentuh hati untuk dibagikan ke grup WhatsApp keluarga. Simak selengkapnya di sini!
Kronologi  Bripda DP Meninggal Dunia di Asrama Polisi Polda Sulsel Diduga Akibat Penganiyaan, Keluarga: Kami Meminta Keadilan!

Kronologi Bripda DP Meninggal Dunia di Asrama Polisi Polda Sulsel Diduga Akibat Penganiyaan, Keluarga: Kami Meminta Keadilan!

Ayahanda almarhum Bripda DP mengharapkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) mengungkap kasus kematiannya serta memproses hukum para pelakunya
Apakah Boleh Sholawat Nabi Tidak pakai Sayyidina? Syekh Ali Jaber Menjawab

Apakah Boleh Sholawat Nabi Tidak pakai Sayyidina? Syekh Ali Jaber Menjawab

Merasa bingung, apakah penggunaan kata Sayyidina dalam sholawat nabi itu wajib atau tidak? Berikut penjelasan Syekh Ali Jaber
Puasa Ramadhan Jemaah Tarekat Syattariyah Beda dengan Muhammadiyah dan Pemerintah, Begini Penjelasan Ulama

Puasa Ramadhan Jemaah Tarekat Syattariyah Beda dengan Muhammadiyah dan Pemerintah, Begini Penjelasan Ulama

Jemaah Tarekat Syattariyah menetapkan 1 Ramadhan 1447 H berbeda dengan Muhammadiyah dan pemerintah, begini penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang tarekat.
Wakil Menteri HAM Colek Semboyan Polri dalam Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual: Harus Dibuktikan

Wakil Menteri HAM Colek Semboyan Polri dalam Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual: Harus Dibuktikan

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto colek semboyan polri dalam kasus anggota Brimob aniaya siswa di Tual, Maluku. Seperti diketahui, siswa tersebut adalah pelajar MTs

Trending

Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Menteri HAM, Natalius Pigai komentari terkait Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto mengaku diteror. Kini, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usulkan Ketua BEM UGM
FIFA Resmi Larang, John Herdman Gigit Jari usai Pemain yang Sedang Bersinar di Liga Belanda Tak Bisa Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia

FIFA Resmi Larang, John Herdman Gigit Jari usai Pemain yang Sedang Bersinar di Liga Belanda Tak Bisa Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia

John Herdman gigit jari jelang FIFA Series. Pemain keturunan yang bersinar di Liga Belanda gagal dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia usai terbentur aturan.
Buntut Brimob Aniaya Siswa di Tual, KemenPPPA: Kami Lagi Koordinasi dengan UPTD

Buntut Brimob Aniaya Siswa di Tual, KemenPPPA: Kami Lagi Koordinasi dengan UPTD

Buntut siswa tewas dianiaya anggota Brimob, Birpda MS di Tual, Maluku. Ternyata menuai perhatian KemenPPPA. Dalam hal ini, KemenPPPA tengah melakukan koordinasi
Sebut Ketua BEM UGM Penentang HAM Gara-Gara Mau Tiadakan MBG, MenHAM Pigai: Tidak Mungkin UNICEF Bisa Menghentikan

Sebut Ketua BEM UGM Penentang HAM Gara-Gara Mau Tiadakan MBG, MenHAM Pigai: Tidak Mungkin UNICEF Bisa Menghentikan

Natalius Pigai menilai orang yang menentang program MBG sama saja dengan menentang HAM. Hal ini merespons kritik dari Ketua BEM UGM yang kirim surat ke UNICEF.
Wakil Menteri HAM Colek Semboyan Polri dalam Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual: Harus Dibuktikan

Wakil Menteri HAM Colek Semboyan Polri dalam Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual: Harus Dibuktikan

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto colek semboyan polri dalam kasus anggota Brimob aniaya siswa di Tual, Maluku. Seperti diketahui, siswa tersebut adalah pelajar MTs
Ogah Kecolongan Australia, Timnas Indonesia Segera Amankan Winger A-League Keturunan Medan Ini?

Ogah Kecolongan Australia, Timnas Indonesia Segera Amankan Winger A-League Keturunan Medan Ini?

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta diaspora potensial. Sosok Luke Vickery, winger Australia berdarah Medan disebut selangkah lagi bela Garuda.
Klasemen Proliga 2026 Putri: Jakarta Livin Mandiri Gusur Popsivo, Persaingan Menuju Final Four Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 Putri: Jakarta Livin Mandiri Gusur Popsivo, Persaingan Menuju Final Four Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 putri, di mana persaingan menuju babak final four makin memanas setelah Jakarta Livin Mandiri berhasil menggusur Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT